Menjaga Presidensialisme dari Para Petualang
Oleh: Temu Sutrisno
Peta politik elektoral Indonesia kembali memasuki babak baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Melalui amar yang dibacakan awal Januari 2025 lalu, MK secara tegas menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persentase ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK menilai syarat angka tersebut selama ini melumpuhkan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan calon pimpinan nasional yang bervariasi. Presidential threshold dalam wujud lamanya terbukti mengunci opsi pemilih pada lingkaran elite partai tertentu dan menyisakan residu polarisasi politik yang tajam, akibat keterbelahan ekstrem dua pasangan calon.
Namun, pembatalan angka threshold tanpa regulasi pengganti bukan tanpa risiko. Di balik terbukanya pintu kesetaraan konstitusional bagi seluruh partai politik peserta pemilu, mengintai potensi lonjakan kandidat secara sporadis. Tanpa rekayasa kelembagaan yang cermat, panggung Pemilihan Presiden (Pilpres) berisiko terdegradasi menjadi ajang "aji mumpung" bagi para petualang politik yang sekadar memburu ceruk popularitas, seraya menumpang tiket partai tanpa memiliki komitmen ideologis maupun basis legitimasi publik yang memadai.
Persoalan dasarnya kini bergeser. Bagaimana melaksanakan mandat MK untuk merancang rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar jumlah pasangan calon tetap proporsional, sekaligus membentengi sistem politik dari eksploitasi para perburang kekuasaan semata?
Paradoks Presidensialisme dan Multipartai
Secara teoritis, pilihan sistem pemerintahan Indonesia berada dalam cengkeraman paradoks yang disebut oleh pakar ilmu politik Juan Linz sebagai the perils of presidentialism. Ketika sistem presidensial dikombinasikan dengan sistem multipartai yang sangat majemuk, bahkan sistem multipartai ekstrem, risiko ketidakstabilan pemerintahan menjadi sangat tinggi.
Guna mencegah kekacauan tersebut, negara-negara dengan sistem presidensial di dunia mengembangkan berbagai mekanisme penyaring yang tidak berbasis pada pembatasan hak mencalonkan di awal, melainkan pada penguatan syarat kelayakan kandidat.
Kita dapat mengambil pelajaran dari praktik rekayasa pemilu di Prancis yang menerapkan sistem parrainage (penjaminan). Untuk dapat maju dalam pemilihan presiden, seorang kandidat diwajibkan mengumpulkan setidaknya 500 dukungan resmi dari pejabat terpilih (seperti anggota parlemen, wali kota, atau anggota dewan daerah) yang tersebar di minimal 30 departemen. Regulasi ini berhasil menyaring figur-figur yang tidak memiliki basis dukungan konkrit di tingkat tapak, tanpa harus membatasi hak partai politik untuk mengusung calon.
Sementara itu, di beberapa negara Latin seperti Kolombia atau Brasil, rekayasa dititikberatkan pada mekanisme pemilu dua putaran (two-round system) yang ketat, dengan kombinasi syarat presidential primary (pemilihan pemula internal) atau syarat verifikasi dukungan elektoral yang masif. Kandidat yang muncul di lembar suara, dipaksa membuktikan keberadaan mesin politik dan tingkat keterterimaan publik sebelum benar-benar terdaftar sebagai kontestan resmi.
Rekayasa Kelembagaan
Merujuk pada pertimbangan MK yang meminta DPR melakukan rekayasa konstitusional, serta pemberian sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya bagi partai yang absen mengusulkan pasangan calon, ada beberapa langkah strategis yang perlu dituangkan dalam revisi UU Pemilu mendatang.
Pertama, Mekanisme Penjaminan Daerah (Regional Endorsement). Mengadopsi prinsip penyaringan terukur, DPR dapat merumuskan syarat dukungan bagi pasangan calon berdasarkan keterwakilan wilayah. Misalnya, syarat pencalonan tidak lagi diukur dari persentase kursi DPR, melainkan kewajiban mengantongi dukungan dari sekian persen pengurus partai di tingkat provinsi yang tersebar di minimal separuh jumlah provinsi di Indonesia. Mekanisme ini memastikan hanya kandidat yang memiliki jaringan kepemimpinan nasional yang sanggup berlayar.
Kedua, Mekanisme Konvensi Terbuka (Open Primaries). Guna mencegah lahirnya kandidat karbitan dan petualang politik yang membeli tiket partai secara transaksional di menit-menit akhir, regulasi dapat mewajibkan partai atau koalisi partai menggelar konvensi calon secara terbuka sebelum pendaftaran resmi. Proses kandidasi yang transparan akan menguji kualitas, rekam jejak, dan integritas calon di hadapan publik sejak awal.
Ketiga, Pergetatan Aturan Pencalonan Tunggal dan Koalisi. Sanksi MK bagi partai yang mogok atau memilih "golput" dalam mengusung calon di Pilpres adalah langkah tepat untuk memaksa konsolidasi partai. Namun, aturan ini harus diimbangi dengan larangan pembentukan koalisi gemuk yang memborong seluruh partai untuk menciptakan calon tunggal (kotak kosong).
Menjaga Marwah Demokrasi
Langkah MK menghapus presidential threshold 20 persen harus dimaknai sebagai upaya meletakkan kembali rel demokrasi pada jalur konstitusionalnya. Namun, kewaspadaan terhadap hadirnya para petualang politik harus tetap dijaga melalui desain hukum pemilu yang presisi dan rasional.
Tujuan utama dari rekayasa konstitusional ini bukanlah untuk mempersempit ruang demokrasi, melainkan memastikan bahwa panggung pemilihan presiden adalah arena pertarungan gagasan antar-figur terbaik bangsa yang memiliki kedewasaan berpolitik, kapasitas kepemimpinan, dan ikatan organik dengan rakyat. Pilpres bukan panggung sandiwara bagi mereka yang sekadar memanfaatkan celah kelembagaan demi kepentingan elektoral sesaat.***
Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Sekretaris PWI Sulteng. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili pandangan redaksi dan organisasi.

Komentar
Posting Komentar