Sindrom Keledai dan Ilusi Penegakan Hukum Karhutla
Pepatah lama sering menyebut bahwa keledai tidak akan terperosok pada lubang yang sama untuk kedua kalinya. Namun, peribahasa tersebut tampaknya kehilangan relevansinya jika dihadapkan pada realitas tata kelola lingkungan di Indonesia. Setiap kali musim kemarau tiba—sebuah siklus alam yang terprediksi dengan presisi nyaris sempurna—negeri ini kembali berkalang kabut asap. Ritual tahunan ini bukan lagi sekadar bencana ekologis, melainkan monumen abadi atas kegagalan sistemik yang dipelihara oleh ketidakseriusan kolektif. Kita, dengan segala klaim kemajuan peradaban, kerap bertindak jauh lebih naif dibanding keledai: dengan sukarela melompat ke dalam lubang kerugian yang sama dari tahun ke tahun.
Data resmi yang dipaparkan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam Sidang Kabinet Paripurna pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mempertegas ironi ini. Sepanjang periode 2024 hingga 2026, akumulasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah merangsek hingga menyentuh angka fantastis: sekitar 1,74 juta hektare (bahkan pantauan lembaga independen seperti Nusantara Atlas mencatat angka indikatif yang menembus lebih dari 1 juta hektare hanya pada tahun 2026 saja akibat kemarau ekstrem). Di atas kertas, aparat penegak hukum telah bekerja keras menetapkan 243 tersangka perorangan dan 13 korporasi. Angka-angka tersebut tampak garang dalam siaran pers, namun ia menyisakan pertanyaan fundamental: mengapa skala bencana ini terus berulang tanpa pernah ada efek jera yang benar-benar radikal?
Jika ditelisik secara objektif, langkah Polri menindak puluhan ribu hektare area terbakar patut diapresiasi sebagai bentuk respons penegakan hukum. Dari total penanganan, tercatat 286 laporan perorangan dengan 5,856 hektare lahan terbakar, serta 100 laporan korporasi dengan luasan fantastis mencapai 29.534,99 hektare. Lebih jauh lagi, rekomendasi pencabutan izin terhadap 23 korporasi—yang melibatkan perusahaan dengan total konsesi ratusan ribu hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan—menunjukkan adanya keberanian institusional yang patut dicatat.
Namun, mari kita letakkan angka-angka ini di atas meja bedah yang lebih tajam. Dari ratusan laporan dan puluhan ribu hektare lahan yang hangus, jumlah korporasi yang resmi berstatus tersangka baru berhenti di angka 13 perusahaan. Angka ini bagaikan remah roti jika dibandingkan dengan luas total konsesi yang terbakar dan jejaring oligarki perkebunan yang mengeruk keuntungan di atas abu penderitaan rakyat. Sebagian dari korporasi tersebut bahkan terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA). Pertanyaannya, apakah sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin dan proses pidana yang berjalan lamban ini cukup untuk menghentikan kalkulasi bisnis pembakaran lahan yang jauh lebih menguntungkan ketimbang membayar denda?
Dalam dunia agribisnis hitam, pembakaran lahan sering kali dipandang bukan sebagai kejahatan, melainkan sekadar "biaya operasional" (cost of doing business). Selama sanksi yang dijatuhkan tidak menyentuh akar kepemilikan modal, memiskinkan korporasi secara mutlak, dan menyeret para penanggung jawab puncak ke balik jeruji besi, maka penegakan hukum hanyalah teater prosedural yang berulang setiap musim kemarau.
Persoalan mendasar dari karhutla di Indonesia bukanlah seberapa cepat helikopter water bombing dikerahkan atau seberapa banyak tersangka perorangan (yang kerap kali hanyalah petani kecil atau buruh suruhan) yang digelandang ke kantor polisi. Akar masalahnya terletak pada kegagalan struktural dalam pengawasan izin konsesi lahan, lemahnya tata kelola gambut, serta orientasi pembangunan yang kerap mengorbankan kelestarian ekologis demi pertumbuhan jangka pendek.
Ketika tahun 2024 angka karhutla sempat berhasil ditekan hingga 376.805 hektare (turun 69% dibanding tahun sebelumnya), publik sempat menaruh harapan bahwa negara mulai menemukan formula mitigasi yang tepat. Tren penurunan tipis pada 2025 (359.619 hektare) memperkuat optimisme tersebut. Namun, begitu kemarau ekstrem menyapa pada 2026, pertahanan ekologis kita langsung rontok seketika. Ini membuktikan bahwa penurunan angka di tahun-tahun sebelumnya lebih banyak dipengaruhi oleh faktor iklim yang basah (La Nina atau curah hujan tinggi), bukan karena adanya transformasi struktural yang kokoh pada sistem pencegahan karhutla.
Negara kita terjebak dalam mentalitas pemadaman kebakaran: bergerak sibuk ketika api sudah membesar, bermegah-megah dengan statistik penangkapan, tetapi lumpuh total dalam merancang pencegahan preventif yang terintegrasi. Kebijakan moratorium izin lahan sering kali tumpul di atas meja birokrasi, sementara pengawasan terhadap korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) sering kali masuk angin tatkala berhadapan dengan kekuatan modal besar.
Bangsa ini tidak boleh lagi terus-menerus memelihara sindrom keledai abadi. Asap pekat yang meracuni paru-paru jutaan rakyat di Sumatra dan Kalimantan, melumpuhkan sektor pendidikan, menciderai sektor penerbangan, hingga menyumbang emisi karbon global bukanlah sekadar musibah alam. Ia adalah kejahatan terstruktur terhadap masa depan peradaban.
Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memegang momentum historis untuk membuktikan bahwa negara tidak tunduk kepada cengkeraman korporasi perusak lingkungan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan berhenti pada formalitas penyidikan. Setiap hektare lahan konsesi yang terbakar harus berkonsekuensi pada pencabutan izin mutlak, perampasan aset korporasi untuk pemulihan ekosistem, serta sanksi pidana berat bagi korporasi dan pengendali modal di balik layar.
Jika negara terus bersikap kompromistis, maka kita sedang menulis sendiri naskah tragedi ekologis yang akan terus berulang di masa depan. Saat itu, anak cucu kita hanya akan mewarisi tanah yang tandus, udara yang beracun, dan cerita kelam tentang bangsa yang kalah oleh kebodohannya sendiri. ***

Komentar
Posting Komentar