Menguak Batas Pemerasan dalam Pidana Umum vs Hukum Pers
Oleh: Temu Sutrisno
Ahad (27/9/2026) malam, usai pengukuhan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Morowali, saya mendapat pertanyaan singkat dari seorang pejabat di lingkup kementerian/lembaga yang ada di Morowali, melalui pesan WhatsApp.
"Kalau ada oknum wartawan yang datang ke kantor memalak, laporan ke siapa ya?"
Jawaban saya pendek: memalak bukan sengketa jurnalistik. Itu murni pidana umum. Silakan lapor polisi dan tembusan ke Dewan Pers.
Ini bukan kali pertama saya mendapatkan pertanyaan serupa, baik lewat pesan singkat, menelpon atau mengundang untuk bertatap muka langsung.
Fenomena oknum yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan untuk memeras atau "memalak" pejabat publik, pengusaha, hingga masyarakat umum marak terjadi. Modusnya beragam, mulai dari mengancam akan menerbitkan berita miring hingga menggertak dengan dalih konfirmasi dugaan penyimpangan. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: di manakah batas tegas antara kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang dan tindak pidana murni?
Pemerasan sebagai Pidana Umum
Secara hukum, pemerasan merupakan kejahatan serius terhadap hak milik dan kemerdekaan seseorang. Tindakan ini menempatkan pelaku sepenuhnya pada ranah hukum pidana umum, bukan sekadar pelanggaran administrasi atau etik jurnalistik.
Instrumen hukum Indonesia menyediakan ancaman sanksi berat bagi pelaku pemerasan, baik yang dilakukan secara konvensional maupun lewat media digital.
Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Nasional), pemerasan atau mengancam siapapun yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau uang demi keuntungan pribadi, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara Pasal 483 mengatur tindak pidana pengancaman, dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV, maksimal 200 juta rupiah.
Bukan hanya itu, Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), menjerat tindakan ancaman penyebaran informasi negatif atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media digital—seperti pesan instan, media sosial, atau penerbitan portal berita bodong. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Perlindungan Khusus bagi Jurnalisme Profesional
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Namun, pertanyaannya, sejauh mana jaminan perlindungan tersebut berlaku?
Terkait hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas-batas konstitusional perlindungan profesi wartawan melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam pertimbangan hukumnya atas pengujian Pasal 8 UU Pers, Mahkamah menekankan bahwa jaminan perlindungan hukum bersifat inseparable (menyatu erat) dan hanya melekat sepanjang wartawan yang bersangkutan menjalankan kegiatan jurnalistiknya secara profesional, beritikad baik, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang pers.
Penegasan MK ini secara otomatis menggugurkan "tameng" perlindungan hukum apabila seorang oknum melakukan perbuatan di luar norma dan kaidah etis pers. Jaminan konstitusional pers tidak pernah dirancang untuk memberikan imunitas pidana (impunity) bagi tindakan penyalahgunaan profesi.
Tameng Pers Gugur di Hadapan Kriminalitas
Sejalan dengan pertimbangan MK dan teguran etis pada Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia dilarang keras menyalahgunakan profesi serta menerima suap. Penyalahgunaan profesi mencakup tindakan menjadikan informasi atau posisi jurnalistik sebagai alat tawar-menawar (blackmail) demi motif ekonomi ilegal.
Ketika seorang oknum menggunakan ancaman publikasi berita buruk sebagai alat intimidasi untuk meminta uang, tindakannya tidak termasuk dari fungsi kontrol sosial. Tindakan tersebut gugur dari kualifikasi karya jurnalistik dan sepenuhnya bergeser menjadi tindak pidana murni. Dewan Pers secara konsisten menyatakan bahwa aksi kejahatan semacam ini berada di luar yurisdiksi pers dan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers semata.
Langkah Hukum Bagi Korban
Masyarakat, pengusaha, maupun pejabat publik yang menjadi korban pemerasan berkedok pers tidak perlu gentar, apalagi merasa wajib menyelesaikan perbuatan kriminal tersebut melalui Hak Jawab atau mediasi di Dewan Pers. Langkah hukum yang tepat meliputi, pertama mengamankan alat bukti. Dokumentasikan dan simpan seluruh bukti percakapan, tangkapan layar (screenshot) pesan singkat, rekaman suara, transfer uang, atau bukti transaksi lainnya.
Kedua, melapor ke kepolisian. Datangi markas kepolisian (Polres atau Polda) setempat untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal KUHP atau Pasal UU ITE.
Ketiga, verifikasi status media. Korban dapat memeriksa keabsahan status media atau jurnalis yang bersangkutan melalui pangkalan data resmi Dewan Pers untuk memastikan apakah media tersebut terdata dan terverifikasi secara resmi, atau sekadar institusi fiktif.
Kesimpulan
Kemerdekaan pers adalah pilar vital demokrasi yang wajib dijaga bersama, tetapi keberadaannya tidak pernah dirancang sebagai imunitas bagi tindakan kejahatan. Sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, perlindungan pers hanya melekat pada kerja-kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan taat hukum. Pemerasan yang mengenakan "baju" jurnalisme tetaplah sebuah pidana murni. Menindak tegas para oknum pemeras justru menjadi langkah krusial untuk menjaga marwah, integritas, dan martabat jurnalisme yang bersih di Indonesia.***
Bungku, 27 September 2026

Komentar
Posting Komentar