Postingan

PWI, Jurnalisme Kebangsaan, dan Label Londo Ireng

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Dinamika hubungan antara kekuasaan, publik, dan media massa kembali memanas di panggung nasional. Belakangan, publik disuguhkan dua diskursus yang secara langsung menyinggung marwah insan pers Indonesia. Pertama, umpatan tajam dari advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang melemparkan kalimat merendahkan seperti "Lu punya otak?" dan "Tanya ke Kapolri kalau kalian (wartawan) tidak pengecut." Kedua, pernyataan bertendensi stigmatik dari Presiden Prabowo Subianto yang melontarkan istilah historis "Londo Ireng" (Belanda Hitam) untuk menggambarkan oknum wartawan, pengamat, dan LSM. Dua peristiwa dalam sepekan ini, bukan sekadar riak kecil dalam komunikasi publik, melainkan alarm keras bagi keberlangsungan kebebasan pers dan demokrasi di Tanah Air. Stigma "Londo Ireng" dan Realitas Lapangan Istilah "Londo Ireng" memiliki jejak sejarah yang kelam. Sebuah julukan bagi pribumi yang menghamba pada penjajah Belanda demi keuntun...

Tarian Tikus Kotor

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Di atas kertas, angka-angka membusuk Anggaran sosial menguap jadi asap, bahkan jelaga juga disikat Beras rakyat diperas, terkuras hingga akar padi terakhir Sementara di istana, pesta tak pernah senyap. Katanya negeri ini kaya raya,  Tapi mengapa mangkuk tua di pinggir trotoar hanya terisi angin dan debu jalanan? Dana sekolah disunat, obat-obatan dipangkas, orang miskin dipaksa iuran dan bayar pajak Jalan desa retak, air bersih jadi barang mahal, sawah menjerit kering kerontang  Uang rakyat merayap ke kantong-kantong jas Milik mereka yang menyebut diri wakil rakyat dan pejabat berkelas. *** Korupsi seperti racun di sumur tua Membuat ekonomi berbiaya tinggi tak terkira Harga beras melambung, dapur warga menjerit papa. Entah apa yang harus dimasak untuk sekadar berdamai dengan lambung Sepiring nasi dibayar dengan keringat sehari, tanpa tahu apakah besok dapat makan apalagi Layanan publik lumpuh, gedung sekolah roboh, atap bocor menyiram cita-cita anak bangsa D...

Menyemai Asa Anak Indonesia

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno   Di sudut ruang temaram, jemari kecil itu menari di atas kaca bersemut. Bukan mengeja alfabet atau menggambar pelangi, melainkan mempertaruhkan masa depan yang belum dimengerti. Ada seratus ribu pasang mata polos, bahkan yang usianya belum genap sepuluh tahun, terjebak dalam labirin judi digital yang dingin. Di mana rumah yang dulu teduh? Mengapa sekolah yang seharunya merawat asa, justru menyimpan bayang-bayang luka? Ketika selaksa jeritan menembus dinding sunyi, kita sadar, benteng teraman itu telah retak di dalam. Di antara layar yang menyilaukan dan ruang yang bungkam, anak-anak kita menatap masa depan dengan mata yang letih. *** Di luar sana, jutaan langkah kecil terhenti di tepi jalan. Mereka tak pernah menggenggam kapur tulis, tak pernah merasakan wangi buku di pagi hari. Hampir empat juta anak berdiri di luar gerbang, memandang kelas yang terkunci rapat dari segala angan. Di sudut lain negeri ini, seorang ibu menatap tubuh mungil buah hatinya. Satu dari...

Putusan Sela, Cacat Dakwaan, dan Ujian Presisi Penegakan Hukum

Gambar
Oleh : Temu Sutrisno Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjadi sorotan tajam dalam dinamika hukum pidana nasional. Majelis hakim secara resmi menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.  Keputusan ini berimplikasi langsung pada penghentian pemeriksaan perkara sebelum melangkah ke tahap pembuktian. Kendati demikian, kemenangan prematur ini bukanlah akhir dari pertempuran hukum. Esensi putusan sela murni menyangkut cacat formil dan materiil administrasi dakwaan, sehingga perkara tidak terhenti secara permanen. Melainkan memberikan ruang koreksi bagi kejaksaan untuk melakukan penyusunan ulang. Isu mendasar yang memicu pembatalan dakwaan ini mengakar pada persoalan ketelitian merumuskan anatomi tindak pidana. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Christina Endarwati, majelis hakim menggarisbawahi bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil k...

Perbedaan Dokumen dan Arsip: Refleksi Sidang DKPP atas Aduan Bona Silalahi

Gambar
 Oleh: Temu Sutrisno   Sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait aduan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap Komisioner KPU RI kembali membuka mata publik mengenai pentingnya pemahaman dasar hukum administrasi negara. Perkara yang berakar dari gugatan legalisir salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo ini menyajikan momen menarik di ruang persidangan. Majelis mengajukan pertanyaan mendasar namun krusial kepada Bonatua Silalahi selaku pengadu dan saksi Michael Sinaga: "Apakah perbedaan antara dokumen dan arsip?" Pertanyaan itu seperti sepele. Banyak orang bertanya-tanya, mengapa hal itu diajukan majelis sidang DKPP?   Apa pentingnya? Definisi dokumen dan arsip merupakan pijakan dasar dalam memahami objek yang sedang dipersengketakan. Dalam hukum administrasi, memisahkan secara tegas antara dokumen dan arsip adalah fondasi utama untuk menentukan keabsahan formil maupun mat...

Memaksa Takdir

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno  Gerimis tipis sisa subuh masih menyisakan embun tebal di dedaunan pohon Talise . Angin dingin khas Lembah Palu berhembus perlahan, membawa aroma tanah basah yang menenangkan. Semerbak wangi kopi arabika menyatu dengan uap pisang sepatu dan ubi kayu yang baru saja diangkat dari rebusan. Di sou-sou — gazebo kayu samping rumahnya—Tonakodi duduk bersila dengan tenang. Sarung bernuansa gelap melingkar rapi di pinggangnya, sementara jemarinya perlahan mengelus butir-butir tasbih kayu Ebony. Di sekeliling meja kayu bundar, tiga kawan setianya sudah berkumpul: Om Uchen, Om Uly, dan Ami. "Pagi begini, kalau di Palu begini pe sejuk, pisang rebus pakai sambal dabu-dabu memang tiada tandingan," ujar Om Uchen sambil tertawa terkekeh. Tangan kirinya memegang ubi rebus yang masih ngebul, sementara tangan kanannya sibuk menepis asap kopi. "Cuma satu masalahnya, Om Uly dari tadi lihat jam terus. Seperti mau kejar pesawat ke Jakarta!" Om Uly tergelak hangat, mene...

Membaca Sikap DPR Menunda RUU Perampasan Aset

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Alasan "kehati-hatian" kembali menjadi perisai favorit di Senayan. Setiap kali publik mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Kejahatan, narasi seragam dilontarkan para politisi di DPR RI: pembahasan memerlukan ketelitian ekstra guna memastikan regulasi ini tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Alasan lain yang tak kalah populer adalah status regulasi yang sepenuhnya baru, sehingga parlemen dan pemerintah merasa perlu menghimpun sebanyak mungkin masukan agar aturan ini benar-benar efektif mengembalikan kerugian negara. Dikutip dari laman resmi DPR RI, proses legislasi RUU ini memang diklaim masih terus berjalan dan rutin menghiasi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, publik tidak bisa dibohongi oleh rutinitas administratif tersebut. Kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset sangat dinantikan karena menawarkan mekanisme terobosan yang amat krusial dalam pemb...