Kedudukan Peraturan Dewan Pers dalam Sistem Hukum Indonesia
Oleh: Temu Sutrisno Perdebatan mengenai kedudukan hukum Peraturan Dewan Pers bukanlah hal baru. Sebagian kalangan mempertanyakan bagaimana sebuah lembaga yang bukan pembentuk peraturan perundang-undangan dapat mengeluarkan aturan yang memiliki daya ikat. Pertanyaan tersebut tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyentuh aspek mendasar mengenai kemerdekaan pers, hak asasi manusia, dan konsep negara hukum demokratis yang dianut Indonesia. Dalam praktiknya, berbagai peraturan Dewan Pers, termasuk yang mengatur Kode Etik Jurnalistik, Standar Kompetensi Wartawan, dan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pernah menjadi objek sengketa hukum. Namun berbagai putusan pengadilan pada prinsipnya mengakui keberadaan dan legitimasi aturan-aturan tersebut. Pengakuan ini tidak lahir tanpa dasar, melainkan bertumpu pada sistem pers Indonesia yang menganut prinsip self-regulation atau swa-regulasi. Swa-regulasi merupakan sistem pengaturan yang memberikan kewenangan kepada komunitas profesi untuk...