Menjaga Presidensialisme dari Para Petualang
Oleh: Temu Sutrisno Peta politik elektoral Indonesia kembali memasuki babak baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Melalui amar yang dibacakan awal Januari 2025 lalu, MK secara tegas menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persentase ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai syarat angka tersebut selama ini melumpuhkan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan calon pimpinan nasional yang bervariasi. Presidential threshold dalam wujud lamanya terbukti mengunci opsi pemilih pada lingkaran elite partai tertentu dan menyisakan residu polarisasi politik yang tajam, akibat keterbelahan ekstrem dua pasangan calon. Namun, pembatalan angka threshold tanpa regulasi pengganti bukan tanpa risiko. Di balik terbukanya pintu kesetaraan konstitusional bagi s...