Kedudukan Peraturan Dewan Pers dalam Hukum di Indonesia
Oleh : Temu Sutrisno Perdebatan mengenai kedudukan hukum Peraturan Dewan Pers sesungguhnya bukan hal baru. Sebagian kalangan mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah lembaga yang bukan pembentuk peraturan perundang-undangan dapat mengeluarkan aturan yang memiliki daya ikat. Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi jawabannya menyentuh aspek mendasar mengenai kemerdekaan pers, hak asasi manusia, dan konsep negara hukum demokratis yang dianut Indonesia. Dalam praktiknya, berbagai peraturan Dewan Pers, termasuk yang mengatur Kode Etik Jurnalistik, Standar Kompetensi Wartawan, maupun pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pernah menjadi objek gugatan hukum. Namun, berbagai putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, pada prinsipnya mengakui keberadaan dan legitimasi aturan-aturan tersebut. Pengakuan ini tidak lahir tanpa dasar, melainkan bertumpu pada sistem pers Indonesia yang menganut prinsip self-regulation atau swa...