Postingan

Slogan Gagah Menutup Celah

Gambar
Slogan adalah candu paling ampuh dalam birokrasi kita. Pada Perayaan Ulang Tahun ke-48 Kota Palu, pemerintah kota menyemburkan narasi “Moving in Action” dengan gagah. Di atas panggung, slogan ini terdengar energik, visioner, dan penuh gairah kemajuan. Namun, ketika gema perayaan itu mereda dan kita menapakkan kaki di jalanan debu serta gang-gang sempit kota, retorika tersebut membentur dinding realitas yang kelam. Di balik gemerlap lampu pesta, ada luka lama yang tak kunjung sembuh dan krisis baru yang kian menggerogoti denyut nadi Kota Palu. Isu pertama yang menampar kesadaran kita adalah nasib para penyintas bencana Pasigala. Windu delapan tahun telah berlalu sejak guncangan gempa, tsunami, dan kegelapan likuefaksi mengoyak Palu pada September 2018. Namun, keadilan dan hak hukum warga Balaroa, Petobo, dan beberapa titik belum sepenuhnya selesai, masih menggantung di udara kosong. Sungguh sebuah ironi yang getir ketika di tengah kepungan jargon kemajuan, Aliansi Solidaritas Penyintas ...

Menguak Batas Pemerasan dalam Pidana Umum vs Hukum Pers

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno  Ahad (27/9/2026) malam, usai pengukuhan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali, saya mendapat pertanyaan singkat dari seorang pejabat di lingkup kementerian/lembaga yang ada di Morowali, melalui pesan WhatsApp. "Kalau ada oknum wartawan yang datang ke kantor memalak, laporan ke siapa ya?" Jawaban saya pendek: memalak bukan sengketa jurnalistik. Itu murni pidana umum. Silakan lapor polisi dan tembusan ke Dewan Pers. Ini bukan kali pertama saya mendapatkan pertanyaan serupa, baik lewat pesan singkat, menelpon atau mengundang untuk bertatap muka langsung. Fenomena oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan untuk memeras atau "memalak" pejabat publik, pengusaha, hingga masyarakat umum marak terjadi. Modusnya beragam, mulai dari mengancam akan menerbitkan berita miring hingga menggertak dengan dalih konfirmasi dugaan penyimpangan. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: di manakah batas tegas antara...

Ribuan Triliun "Tidur" di Tengah Dapur yang Tak Mengepul

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Subuh Rabu (23/9/2026), sebuah pesan singkat dari kawan memantik permenungan saya. Pesan itu tentang ribuan triliun uang yang menganggur di sektor perbankan. Sebagai orang awam ekonomi, benak saya langsung dipenuhi pengandaian sederhana: jika dana raksasa itu untuk memangkas pengangguran, berapa juta tenaga kerja terserap? Jika disalurkan untuk pemberdayaan Desil 1–4, berapa banyak ibu rumah tangga yang lega karena dapur mereka tetap mengepul? Rasa penasaran itu membawa saya berdiskusi dengan seorang wartawan ekonomi dan mengulik beberapa bacaan sebagai referensi. Dari diskusi dan bacaan tersebut, tulisan ini diramu. Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2026 menyisakan paradoks besar. Di saat pelaku UMKM mengeluh sulitnya akses modal dan masyarakat mengencangkan ikat pinggang karena daya beli merosot, dana sebesar Rp2.548 triliun justru teronggok bisu di brankas perbankan. Angka yang tumbuh 7,8 persen secara tahunan ini bukan uang hilang, melainkan fasilita...

FOMO Digital: Amnesia Massal Krisis Lingkungan dan Pangan

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Ruang publik kita hari ini dipenuhi oleh kegelisahan yang seragam: Fear of Missing Out (FOMO) terhadap perkembangan teknologi. Mulai dari obrolan warung kopi hingga rapat direksi, diskursus mengenai Artificial Intelligence (AI), transformasi digital, dan otomatisasi industri mendominasi panggung utama. Ada ketakutan kolektif, bahwa barang siapa yang gagal mengadopsi algoritma terbaru akan langsung tergilas oleh zaman. Namun, di tengah selebrasi teknologi dan gairah industrialisasi yang melaju tanpa rem ini, kita kerap melupakan satu kenyataan mendasar, bahwa manusia tidak bisa memakan kode komputer. Bahkan algoritma tercanggih sekalipun tidak sanggup menghasilkan segelas air bersih, ketika ekosistem airnya telah tercemar. Keberlanjutan hidup manusia tidak ditopang oleh seberapa cepat prosesor kita memproses data, melainkan oleh ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan yang saban hari terus tergerus. Fenomena pergeseran fokus masyarakat dan pembuat kebijakan yang ...

Menjaga Presidensialisme dari Para Petualang

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Peta politik elektoral Indonesia kembali memasuki babak baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Melalui amar yang dibacakan awal Januari 2025 lalu, MK secara tegas menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persentase ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai syarat angka tersebut selama ini melumpuhkan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan calon pimpinan nasional yang bervariasi. Presidential threshold dalam wujud lamanya terbukti mengunci opsi pemilih pada lingkaran elite partai tertentu dan menyisakan residu polarisasi politik yang tajam, akibat keterbelahan ekstrem dua pasangan calon. Namun, pembatalan angka threshold tanpa regulasi pengganti bukan tanpa risiko. Di balik terbukanya pintu kesetaraan konstitusional bagi s...

Membaca Peluang Gugatan Denny Cs Memakzulkan Wapres

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Langkah hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama rekan-rekannya kembali menyedot perhatian publik. Pada Senin (21/9/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempermasalahkan syarat pendidikan minimal calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diduga tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mendalilkan bahwa dugaan ketidakpenuhan syarat tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sejak awal pencalonan, seharusnya berkonsekuensi pada diskualifikasi Gibran dari statusnya sebagai peserta pilpres maupun wakil presiden terpilih. Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka di tengah publik, mungkinkah MK mengabulkan gugatan ini dan menghentikan langkah sang Wakil Presiden? Kewajiban Formal dan Beban P...

Menggugat Kontroversi Kepemimpinan Nasional dengan Menerabas Konstitusi

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Konstitusi kerap dipahami sebagai kesepakatan tertinggi sebuah bangsa tentang bagaimana kekuasaan diatur, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan. Namun, ketika proses politik melahirkan figur kepemimpinan yang oleh sebagian kalangan dilabeli secara dramatis sebagai "anak haram konstitusi", muncul dorongan moral untuk mengoreksi hasil tersebut. Persoalannya, ketika ikhtiar koreksi itu ditempuh melalui gugatan perorangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Timbul pertanyaan fundamental: apakah sebuah penyimpangan etis-politik wajar diluruskan dengan cara menerabas hukum acara konstitusi? Benarkah (klaim) menegakkan konstitusi dengan langkah tidak konstitusional? Dalam dialektika hukum tata negara, semangat menjaga kemurnian etika politik adalah ikhtiar yang patut dihormati. Kendati demikian, mekanisme pembatalan hasil pemilu maupun pemberhentian pejabat negara yang telah diangkat resmi berada di bawah rezim hukum yang sanga...