PPRA dan Perlindungan Anak dalam Pemberitaan
Oleh: Temu Sutrisno Bertepatan dengan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2019, Dewan Pers menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Kehadiran pedoman ini bukan sekadar menambah aturan teknis bagi wartawan, melainkan mempertegas tanggung jawab etik sekaligus perlindungan hukum dalam setiap liputan yang melibatkan anak. PPRA lahir dari kesadaran bahwa anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi, termasuk dari dampak pemberitaan media. Dalam praktik jurnalistik, pelanggaran terhadap hak anak tidak hanya berpotensi menimbulkan trauma psikologis, tetapi juga dapat menyeret wartawan ke ranah pidana. Karena itu, PPRA sesungguhnya menjadi pagar etik sekaligus pagar hukum bagi insan pers. Ancaman Pidana Bagi Wartawan Salah satu poin terpenting dalam PPRA adalah larangan mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-U...