WTP Bukan Tanpa Masalah
Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tentu patut diapresiasi. Predikat yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Namun demikian, publik perlu memahami bahwa WTP bukanlah sertifikat yang menyatakan pengelolaan keuangan daerah bebas dari masalah. Kesalahpahaman terhadap makna WTP sering kali menimbulkan persepsi bahwa tidak ada lagi celah penyimpangan atau kebocoran dalam tata kelola keuangan pemerintah. Padahal, BPK sendiri berulang kali menegaskan bahwa opini WTP hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan menjamin tidak adanya pelanggaran, pemborosan, atau kelemahan dalam pengelolaan anggaran. Fakta yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti nyata. Di tengah rai...