Membaca Peluang Gugatan Denny Cs Memakzulkan Wapres
Oleh: Temu Sutrisno Langkah hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama rekan-rekannya kembali menyedot perhatian publik. Pada Senin (21/9/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempermasalahkan syarat pendidikan minimal calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diduga tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mendalilkan bahwa dugaan ketidakpenuhan syarat tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sejak awal pencalonan, seharusnya berkonsekuensi pada diskualifikasi Gibran dari statusnya sebagai peserta pilpres maupun wakil presiden terpilih. Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka di tengah publik, mungkinkah MK mengabulkan gugatan ini dan menghentikan langkah sang Wakil Presiden? Kewajiban Formal dan Beban P...