Pentingnya Belajar Bahasa Indonesia
Oleh: Temu Sutrisno
Sangat memprihatinkan. Di tengah klaim tingginya tingkat literasi digital, ternyata masih banyak masyarakat Indonesia yang gagap memahami bahasa nasionalnya sendiri. Bahasa Indonesia sering kali diperlakukan sebatas alat komunikasi sehari-hari, bukan sebagai instrumen logika dan nalar yang presisi. Dampaknya, ketika dihadapkan pada teks-teks formal, konstitusional, atau hukum, publik kerap kali terjebak dalam disinformasi dan salah tafsir yang masif.
Contoh paling hangat dan gamblang terjadi dalam perdebatan publik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas permohonan Denny Indrayana dkk. Banyak pihak, baik netizen biasa maupun komentator di media sosial, gagal membedakan secara cermat antara frasa "tidak menemukan bukti" dengan "terbukti tidak memiliki ijazah". Kerancuan logika berbahasa ini mendistorsi pesan substansial yang disampaikan oleh lembaga peradilan tertinggi negara.
Salah satu poin krusial dalam perkara tersebut yang menyita perhatian publik, pertimbangan Mahkamah mengenai ketersediaan dokumen kelulusan jenjang pendidikan menengah atau sederajat atas nama Gibran Rakabuming Raka. MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kualifikasi kelulusan setingkat SMA/sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri.
Dalam kacamata dogmatika hukum dan tata bahasa yang presisi, terdapat batas epistemologis yang sangat tegas antara frasa "tidak menemukan bukti meyakinkan" dan narasi "terbukti tidak memiliki ijazah":
Pertama, frasa "tidak menemukan bukti" merujuk pada fakta persidangan dokumen yang disorot adalah Certificate of Attendance atau surat keterangan kehadiran, tidak terbukti secara substansial menerangkan adanya derajat kelulusan (awarded) dari jenjang pendidikan tertentu. Mahkamah tidak mendapatkan bukti fisik atau verifikasi dokumen yang secara sah meyakinkan untuk mendasari status penyetaraan tersebut dalam berkas perkara yang disajikan.
Kedua, secara hukum pembuktian, ketiadaan bukti di muka persidangan tidak serta-merta berkonsekuensi pada pembuktian positif bahwa seseorang mutlak tidak pernah mengenyam pendidikan atau tidak memiliki ijazah. Konstruksi ini menandakan adanya kegagalan pembuktian administratif dalam memverifikasi keabsahan dokumen di hadapan majelis hakim, bukan sebuah vonis substantif atas riwayat pendidikan seseorang secara riil.
Analisis Bahasa Berdasarkan KBBI
Untuk memahami letak kekeliruan kaprah di masyarakat, kita perlu membedah secara leksikal frasa-frasa tersebut berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Mengenai analisis kata "temu" (menemukan) dan "bukti", kata menemukan yang berasal dari kata dasar temu berdasar pada KBBI berarti mendapatkan sesuatu yang tadinya tidak ada atau belum diketahui. Kata kerja ini bersifat aktif-operasional yang menggambarkan sebuah proses pencarian atau inventarisasi objek di lapangan. Sementara itu, bukti didefinisikan oleh KBBI sebagai sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa, keterangan yang nyata, atau tanda. Kombinasi dalam frasa "tidak menemukan bukti" secara sintaksis berarti proses pencarian atau pengumpulan keterangan yang dilakukan tidak membuahkan hasil di ruang persidangan. Hal ini menekankan pada keberadaan dokumen di meja sidang, bukan pada fakta keberadaan objek itu di luar persidangan.
Di sisi lain, analisis kata "bukti" dalam bentuk kata kerja pasif berimbuhan ter- yaitu "terbukti" diartikan oleh KBBI sebagai sudah dibuktikan atau ternyata kebenarannya. Imbuhan ter- di sini menunjukkan kepastian kondisi atau status hukum yang sudah final dan substantif. Ketika dipadukan menjadi frasa "terbukti tidak punya", hal ini mensyaratkan adanya fakta positif yang telah diuji dan diverifikasi secara mutlak bahwa objek tersebut memang tidak pernah ada. Secara kebahasaan, "tidak menemukan bukti" berstatus pemberitahuan ketiadaan data dalam fakta persidangan, sedangkan "terbukti tidak ada" berstatus penetapan fakta positif atas ketiadaan. Menyamakan keduanya adalah bentuk kejahatan logika akibat dangkalnya penguasaan tata bahasa.
Urgensi Belajar Bahasa Indonesia
Kekeliruan menafsirkan putusan MK ini, menjadi bukti nyata bahwa belajar bahasa Indonesia tidak boleh berhenti pada tingkat sekolah dasar atau sekadar pemakaian bahasa gaul sehari-hari. Bahasa Indonesia yang baik dan benar memuat kausa logika, struktur kalimat, serta makna denotatif yang mendalam. Ketika seseorang tidak terlatih membaca teks berstruktur presisi, ia akan dengan mudah tergiring oleh framing media, manipulasi politik, serta pemotongan kutipan secara acak. Kesalahan interpretasi bahasa dalam dokumen hukum dapat memicu kegaduhan publik yang tidak perlu, bahkan memecah belah integrasi sosial hanya karena publik salah menangkap maksud penulisan kalimat.
Belajar Bahasa Indonesia secara sungguh-sungguh sejatinya mengajarkan kita untuk mengasah nalar kritis melalui pemahaman ketepatan diksi atau pilihan kata, sehingga kita mampu membedakan frasa bernuansa probabilitas, kepastian, maupun batasan hukum. Selain itu, penguasaan bahasa yang baik dapat membantu menghindari disinformasi dengan mengembangkan literasi membaca kognitif di mana pembaca mampu menangkap struktur sintaksis secara utuh tanpa melompati kata kunci secara serampangan. Hal ini pada akhirnya penting untuk menjaga martabat komunikasi publik dan memastikan ruang diskusi diisi oleh perdebatan berbasis substansi yang jernih, bukan oleh asumsi liar yang lahir dari salah ketik atau salah tafsir bahasa.
Bahasa adalah cermin daya pikir bangsa. Jika kita terus-menerus mengabaikan pentingnya mendalami Bahasa Indonesia dengan tata bahasa yang benar dan pemahaman leksikal yang tepat, maka kita sedang membiarkan diri kita terjebak dalam kebodohan massal. Sudah saatnya Bahasa Indonesia dipelajari bukan sekadar syarat lulus ujian formal, melainkan sebagai instrumen utama untuk bernalar sehat dalam berbangsa dan bernegara.***

Komentar
Posting Komentar