Postingan

Putusan Sela, Cacat Dakwaan, dan Ujian Presisi Penegakan Hukum

Gambar
Oleh : Temu Sutrisno Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjadi sorotan tajam dalam dinamika hukum pidana nasional. Majelis hakim secara resmi menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.  Keputusan ini berimplikasi langsung pada penghentian pemeriksaan perkara sebelum melangkah ke tahap pembuktian. Kendati demikian, kemenangan prematur ini bukanlah akhir dari pertempuran hukum. Esensi putusan sela murni menyangkut cacat formil dan materiil administrasi dakwaan, sehingga perkara tidak terhenti secara permanen melainkan memberikan ruang koreksi bagi kejaksaan untuk melakukan penyusunan ulang. Isu mendasar yang memicu pembatalan dakwaan ini mengakar pada persoalan ketelitian merumuskan anatomi tindak pidana. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Christina Endarwati, majelis hakim menggarisbawahi bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil ka...

Perbedaan Dokumen dan Arsip: Refleksi Sidang DKPP atas Aduan Bona Silalahi

Gambar
 Oleh: Temu Sutrisno   Sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait aduan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap Komisioner KPU RI kembali membuka mata publik mengenai pentingnya pemahaman dasar hukum administrasi negara. Perkara yang berakar dari gugatan legalisir salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo ini menyajikan momen menarik di ruang persidangan. Majelis mengajukan pertanyaan mendasar namun krusial kepada Bonatua Silalahi selaku pengadu dan saksi Michael Sinaga: "Apakah perbedaan antara dokumen dan arsip?" Pertanyaan itu seperti sepele. Banyak orang bertanya-tanya, mengapa hal itu diajukan majelis sidang DKPP?   Apa pentingnya? Definisi dokumen dan arsip merupakan pijakan dasar dalam memahami objek yang sedang dipersengketakan. Dalam hukum administrasi, memisahkan secara tegas antara dokumen dan arsip adalah fondasi utama untuk menentukan keabsahan formil maupun mat...

Memaksa Takdir

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno  Gerimis tipis sisa subuh masih menyisakan embun tebal di dedaunan pohon Talise . Angin dingin khas Lembah Palu berhembus perlahan, membawa aroma tanah basah yang menenangkan. Semerbak wangi kopi arabika menyatu dengan uap pisang sepatu dan ubi kayu yang baru saja diangkat dari rebusan. Di sou-sou — gazebo kayu samping rumahnya—Tonakodi duduk bersila dengan tenang. Sarung bernuansa gelap melingkar rapi di pinggangnya, sementara jemarinya perlahan mengelus butir-butir tasbih kayu Ebony. Di sekeliling meja kayu bundar, tiga kawan setianya sudah berkumpul: Om Uchen, Om Uly, dan Ami. "Pagi begini, kalau di Palu begini pe sejuk, pisang rebus pakai sambal dabu-dabu memang tiada tandingan," ujar Om Uchen sambil tertawa terkekeh. Tangan kirinya memegang ubi rebus yang masih ngebul, sementara tangan kanannya sibuk menepis asap kopi. "Cuma satu masalahnya, Om Uly dari tadi lihat jam terus. Seperti mau kejar pesawat ke Jakarta!" Om Uly tergelak hangat, mene...

Membaca Sikap DPR Menunda RUU Perampasan Aset

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Alasan "kehati-hatian" kembali menjadi perisai favorit di Senayan. Setiap kali publik mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Kejahatan, narasi seragam dilontarkan para politisi di DPR RI: pembahasan memerlukan ketelitian ekstra guna memastikan regulasi ini tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Alasan lain yang tak kalah populer adalah status regulasi yang sepenuhnya baru, sehingga parlemen dan pemerintah merasa perlu menghimpun sebanyak mungkin masukan agar aturan ini benar-benar efektif mengembalikan kerugian negara. Dikutip dari laman resmi DPR RI, proses legislasi RUU ini memang diklaim masih terus berjalan dan rutin menghiasi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, publik tidak bisa dibohongi oleh rutinitas administratif tersebut. Kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset sangat dinantikan karena menawarkan mekanisme terobosan yang amat krusial dalam pemb...

Sedikit-sedikit Kriminalisasi

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Ada dinamika yang menarik sekaligus merisaukan dalam panggung hukum dan politik Indonesia belakangan ini. Di satu sisi, ruang publik kita diwarnai oleh kecenderungan masyarakat yang makin mudah saling lapor ke aparat penegak hukum hanya karena perbedaan pandangan, gagasan, atau pilihan politik. Alih-alih mempertahankan argumen lewat diskursus yang sehat atau pertarungan dalil hukum yang substansial, jalur pidana mendadak jadi pintasan utama untuk menghentikan lawan bicara. Di sisi lain, muncul respons yang tak kalah destruktif. Begitu laporan masuk dan aparat penegak hukum mulai memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan, narasi yang dibangun hampir selalu sama: tuduhan bahwa telah terjadi "kriminalisasi". Banyak tokoh publik, politisi, hingga aktivis yang secara terburu-buru menggalang simpul "perlindungan publik" dengan membingkai diri mereka sebagai korban kesewenang-wenangan negara, padahal proses hukum baru saja menyentuh tahap palin...

Anomi di Tengah Disrupsi Digital

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Laju teknologi hari ini tidak lagi merambat secara linier, melainkan melompat secara eksponensial. Disrupsi digital yang ditandai dengan penetrasi media sosial, kecerdasan buatan (artificial intelligence), hingga ekonomi berbasis algoritmik telah mengubah lanskap interaksi manusia hanya dalam hitungan dekade. Namun, di balik segala kemudahan akses informasi dan konektivitas tanpa batas, terdapat sebuah kekosongan psikologis-sosiologis yang menyeruak. Masyarakat modern tampak gagap memproses kecepatan ini, hingga tanpa disadari, terjebak anomie (anomi). Dalam sosiologi, anomi merupakan sebuah kondisi ketiadaan arah, hilangnya pegangan nilai, serta kaburnya norma moral. Secara historis, sosiolog asal Prancis, Emile Durkheim, melahirkan konsep anomi untuk menggambarkan dampak destruktif dari industrialisasi dan modernisasi yang terlalu cepat. Bagi Durkheim, ketika tatanan sosial lama runtuh sebelum norma baru sempat terbentuk secara matang, masyarakat kehilangan pengik...

Melindungi Masa Depan Anak Indonesia

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 kembali dirayakan dengan gelora optimisme. Mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan" melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA), pemerintah menetapkan burung Elang Jawa sebagai maskot resmi. Simbolik ini memancarkan pesan luhur: anak Indonesia adalah entitas yang berani, cerdas, tangguh, dan siap terbang tinggi mengangkasa demi menyongsong Visi Indonesia Emas 2045. Namun, di balik selebrasi seremonial dan narasi idealis tersebut, panggung realitas menyajikan potret yang ironis dan menyayat hati. Ruang hidup anak-anak kita hari ini sedang berada dalam kondisi darurat. Sayap-sayap calon sang elang justru dipertaruhkan di tengah gempuran ancaman yang datang bertubi-tubi: kekerasan fisik dan seksual di ruang domestik, jeratan destruktif ekosistem digital, ancaman tenggelamnya potensi intelektual akibat stunting, hingga terputusnya mata rantai harapan melalui bangku sekolah. Kek...