Postingan

Seri Jurnalistik: Menaati Pedoman Pemberitaan Media Siber

Gambar
  Oleh : Temu Sutrisno   Di bagian paling bawah setiap situs media online selalu terpasang tautan “Pedoman Media Siber” atau Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). Keberadaannya seolah menjadi pelengkap yang wajib ada agar media tampak memenuhi standar administrasi dan regulasi pers. Namun, pertanyaannya, berapa banyak wartawan, redaktur, pengelola media, atau bahkan pemilik perusahaan pers yang benar-benar membaca, memahami, dan menjadikannya sebagai pedoman dalam praktik jurnalistik sehari-hari? Pengalaman saya sebagai asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) memberikan gambaran yang cukup memprihatinkan. Ketika peserta ditanya mengenai PPMS, sebagian besar mengaku belum pernah membacanya secara utuh. Ada yang mengetahui keberadaannya, tetapi tidak memahami substansinya. Bahkan tidak sedikit yang hanya mengetahui bahwa pedoman tersebut ada karena tercantum di situs medianya, tanpa pernah membuka dan mempelajarinya. Padahal, PPMS bukanlah sekadar dokumen formal yang dipasa...

Seri Jurnalistik: Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

Gambar
  Oleh : Temu Sutrisno   Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, termasuk dunia jurnalistik. Dalam hitungan detik, AI mampu menyusun ringkasan berita, mentranskrip wawancara, menerjemahkan bahasa, hingga membantu pencarian data dalam jumlah besar. Kemampuan tersebut memberikan peluang besar bagi media untuk meningkatkan efisiensi kerja dan mempercepat proses produksi berita. Namun, di balik berbagai kemudahan itu, muncul pula tantangan serius terkait akurasi, etika, transparansi, dan tanggung jawab jurnalistik. Karena itulah Dewan Pers menetapkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025. Kehadiran pedoman ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan AI tidak menggerus nilai-nilai dasar jurnalistik yang selama ini menjadi fondasi kerja pers profesional. AI Buk...

Wartawan adalah Kaum Intelektual

Gambar
  Oleh : Temu Sutrisno   Dalam sebuah kesempatan ketika diundang dalam diskusi mahasiswa, saya menyampaikan bahwa kerja wartawan adalah kerja intelektual. Seorang wartawan yang menjalankan fungsi dan perannya dengan memegang teguh integritas serta profesionalisme sesungguhnya merupakan bagian dari kaum intelektual. Sayangnya, tidak semua wartawan menyadari posisi tersebut. Sebagian masih memandang profesinya sekadar pekerjaan mencari dan menulis berita. Padahal, wartawan memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar. Ia bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga pengelola pengetahuan yang memengaruhi cara masyarakat memahami realitas. Pertanyaan sederhana dapat diajukan, bagaimana mungkin wartawan menjalankan fungsi mencerdaskan masyarakat jika dirinya sendiri tidak berupaya menjadi pribadi yang cerdas? Bagaimana mungkin wartawan mengedukasi publik jika ia tidak memiliki tradisi membaca, berpikir kritis, dan terus belajar?  Karena itu, menjadi wartawan sesungguhnya ada...

Seri Jurnalistik: Media Partisan dan Pelanggaran Etika Jurnalistik

Gambar
Oleh : Temu Sutrisno Saya dalam berbagai kesempatan kerap ditanya wartawan, bolehkah memuat berita tanggapan subjek pemberitaan yang dimuat media lain? Jawaban saya biasanya menyarankan untuk menempuh hak jawab atau hak koreksi di media yang memuat pemberitaan awal. Hal itu sebagai bentuk penghormatan kemerdekaan pers, sekaligus pertanggungjawaban sosial dan hukum media bersangkutan. Apakah memuat tanggapan serta merta menyimpangi kode etik jurnalistik? Bisa ya, bisa tidak. Berikut saya mencoba menjelaskan pertanyaan yang sering muncul tersebut, dalam perspektif saya dan tentu saja bisa berbeda dengan pendapat wartawan lain dan (mungkin) juga ahli pers. Di era keterbukaan informasi dan persaingan media yang semakin ketat, publik sering menyaksikan media massa memuat klarifikasi atau bantahan dari pihak yang menjadi subjek pemberitaan. Secara prinsip, praktik tersebut bukanlah sesuatu yang keliru. Bahkan, dalam banyak keadaan, klarifikasi merupakan bagian dari upaya menghadirkan informa...

Renungan Jumat: Makin Bertakwa, Semakin Memuliakan Manusia

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Jumat adalah momentum yang tepat untuk merenungkan kembali kualitas ketakwaan kita. Bukan hanya seberapa rajin kita beribadah, tetapi juga seberapa besar ibadah itu membentuk cara kita memperlakukan sesama manusia. Sebab dalam Islam, ketakwaan yang sejati tidak berhenti pada hubungan dengan Allah SWT, melainkan harus terwujud dalam penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Di era digital saat ini, refleksi tersebut menjadi semakin penting. Kemajuan teknologi informasi telah membuka ruang komunikasi yang sangat luas. Dalam hitungan detik, seseorang dapat menyampaikan pendapat, menyebarkan informasi, bahkan memengaruhi jutaan orang. Namun, di balik manfaat yang besar, dunia digital juga melahirkan berbagai kecenderungan yang justru menggerus nilai-nilai kemanusiaan. Fenomena perundungan siber (cyberbullying), ujaran kebencian, fitnah, penyebaran hoaks, hingga budaya saling menghina menjadi pemandangan yang kian lazim. Banyak orang merasa bebas melukai orang l...

WTP Bukan Tanpa Masalah

Gambar
Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tentu patut diapresiasi. Predikat yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Namun demikian, publik perlu memahami bahwa WTP bukanlah sertifikat yang menyatakan pengelolaan keuangan daerah bebas dari masalah. Kesalahpahaman terhadap makna WTP sering kali menimbulkan persepsi bahwa tidak ada lagi celah penyimpangan atau kebocoran dalam tata kelola keuangan pemerintah. Padahal, BPK sendiri berulang kali menegaskan bahwa opini WTP hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan menjamin tidak adanya pelanggaran, pemborosan, atau kelemahan dalam pengelolaan anggaran. Fakta yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti nyata. Di tengah rai...

Jangan Hanya Mengejar Perda

Gambar
Penyusunan peraturan daerah (Perda) merupakan salah satu fungsi penting pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang keberhasilan legislasi daerah diukur dari banyaknya produk hukum yang berhasil disahkan setiap tahun. Akibatnya, orientasi pembentukan Perda sering kali bergeser dari upaya menghadirkan solusi bagi masyarakat menjadi sekadar memenuhi target administratif dan program legislasi daerah. Pandangan seperti itu perlu segera dikoreksi. Sebab, hukum tidak pernah dihadirkan hanya untuk memenuhi rak-rak dokumen pemerintahan. Hukum harus hidup, bekerja, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Perda yang baik bukanlah Perda yang banyak, melainkan Perda yang efektif, dapat dilaksanakan, dan mampu menjawab persoalan publik. Pesan inilah yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi Tahun 2026 di Palu. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, mengingatkan bahwa produk hukum...