Postingan

Cermin Keretakan Negeri: Belajar Membaca Diri dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno  Ada kelelahan yang tak terucap ketika kita memandang wajah Indonesia hari ini. Kekusutan seolah menyergap dari segala sisi. Mulai dari riuhnya panggung politik yang kehilangan adab, perdebatan publik yang merawat kebencian, hingga kerapuhan tatanan sosial yang kian kasatmata. Di tengah pusaran kekecewaan ini, refleks paling alami dari sebuah bangsa kerap kali adalah mengarahkan telunjuk ke puncak piramida kepemimpinan. Kita gemar menuntut petunjuk, menagih ketegasan, dan menuding kekuasaan sebagai muara tunggal dari seluruh kerumitan yang melilit keseharian kita. Namun, sosiologi Islam mengajarkan kita untuk tidak bersikap dangkal dalam membaca gerak zaman. Kebobrokan dan kekacauan tidak pernah lahir dari ruang hampa yang diisi oleh satu figur semata. Dalam perspektif sosiologi religius, tatanan kekuasaan tak ubahnya bayangan dari wujud aslinya. Kekuasaan bergerak dinamis mengikuti lekuk dan postur tubuh yang memancarkannya. Sentilan peradaban paling tajam meng...

Pentingnya Belajar Bahasa Indonesia

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Sangat memprihatinkan. Di tengah klaim tingginya tingkat literasi digital, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang gagap memahami bahasa nasionalnya sendiri. Bahasa Indonesia sering kali diperlakukan sebatas alat komunikasi sehari-hari, bukan sebagai instrumen logika dan nalar yang presisi. Dampaknya, ketika dihadapkan pada teks-teks formal, konstitusional, atau hukum, publik kerap kali terjebak dalam disinformasi dan salah tafsir yang masif. Contoh paling hangat dan gamblang terjadi dalam perdebatan publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas permohonan Denny Indrayana dkk. Banyak pihak, baik netizen biasa maupun komentator di media sosial, gagal membedakan secara cermat antara frasa "tidak menemukan bukti" dengan "terbukti tidak memiliki ijazah". Kerancuan logika berbahasa ini mendistorsi pesan substansial yang disampaikan oleh lembaga peradilan tertinggi negara. Salah satu poin...

Membaca Putusan MK dengan Jernih

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Diskursus publik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu riak perdebatan hukum dan politik. Sejak awal, analisis hukum yang penulis kemukakan dalam beberapa tulisan, amar putusan MK dapat diperkirakan akan berujung pada status Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), yakni permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Kewenangan konstitusional MK dibatasi secara tegas oleh UUD 1945 dan undang-undang organiknya. Mahkamah tidak memiliki basis kewenangan normatif untuk mendiskualifikasi seorang wakil presiden yang telah dilantik, ataupun memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang istimewa guna mengganti dan memilih wakil presiden baru. Namun, di luar amar formalnya, bagaimana kita sebagai masyarakat hukum seharusnya memaknai rasio decidendi serta pertimbangan hukum Mahkamah secara objektif dan jernih? Ana...

MK dan Bayang-Bayang Tirani Yudisial

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Dalam desain tata kelola negara modern yang demokratis, Mahkamah Konstitusi (MK) memegang posisi yang sangat sentral. Berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 jo. Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, lembaga ini mengemban empat kewenangan konstitusional utama, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain keempat kewenangan tersebut, Pasal 24C Ayat (2) UUD NRI 1945 juga membebankan kewajiban konstitusional kepada MK untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kerangka yuridis ini menegaskan predikat MK sebagai the guardian of the constitution sekaligus the final interpreter of the constitution. Sifat putusannya yang final and binding m...

MK Tabrak Aturan, Intelektual Hukum Ketiduran?

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Ada ironi yang mencolok dalam panggung hukum ketatanegaraan kita belakangan ini. Publik disuguhi fluktuasi respons yang kontras dari para ahli hukum tata negara dan intelektual. Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, jagat akademik riuh seketika. Cerdik pandai hukum mengecam keras apa yang mereka sebut sebagai runtuhnya etika kehakiman. Namun, ketika MK secara perlahan merambah kewenangan legislatif dengan menciptakan norma hukum baru—domain yang secara murni milik DPR dan Presiden—ruang publik dan akademik justru kerap diselimuti kesunyian. Fakta ini memicu gugatan kritis: apakah kritik para intelektual murni berpijak pada komitmen konstitusionalisme, atau sekadar reaksi insidental yang dipantik oleh kalkulasi politik elektoral? Mengapa teriakan begitu menggelegar saat putusan berdampak langsung pada kontestasi kekuasaan, sementara keheningan melanda ketika prinsip pembagian ...

Mendekatkan Diri pada Nabi

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Sabtu (3/10/2026) pagi, Pasar Inpres Manonda Palu menyapa dengan riuh yang biasa, namun membawa beban harga yang tak biasa. Cabai rawit menembus angka seratus dua puluh ribu rupiah per kilogram, sebuah momok kecil yang cukup membuat dahi ibu-ibu berkerut. Namun, pagi itu di sudut barat pasar, perhatian saya teralih oleh sesuatu yang melampaui riuh transaksi dan keluhan ekonomi. Di tempat parkir langganan, sebuah sudut hangat tempat saya biasa duduk melepas lelah bersama juru parkir kenalan, lantunan salawat bergaung. Suaranya datang dari empat orang pengamen, tiga lelaki berusia tiga puluhan dan seorang perempuan yang menyusuri lorong-lorong pasar. Berbekal gitar akustik, timpa (sejenis ketipung), kecrek, serta pengeras suara portabel, mereka melantunkan syair-syair pujian. Sang perempuan mengedarkan wadah berbungkus plastik hitam, menampung kepingan rupiah dari para pedagang dan pembeli yang menyumbang seikhlasnya. Sebuah pemandangan sederhana, sebuah fenomena ...

Pecah Rekor! Tujuh Kali Bongkar Pasang Kabinet

Gambar
Panggung politik nasional kembali dikejutkan oleh langkah cepat bin tak terduga dari Istana. Tepat pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan (reshuffle) kabinet untuk yang ketujuh kalinya.  Angka tujuh dalam kurun waktu kurang dari dua tahun pemerintahan, jelas bukan sekadar catatan statistik biasa. Ini adalah rekor baru dalam sejarah ketatanegaraan modern Indonesia. Sebuah sinyalemen kuat, bahwa dinamika di lingkaran dalam kekuasaan sedang bergerak dalam ritme yang sangat dinamis, jika tidak ingin disebut bergejolak. Perombakan pamungkas ini terasa kian berbobot, karena tidak hanya menyentuh pos kementerian strategis seperti pergeseran Bahlil Lahadalia menjadi Menko Hilirisasi atau Sugiono ke Menko PMK, tetapi juga merambah ke jantung korps Bhayangkara. Pergantian posisi Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo (yang kini digeser menjadi Kepala Staf Kepresidenan) kepada Jenderal Suyudi Ario Seto, serta Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri ba...