Membaca Sikap DPR Menunda RUU Perampasan Aset
Oleh: Temu Sutrisno Alasan "kehati-hatian" kembali menjadi perisai favorit di Senayan. Setiap kali publik mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Kejahatan, narasi seragam dilontarkan para politisi di DPR RI: pembahasan memerlukan ketelitian ekstra guna memastikan regulasi ini tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Alasan lain yang tak kalah populer adalah status regulasi yang sepenuhnya baru, sehingga parlemen dan pemerintah merasa perlu menghimpun sebanyak mungkin masukan agar aturan ini benar-benar efektif mengembalikan kerugian negara. Dikutip dari laman resmi DPR RI, proses legislasi RUU ini memang diklaim masih terus berjalan dan rutin menghiasi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, publik tidak bisa dibohongi oleh rutinitas administratif tersebut. Kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset sangat dinantikan karena menawarkan mekanisme terobosan yang amat krusial dalam pemb...