Postingan

Pendidikan Antikorupsi Tanpa Keteladanan

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno   Setiap kali kasus korupsi besar terungkap, jawaban yang kerap muncul dari negara adalah memperkuat pendidikan karakter. Anggaran digelontorkan, modul disusun, buku panduan diterbitkan, pelatihan digelar, dan jargon integritas terus diulang. Harapannya sederhana namun ambisius: generasi muda dibentuk sejak dini agar memiliki kejujuran dan menolak perilaku koruptif. Namun, setelah bertahun-tahun program itu berjalan, fakta di lapangan justru menghadirkan ironi. Korupsi tidak berkurang, malah tampak semakin merajalela dengan pola yang makin sistematis. Peluncuran buku panduan Pendidikan Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 11 Mei 2026 menegaskan keyakinan pemerintah bahwa pencegahan lebih baik daripada penindakan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut negara mengeluarkan biaya besar untuk menangani koruptor: dari proses penangkapan, persidangan, hingga pembiayaan makan...

Etika Peliputan: Wartawan Tidak Boleh Memaksa Narasumber

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Dalam praktik jurnalistik, wawancara merupakan salah satu metode utama untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Namun, hak wartawan untuk mencari informasi tidak berarti dapat dilakukan dengan cara apa pun. Ada batas etik dan hukum yang jelas: wartawan tidak boleh memaksa narasumber memberikan keterangan. Narasumber memiliki hak untuk berbicara, menolak menjawab, atau bahkan menolak diwawancarai sama sekali. Prinsip ini merupakan bagian penting dari etika pers profesional dan perlindungan hak warga negara. Dalam sistem pers yang demokratis, hubungan wartawan dan narasumber seharusnya dibangun di atas penghormatan timbal balik. Wartawan berkepentingan menyampaikan informasi kepada publik, sementara narasumber memiliki otonomi atas dirinya sendiri. Ketika seorang wartawan menggunakan tekanan, ancaman, atau intimidasi untuk memperoleh keterangan, maka tindakan itu tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum. K...

Pers dan Penghormatan pada Keberagaman

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman. Suku, agama, bahasa, adat istiadat, dan latar sosial yang berbeda-beda menjadi kenyataan sehari-hari dalam kehidupan berbangsa. Dalam konteks demikian, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penjaga ruang publik agar tetap sehat, beradab, dan menghormati kemajemukan. Karena itu, pers Indonesia dibebani tanggung jawab hukum sekaligus etik untuk menghormati norma sosial, keagamaan, kesusilaan, dan keberagaman. Landasan utama tanggung jawab itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  Undang-undang ini tidak sekadar menjamin kemerdekaan pers, tetapi juga menegaskan batas-batas tanggung jawab sosial yang harus dipatuhi. Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa kendali. Ia harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap martabat manusia, hak masyarakat, dan keutuhan bangsa. Menghormati Norma Agama dan Kesusilaan Pasal 5 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa p...