Postingan

Menjaga Presidensialisme dari Para Petualang

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Peta politik elektoral Indonesia kembali memasuki babak baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Melalui amar yang dibacakan awal Januari 2025 lalu, MK secara tegas menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persentase ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai syarat angka tersebut selama ini melumpuhkan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan calon pimpinan nasional yang bervariasi. Presidential threshold dalam wujud lamanya terbukti mengunci opsi pemilih pada lingkaran elite partai tertentu dan menyisakan residu polarisasi politik yang tajam, akibat keterbelahan ekstrem dua pasangan calon. Namun, pembatalan angka threshold tanpa regulasi pengganti bukan tanpa risiko. Di balik terbukanya pintu kesetaraan konstitusional bagi s...

Membaca Peluang Gugatan Denny Cs Memakzulkan Wapres

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Langkah hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama rekan-rekannya kembali menyedot perhatian publik. Pada Senin (21/9/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempermasalahkan syarat pendidikan minimal calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diduga tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mendalilkan bahwa dugaan ketidakpenuhan syarat tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sejak awal pencalonan, seharusnya berkonsekuensi pada diskualifikasi Gibran dari statusnya sebagai peserta pilpres maupun wakil presiden terpilih. Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka di tengah publik, mungkinkah MK mengabulkan gugatan ini dan menghentikan langkah sang Wakil Presiden? Kewajiban Formal dan Beban P...

Menggugat Kontroversi Kepemimpinan Nasional dengan Menerabas Konstitusi

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Konstitusi kerap dipahami sebagai kesepakatan tertinggi sebuah bangsa tentang bagaimana kekuasaan diatur, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan. Namun, ketika proses politik melahirkan figur kepemimpinan yang oleh sebagian kalangan dilabeli secara dramatis sebagai "anak haram konstitusi", muncul dorongan moral untuk mengoreksi hasil tersebut. Persoalannya, ketika ikhtiar koreksi itu ditempuh melalui gugatan perorangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Timbul pertanyaan fundamental: apakah sebuah penyimpangan etis-politik wajar diluruskan dengan cara menerabas hukum acara konstitusi? Benarkah (klaim) menegakkan konstitusi dengan langkah tidak konstitusional? Dalam dialektika hukum tata negara, semangat menjaga kemurnian etika politik adalah ikhtiar yang patut dihormati. Kendati demikian, mekanisme pembatalan hasil pemilu maupun pemberhentian pejabat negara yang telah diangkat resmi berada di bawah rezim hukum yang sanga...

Pitutur Luhur: Urip Kaya Wit Klapa

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno   Kemajuan zaman bergulir begitu cepat, membawa manusia pada puncak peradaban yang serba instan, digital, dan terhubung secara global. Namun, di tengah gemerlap efisiensi dan kecerdasan buatan, muncul sebuah pertanyaan mendasar tentang hakikat keberadaan kita: sudahkah kehadiran kita memberi dampak bernilai bagi sekitar? Rasulullah Muhammad SAW telah menancapkan fondasi etis yang tak lekang oleh waktu melalui sabdanya, bahwa sebaik-baik manusia adalah mereka yang paling banyak memberikan manfaat bagi sesamanya.  “Khairunnas anfa'uhum linnas.” Nilai luhur universal tersebut menemukan gaungnya yang sangat jernih dalam khazanah kearifan lokal Nusantara melalui pepatah Jawa: " Urip kaya wit klapa "—hiduplah seperti pohon kelapa. Sebuah ajakan filosofis yang tampak sederhana, namun menyimpan kedalaman makna tentang daya tahan, kebermanfaatan total, serta adaptabilitas di tengah arus modernisasi. Pohon kelapa adalah masterpiece alam. Ia mampu tumbuh me...

Pitutur Luhur: Aja Kedonyan

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Lagi-lagi terungkap kasus korupsi. Beberapa pejabat, politisi, dan pengusaha tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak tanggung-tanggung, uang lebih dari Rp100 miliar turut diamankan. Fenomena korupsi, gaya hidup bermewah-mewahan, dan tontonan pamer kekayaan (flexing) yang marak belakangan ini seakan memperlihatkan betapa banyaknya manusia yang hidup tanpa mengingat kematian. Harta dikumpulkan tanpa memedulikan halal dan haram, diarak di panggung publik demi sejumput pengakuan, seolah-olah napas di dada takkan pernah terhenti. Padahal, bukankah setiap detak jantung dan setiap lembar rupiah yang digenggam selama hidup kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan? Di tengah riuk keramaian dunia yang makin bising oleh ambisi materialis, kearifan lokal Nusantara sejatinya telah menyediakan penawar syaraf ruhani yang membeku. Kanjeng Sunan Kalijaga, salah satu Wali Sanga yang menanamkan dakwah Islam berakar pada kebudayaan Jawa, pernah menitip pes...

Menolak Lelah Memutus Lingkaran Setan Narkoba

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno  Data tidak pernah berbohong, meski sering kali memotret tragedi yang diabaikan. Di Sulawesi Tengah, potret itu terdedah telanjang melalui angka-angka yang kian mencemaskan. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, mengungkapkan bahwa dari sekira 3.000 warga binaan pemasyarakatan di provinsi ini, sebanyak 2.500 di antaranya terjerat kasus tindak pidana narkotika. Sebuah persentase melampaui 80 persen yang secara telak menegaskan satu hal, lembaga pemasyarakatan kita bukan lagi sekadar tempat pembinaan, melainkan wadah penampungan darurat dari sebuah krisis sosial yang sistemik. Akibat puncaknya sangat tertebak, yakni kelebihan kapasitas yang ekstrem. Lapas Kelas III Kolonodale menjadi contoh paling menyolok dengan tingkat hunian mencapai 310 persen dari kapasitas idealnya. Strategi melakoni mutasi warga binaan ke lapas yang "agak kurang padat" atau sekadar menggelar razia rutin penggeledahan barang terlarang yang masi...

Mengintegrasikan Etika dan Hukum dalam Perlindungan Data Pribadi

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Beberapa waktu lalu, Mbah Darmi (63) asal Pekalongan, viral dan menjadi perhatian netizen se-Nusantara. Mbah Darmi serta lebih dari 10.000 warga lainnya di Indonesia yang bantuan sosialnya, mendadak dicabut karena status kesejahteraan mereka dinilai melompat naik ke desil atas. Kementerian Sosial Kemensos dan Dinas Sosial di berbagai wilayah mengonfirmasi bahwa fenomena keluarnya warga miskin dari kelompok Desil 1-4 (40% kelompok masyarakat dengan kesejahteraan terendah) umumnya dipicu oleh masalah KTP yang dipinjam pihak lain. Banyak lansia atau warga kurang mampu yang identitas KTP-nya dipinjam oleh tetangga, kerabat, atau oknum tertentu. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, KTP tersebut digunakan untuk membuka rekening bank, mendaftar pinjaman online, membeli kendaraan bermotor atas nama korban, hingga terindikasi lingkaran aktivitas judi online. Di era digital seperti saat ini, s alah satu isu etika paling penting dalam masyarakat digital adalah persoalan priva...