Pemberitaan Ramah Disabilitas: Penghormatan Kemanusiaan
Oleh: Temu Sutrisno Dewan Pers melalui Peraturan Nomor 01/Peraturan-DP/II/2021 menegaskan satu hal penting: media massa tidak sekadar bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga memikul tanggung jawab etis dalam menghormati martabat manusia. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah penerapan pedoman pemberitaan ramah disabilitas. Pedoman ini bukan sekadar aturan teknis jurnalistik, melainkan penegasan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak diperlakukan setara dalam ruang publik. Di tengah perkembangan media digital yang serba cepat, isu disabilitas kerap terjebak dalam dua ekstrem pemberitaan. Di satu sisi, penyandang disabilitas ditampilkan sebagai objek belas kasihan—sosok yang digambarkan penuh penderitaan dan membutuhkan uluran tangan semata. Di sisi lain, mereka dipotret secara berlebihan sebagai tokoh “superhuman” yang seakan harus mengalahkan segala keterbatasan demi layak dihormati. Kedua cara pandang ini sesungguhnya sama-sama problem...