Batas Pernyataan Advokat di Luar Persidangan
Oleh: Temu Sutrisno Era digital membawa perubahan besar dalam cara advokat berkomunikasi dengan publik. Jika dahulu pendapat hukum advokat lebih banyak terdengar di ruang persidangan, kini ruang itu meluas ke podcast, talk show, hingga beragam platform media sosial. Fenomena ini pada satu sisi positif karena masyarakat memperoleh edukasi hukum secara lebih terbuka. Namun di sisi lain, muncul persoalan serius ketika advokat, atas nama pembelaan klien, melontarkan pernyataan yang bernada menuduh pihak lain sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kita kerap mendengar pernyataan seperti, “ Saya yakin si A 99,9 persen pasti bersalah. si A telah melakukan tindak pidana ini dan itu ,” atau bahkan ungkapan hiperbolis lain yang bernada menghakimi. Pernyataan semacam itu, entah disadari atau sekadar kepleset lidah, berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat menyeret advokat pada persoalan hukum baru berupa dugaan pencemaran nama bai...