Postingan

PPRA dan Perlindungan Anak dalam Pemberitaan

Gambar
  Oleh: Temu Sutrisno Bertepatan dengan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2019, Dewan Pers menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Kehadiran pedoman ini bukan sekadar menambah aturan teknis bagi wartawan, melainkan mempertegas tanggung jawab etik sekaligus perlindungan hukum dalam setiap liputan yang melibatkan anak. PPRA lahir dari kesadaran bahwa anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi, termasuk dari dampak pemberitaan media. Dalam praktik jurnalistik, pelanggaran terhadap hak anak tidak hanya berpotensi menimbulkan trauma psikologis, tetapi juga dapat menyeret wartawan ke ranah pidana. Karena itu, PPRA sesungguhnya menjadi pagar etik sekaligus pagar hukum bagi insan pers. Ancaman Pidana Bagi Wartawan Salah satu poin terpenting dalam PPRA adalah larangan mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-U...

Menulis Kata sebagai Tanda

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Saya sering ditanya teman, mengapa hampir setiap hari menulis. Jawaban saya biasanya ringan saja, karena menganggur. Sebuah gurauan yang mudah diterima, meski tentu bukan alasan sebenarnya. Menulis bagi saya bukan sekadar mengisi waktu luang, melainkan cara memberi tanda bahwa saya pernah ada, pernah berpikir, pernah merasakan sesuatu di dunia ini. Seperti wejangan Sunan Kalijaga, bahwa manusia hidup seperti mampir ngombe , hanya sebentar seperti orang singgah minum. Manusia, pada akhirnya, hanya lewat sebentar di muka bumi. Kita datang tanpa membawa apa-apa dan pergi pun tanpa menggenggam apa-apa. Nama bisa hilang, wajah bisa dilupakan, bahkan jejak kaki akan terhapus oleh hujan. Tetapi kata-kata sering lebih panjang umurnya daripada tubuh yang menulisnya. Karena itu, menulis menjadi salah satu cara sederhana untuk meninggalkan penanda, bahwa pernah ada seorang hamba yang Allah hadirkan di muka bumi, yang mencoba memaknai hidup melalui kata-kata, kalimat demi kalim...

Darurat Judol di Ruang Anak

Gambar
  Angka yang diungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan. Hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online (Judol), dan sekitar 80 ribu di antaranya bahkan masih berusia di bawah 10 tahun. Fakta ini bukan sekadar statistik. Ini adalah alarm keras, ruang digital yang semestinya menjadi sarana belajar dan hiburan justru telah berubah menjadi ancaman serius bagi generasi masa depan. Fenomena ini menandakan bahwa judi online telah menembus batas yang selama ini dianggap aman. Jika anak-anak usia sekolah dasar, bahkan yang belum genap sepuluh tahun, sudah mengenal dan mengakses praktik perjudian digital, maka persoalannya tidak lagi sekadar pada lemahnya pengawasan teknologi. Ini sudah menjadi persoalan sosial yang mendesak dan menyentuh inti ketahanan keluarga. Kecanggihan teknologi digital memberi kemudahan luar biasa, tetapi juga membuka celah yang sulit dikendalikan. Anak-anak kini memegang gawai sejak usia sangat dini. Ponsel ...

Memaknai Status IKN dalam Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026

Gambar
Oleh : Temu Sutrisno Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan satu hal penting. Secara hukum, Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara. Putusan ini sekaligus menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sehingga dasar hukum pembangunan IKN tetap sah dan berlaku. Membaca secara utuh putusan tersebut, Mahkamah tidak sekadar menolak seluruh gugatan, tetapi juga memberikan penegasan konstitusional mengenai tahapan perpindahan ibu kota. Banyak kalangan selama ini beranggapan bahwa karena pembangunan fisik di Nusantara sudah berjalan dan lembaga Otorita IKN telah dibentuk, maka secara otomatis ibu kota negara telah berpindah dari Jakarta. Tafsir itu dipatahkan oleh MK. Mahkamah justru menegaskan bahwa perpindahan ibu kota bukan peristiwa otomatis, melainkan harus melalui tindakan hukum formal yan...

Liputan Konflik: Mendahulukan Keselamatan dan Kemanusiaan

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Konflik bersenjata selalu menghadirkan dua wajah yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, peristiwa itu menjadi fakta penting yang harus diketahui publik; di sisi lain menyimpan ancaman nyata bagi siapa pun yang berada di lapangan, termasuk jurnalis. Dalam situasi seperti itu, tugas pers bukan sekadar menyampaikan kabar dari garis depan, tetapi memastikan bahwa peliputan dilakukan dengan menjunjung keselamatan jiwa, profesionalisme, dan nilai kemanusiaan. Dalam hukum humaniter internasional, wartawan yang meliput perang dipandang sebagai warga sipil. Status ini memberi perlindungan sepanjang mereka tidak terlibat langsung dalam pertempuran. Artinya, jurnalis berhak menjalankan tugas peliputan tanpa menjadi sasaran serangan. Namun, perlindungan tersebut bisa gugur bila wartawan ikut mengangkat senjata atau terlibat aktif dalam operasi militer. Karena itu, batas antara peliput dan kombatan harus dijaga secara tegas. Keselamatan adalah Kewajiban Keselamatan menjadi...