Putusan Sela, Cacat Dakwaan, dan Ujian Presisi Penegakan Hukum
Oleh : Temu Sutrisno Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjadi sorotan tajam dalam dinamika hukum pidana nasional. Majelis hakim secara resmi menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Keputusan ini berimplikasi langsung pada penghentian pemeriksaan perkara sebelum melangkah ke tahap pembuktian. Kendati demikian, kemenangan prematur ini bukanlah akhir dari pertempuran hukum. Esensi putusan sela murni menyangkut cacat formil dan materiil administrasi dakwaan, sehingga perkara tidak terhenti secara permanen melainkan memberikan ruang koreksi bagi kejaksaan untuk melakukan penyusunan ulang. Isu mendasar yang memicu pembatalan dakwaan ini mengakar pada persoalan ketelitian merumuskan anatomi tindak pidana. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Christina Endarwati, majelis hakim menggarisbawahi bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil ka...