PWI, Jurnalisme Kebangsaan, dan Label Londo Ireng

Oleh: Temu Sutrisno

Dinamika hubungan antara kekuasaan, publik, dan media massa kembali memanas di panggung nasional. Belakangan, publik disuguhkan dua diskursus yang secara langsung menyinggung marwah insan pers Indonesia. Pertama, umpatan tajam dari advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang melemparkan kalimat merendahkan seperti "Lu punya otak?" dan "Tanya ke Kapolri kalau kalian (wartawan) tidak pengecut." Kedua, pernyataan bertendensi stigmatik dari Presiden Prabowo Subianto yang melontarkan istilah historis "Londo Ireng" (Belanda Hitam) untuk menggambarkan oknum wartawan, pengamat, dan LSM.

Dua peristiwa dalam sepekan ini, bukan sekadar riak kecil dalam komunikasi publik, melainkan alarm keras bagi keberlangsungan kebebasan pers dan demokrasi di Tanah Air.


Stigma "Londo Ireng" dan Realitas Lapangan

Istilah "Londo Ireng" memiliki jejak sejarah yang kelam. Sebuah julukan bagi pribumi yang menghamba pada penjajah Belanda demi keuntungan pribadi. Ketika Presiden Prabowo mengemukakan istilah ini untuk mengkritik media yang dianggap lebih menonjolkan masalah ketimbang capaian pemerintah, seraya mempertanyakan sumber pendanaan media dan LSM, implikasinya sangat serius.

Reaksi keras langsung berdatangan dari komunitas pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta dan PWI Jaya. Direktorat Anti-kekerasan Wartawan PWI Pusat menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh opsi hukum atas ujaran tersebut. Tuduhan bahwa pers bekerja atas pesanan asing atau bertindak sebagai antek luar negeri adalah anggapan yang tidak berdasar. Ketika wartawan memberitakan gedung sekolah yang ambruk, jalan rusak, atau bantuan sosial yang meleset dari sasaran, pers sedang menjalankan tugas konstitusionalnya: melakukan kontrol sosial berdasarkan data dan fakta lapangan.

Pemberitaan mengenai kekurangan di lapangan bukanlah bentuk keluh kesah tanpa arah, apalagi niat jahat untuk menjatuhkan kredibilitas pemerintah. Pemberitaan tersebut adalah wujud penyampaian suara rakyat agar pengambil kebijakan segera bertindak. Menandai kritik media dengan label "Londo Ireng" tidak hanya mengaburkan substansi masalah, tetapi juga memicu stigma negatif yang membahayakan keselamatan fisik wartawan di lapangan.


Reinterpretasi Jurnalisme Kebangsaan

Jauh sebelum pusaran tuduhan tersebut, PWI menegaskan pentingnya jurnalisme kebangsaan. Konsep ini menegaskan bahwa pers Indonesia tidak pernah bekerja di ruang hampa; pers membawa semangat nasionalisme yang berakar kuat pada nilai-nilai keindonesiaan.

Namun, patut dicatat dengan tinta emas bahwa jurnalisme kebangsaan tidak sama dengan sikap loyal tanpa batas (blind obedience) kepada pemegang kekuasaan. Mengabdi pada bangsa tidak berarti pers harus bertindak sebagai corong propaganda yang melanggengkan puji-pujian. Sebaliknya, jurnalisme kebangsaan yang sejati justru hadir melalui daya kritis terhadap kebijakan publik.

Pers yang kritis adalah pilar demokrasi. Pers hadir untuk memastikan anggaran negara dikelola dengan akuntabel, hak-hak rakyat terpenuhi, dan kekuasaan tidak berayun tanpa arah. Tanpa kritik pers yang independen, jurnalisme kebangsaan akan kerdil menjadi sekadar jurnalisme stempel.


Menjaga Marwah Pers dan Etika Publik

Sikap merendahkan pers yang ditunjukkan oleh figur publik seperti Hotman Paris—melalui retorika yang menyerang personalitas wartawan—adalah contoh nyata bagaimana penghormatan terhadap kerja-kerja jurnalistik makin tergerus. Langkah tegas PWI yang melaporkan Hotman ke kepolisian merupakan sinyal kuat bahwa pers tidak akan membiarkan martabat profesinya diinjak-injak. Meski Hotman telah menyampaikan permohonan maaf, proses hukum tetap berjalan sebagai pelajaran berharga bagi siapapun agar tidak sewenang-wenang terhadap kerja jurnalistik.

Hal serupa idealnya berlaku dalam skala yang lebih luas. Pernyataan seorang Presiden memiliki bobot politik dan kemasyarakatan yang luar biasa besar dalam membentuk opini publik. Ketika seorang kepala negara melemparkan generalisasi negatif, dampak psikologis dan sosiologisnya bisa sangat merusak citra pers secara menyeluruh.

Jika terdapat wartawan atau media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan, mekanisme koreksi sudah tersedia dengan sangat jelas melalui Dewan Pers dan undang-undang yang berlaku. Silakan kritik pelanggaran tersebut sesuai koridornya, namun jangan melabeli profesi pers secara general.


Mengingat Kembali Akar Sejarah

Meragukan nasionalisme pers Indonesia adalah bentuk kekeliruan sejarah yang fatal. Sejarah mencatat bahwa jurnalisme di Nusantara lahir sebagai anak kandung pergerakan nasional. Para wartawan patriotik ikut serta mendirikan dan memperjuangkan bangsa ini melalui tulisan-tulisan perlawanan, jauh sebelum generasi pejabat hari ini lahir dan memegang tampuk kekuasaan.

Tokoh-tokoh pers yang mendirikan PWI pada awal kemerdekaan adalah para pejuang yang mempertaruhkan nyawa demi berdirinya Republik Indonesia. Nasionalisme wartawan yang tergabung dalam PWI tidak perlu diragukan apalagi diuji dengan label-label historis yang menyesatkan.

Pers dan pemerintah sejatinya adalah mitra dalam bernegara, bukan musuh yang saling menjatuhkan. Pemerintah bekerja dengan program pembangunan, sementara pers bekerja memastikan pembangunan tersebut benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat. Mengerdilkan peran pers dengan tuduhan antek asing atau makian kasar hanya akan memperlemah sendi-sendi demokrasi yang telah kita bangun dengan mahal. Saatnya menghentikan stigmatisasi, dan mulailah mendengarkan suara pers sebagai cermin kejujuran bagi bangsa.

Pak Presiden, kami wartawan Indonesia (PWI) berideologi Jurnalisme kebangsaan. Kami bukan Londo Ireng. Jangan tanyakan dan ragukan nasionalisme kami. ***


Penulis adalah Sekretaris PWI Sulawesi Tengah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam