Postingan

Semangat Seikat Sapu

Gambar
USAI salat Jumat, saya coba-coba buka-buka file catatan jurnalistik di komputer. Iseng-iseng saya coba atur file berdasarkan pengelompokan isu. Siapa tahu, kedepan pengelompokan itu penting dan bisa diterbitkan dalam sebuah buku sederhana. Tanpa sengaja, saya temukan satu tulisan mahasiswa magang beberapa tahun lalu. Oleh pimpinan, saya ditugaskan membimbing mahasiswa itu. Tulisan itu seputar pengalaman seorang ibu penyapu jalan di kota dimana saya tinggal. Saat itu pikiran saya simpel, hampir setiap saya pulang sekira jam dua dini hari, para penyapu jalan telah memulai kerjanya. “Ini bisa jadi tulisan menarik. Coba liput dan rasakan bagaimana mereka bekerja dalam dekapan dingin dini hari,” kata saya sembari mengarahkan dan memberikan tips agar hasil liputan terasa hidup dan dapat menginspirasi pembaca. Satu yang saya petik dari tulisan mahasiswa tadi, ternyata ibu penyapu jalan seorang janda dengan tiga anak. Dia memilih pekerjaan itu, karena tidak punya ketrampilan. Dia hanya lulu...

Vox Populi, Vox Argentum

Gambar
KONON, serombongan orang naik bus ber-AC. Sesaat sebelum bus berjalan, tercium aroma tidak sedap. Sontak seluruh penumpang beserta supir dan kernet bus ribut. Mereka saling tuduh. Siapa yang kentut? Ayo mengaku, kalau tidak, mobil tidak akan jalan! Teriak sopir. Tidak satupun orang dalam bus mengaku. Ribut saling tuduh dan mengelak terus terdengar. Akhirnya sopir membuka pintu dan menunggu beberapa waktu, hingga bau tak sedap benar-benar keluar. Perjalanan pun dilanjutkan. Semua diam dan menikmati perjalanan. Sesekali terdengar nyanyian kecil atau sekadar candatawa penumpang. Sampai di tujuan, semua turun. Tiba-tiba sopir kembali teriak, yang kentut belum bayar! Spontan salah seorang penumpang langsung menjawab, hei jangan asal menuduh. Saya sudah bayar sama kernet. Gerrrrr...mendengar jawaban itu, rombongan langsung tertawa. Ketahuan dirinya buang angin saat hendak berangkat, penumpang tadi senyum menahan malu. Tapi nasi sudah jadi bubur. Tidak mungkin sopir membatalkan keberangkat...

SIS Al Djufri; Mercusuar Kepribadian Bangsa dari Kota Palu untuk Indonesia

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Habib Sayid Idrus bin Salim Al Djufri, bukan hanya milik Abnaul Alkhairaat di Sulteng, namun milik masyarakat yang ada di pelosok wilayah Indonesia Timur, bahkan sampai ke luar negeri. Kini, 83 tahun berdirinya perguruan Alkhairaat, telah menyebar dan maju dengan sangat pesat di negeri ini. Kitab Tarikh Madrasatul Khiratul Islamiyyah karya salah seorang santri generasi pertama Habib Idrus, menyebut makna secara etimologis Alkhairaat berasal dari kata khairun yang artinya kebaikan. Semangat menebar kebaikan itulah yang diusung Habib Sayid Idrus bin Salim Al Djufri. Teramat sulit menggambarkan sosok Habib Sayid Idrus bin Salim Al Djufri secara lengkap, karena kebesaran beliau dan keterbatasan penulis. Mungkin untaian kalimat sederhana ini, bisa mewakili sekian banyak penilaian orang terhadap beliau. Habib Sayid Idrus bin Salim Al Djufri atau yang lebih dikenal dengan panggilan Guru Tua, laksana obor penerang yang menerangi di hati dan pikiran Abnaul Alkhairaat...

KPU Jangan Main-main!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak main-main dengan membuat norma hukum baru dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Peringatan tegas itu disampaikan Ketua Umum DPP PPP, Romahurmuziy, saat ramah-tamah dengan media sahabat PPP di Palu, Sabtu (18/4/2015). KPU ditegaskan Romy, harus patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pilkada dan Partai Politik. “KPU itu sederhananya hanya ivent organizer Pemilu. KPU pelaksana undang-undang, bukan pembuat undang-undang. Olehnya jangan membuat norma baru dengan membuat batasan partai A atau B bisa ikut Pilkada atau tidak hanya karena ada konflik internal,” tegas Romy. Sebagai pelaksana undang-undang, KPU hendaknya patuh pada dua rezim hukum yang berkaitan dengan Pilkada, yakni undang-undang yang mengatur Pilkada dan undang-undang tentang partai politik. “Aturannya jelas dalam kedua rezim hukum tersebut, partai yang bisa ikut Pemilu atau Pilkada adalah partai yang sah secara hukum. Sah secara hukum yang dimaksud adala...

Siapa Bertanggungjawab Dum Aset?

Hampir tiap tahun, permasalahan aset senantiasa muncul dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah. Permasalahan yang kerap muncul, inventarisasi dan penghapusan aset. Permasalahan aset menjadi salahsatu penentu opini yang dikeluarkan BPK RI mulai dari wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian hingga tidak memberikan opini (disclaimer). Penghapusan aset yang sering jadi sorotan dan berpotensi bermasalah secara hukum, pemindahtangan atau penjualan yang lebih dikenal dengan dum aset. Saat dum aset bermasalah, pihak yang paling disalahkan publik, biasanya kepala satuan perangkat daerah (SKPD) selaku pengguna aset. Malah seringkali kelompok masyarakat melaporkan kepala SKPD pada aparat hukum atas permasalahan dum aset. Benarkan Kepala SKPD sebagai pihak yang harus disalahkan, jika terjadi dugaan penyimpangan dum aset? Kepala SKPD sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik ne...

Seri Jurnalistik: Produk Jurnalistik Berdasarkan Undang-Undang Pers

Gambar
Oleh: Temu Sutrisno Sepekan terakhir masyarakat Indonesia dikejutkan dengan pemblokiran beberapa situs media online, yang ditengarai pemerintah sebagai media radikal. Pro kontra terhadap pemblokiran langsung muncul di tengah masyarakat.  Sebagian masyarakat tidak setuju dengan pemblokiran, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan kebebasan pers. Bisa jadi alasan penolakan yang disandarkan pada UUD 1945 ada benarnya. Pemblokiran dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan hak berpendapat yang disahkan UUD 1945. Namun dari sisi kebebasan pers, masih bisa didiskusikan. Pemblokiran dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya ditulis UU Pers), dimana dinyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.  Pertanyaan pertama, apakah benar situs-situs tersebut merupakan produk jurnalistik atau kegiatan pers? Kedua, benarkah lembaga yang menerbitkan situs-situs tersebut merupakan ...

FOTO TEMU SUTRISNO YANG TERCECER

Gambar