Menggugat Langkah Ultra Vires Mahkamah Konstitusi
Oleh: Temu Sutrisno Jagat ketatanegaraan Indonesia kembali dihangatkan oleh perdebatan mendasar: di mana sejatinya batas kewenangan konstitusional sebuah lembaga peradilan? Pemicunya adalah dinamika sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekan terkait syarat administratif calon wakil presiden. Meski pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO)—alias gugatan tidak dapat diterima karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), proses persidangan tersebut telanjur meninggalkan catatan kritis. Langkah MK yang sempat melangkah jauh memeriksa bukti materiil dan dokumen fisik pada perkara yang secara formal sudah kedaluwarsa memicu kritik tajam. Publik dan pakar pun bertanya-tanya, apakah MK sedang terseret arus ultra vires, yaitu bertindak melampaui wewenang yang diberikan oleh konstitusi? Kritik semacam ini bukanlah yang pertama. Dalam beberapa kali pengujian undan...