Slogan Gagah Menutup Celah


Slogan adalah candu paling ampuh dalam birokrasi kita. Pada Perayaan Ulang Tahun ke-48 Kota Palu, pemerintah kota menyemburkan narasi “Moving in Action” dengan gagah. Di atas panggung, slogan ini terdengar energik, visioner, dan penuh gairah kemajuan. Namun, ketika gema perayaan itu mereda dan kita menapakkan kaki di jalanan debu serta gang-gang sempit kota, retorika tersebut membentur dinding realitas yang kelam. Di balik gemerlap lampu pesta, ada luka lama yang tak kunjung sembuh dan krisis baru yang kian menggerogoti denyut nadi Kota Palu.

Isu pertama yang menampar kesadaran kita adalah nasib para penyintas bencana Pasigala. Windu delapan tahun telah berlalu sejak guncangan gempa, tsunami, dan kegelapan likuefaksi mengoyak Palu pada September 2018. Namun, keadilan dan hak hukum warga Balaroa, Petobo, dan beberapa titik belum sepenuhnya selesai, masih menggantung di udara kosong.

Sungguh sebuah ironi yang getir ketika di tengah kepungan jargon kemajuan, Aliansi Solidaritas Penyintas Pasigala Palu terpaksa melayangkan pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah. Mereka tidak meminta kemewahan; mereka hanya menagih hak dasar yang dijanjikan negara.

Hunian sementara (huntara) yang kini ditinggali warga telah lapuk, jauh dari kata layak huni. Status hunian tetap (huntap) masih diselimuti ketidakjelasan, sementara pendataan penerima bantuan stimulan tetap carut-marut tanpa transparansi. Membiarkan warga hidup dalam ketidakpastian selama nyaris satu dekade bukanlah bentuk kelalaian biasa, melainkan kegagalan sistematis negara dalam memanusiakan warganya. Bagaimana mungkin sebuah kota mengklaim sedang “Moving in Action” jika ribuan warganya ditelantarkan di titik mula pemulihan?

Di saat pemulihan sosial berjalan merangkak, sebuah ancaman laten justru melompat melampaui batas toleransi: darurat narkoba. Jika pemerintah kota sibuk mempercatik paras fisik kota, ruang-ruang gelap di sudut Palu telah dikuasai oleh jejaring barang haram.

Berdasarkan penelusuran Mercusuar, kasus yang ditangani Polresta Palu menunjukkan potret yang mengerikan. Penindakan kasus narkotika merangkak naik saban tahun, 64 kasus pada 2023, melonjak jadi 92 kasus pada 2024, dan meledak hingga 117 kasus pada 2025 dengan 147 tersangka. Yang lebih mengejutkan adalah lonjakan volume barang bukti sabu yang disita pada 2025, yang menyentuh angka fantastis 8,3 kilogram.

Palu adalah etalase  Provinsi Sulawesi Tengah. Eskalasi di tingkat provinsi juga menyajikan gambaran yang tak kalah destruktif. Pada 2025, barang bukti sabu yang disita Polda Sulteng melonjak tajam dari 64,42 kilogram menjadi 160,14 kilogram. Memasuki pertengahan tahun ini, ratusan kasus baru terus menumpuk, bermuara pada kenyataan pahit bahwa sekitar 80% penghuni Lapas dan Rutan di Sulteng kini didominasi oleh kasus narkotika.

Kawasan tertentu di Kota Palu bukan sekadar titik rawan, melainkan simbol wilayah yang terancam kehilangan masa depannya. Rangkaian penggerebekan, mulai dari penangkapan kiloan sabu di kompleks perumahan, pengungkapan jaringan di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, hingga penyelundupan antar-kabupaten, membuktikan bahwa Palu bukan lagi sekadar daerah transit, melainkan pasar yang gemuk dan hub peredaran yang strategis.

Di sinilah letak persoalan utamanya. Keberhasilan aparat penegak hukum menggagalkan berbagai kasus patut diapresiasi, namun maraknya penangkapan itu sekaligus menjadi cermin kegagalan pencegahan di tingkat struktural. Tingginya angka kejahatan narkoba adalah gejala dari penyakit sosial yang lebih mendalam: ketimpangan ekonomi, ketiadaan lapangan kerja yang memadai, dan putus asanya generasi muda yang kehilangan harapan.

Pemerintah Kota Palu tidak boleh terus bersembunyi di balik angka-angka statistik seremonial dan slogan-slogan panggung. “Moving in Action” tidak boleh berhenti sebagai pemanis pidato Wali Kota atau baliho di pinggir jalan utama. Aksi yang nyata mestinya diukur kehadiran pemerintah atas nama negara menuntaskan hak-hak hukum penyintas bencana yang terabaikan, serta seberapa berani pemerintah memotong akar determinan sosial yang memicu maraknya peredaran narkoba.

Kota yang matang di usia 48 tahun tidak diukur dari meriahnya pesta ulang tahun, melainkan dari seberapa jujur mengakui lukanya dan seberapa sungguh-sungguh menyembuhkannya. Tanpa keberanian untuk menyelesaikan masalah mendasar ini, gerakan Moving in Action hanyalah langkah kaki di tempat. Sebuah halusinasi kemajuan di atas tanah yang masih merintih. Semoga kota Palu menjadi lebih baik di ulang tahun pada masa-masa yang akan datang. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam