MK Tabrak Aturan, Intelektual Hukum Ketiduran?

Oleh: Temu Sutrisno



Ada ironi yang mencolok dalam panggung hukum ketatanegaraan kita belakangan ini. Publik disuguhi fluktuasi respons yang kontras dari para ahli hukum tata negara dan intelektual. Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, jagat akademik riuh seketika. Cerdik pandai hukum mengecam keras apa yang mereka sebut sebagai runtuhnya etika kehakiman. Namun, ketika MK secara perlahan merambah kewenangan legislatif dengan menciptakan norma hukum baru—domain yang secara murni milik DPR dan Presiden—ruang publik dan akademik justru kerap diselimuti kesunyian.

Fakta ini memicu gugatan kritis: apakah kritik para intelektual murni berpijak pada komitmen konstitusionalisme, atau sekadar reaksi insidental yang dipantik oleh kalkulasi politik elektoral? Mengapa teriakan begitu menggelegar saat putusan berdampak langsung pada kontestasi kekuasaan, sementara keheningan melanda ketika prinsip pembagian kamar kekuasaan  ditabrak secara sistematis?

Peran Kaum Intelektual

Untuk memahami fenomena ini, kita perlu membedah kembali hakikat dan tugas moral kaum intelektual. Dalam ranah sosiologi dan pemikiran politik, intelektual bukanlah sekadar pemilik gelar akademis atau penumpuk literatur, melainkan garda depan penegak kebenaran objektif.

Julien Benda, dalam karyanya Pengkhianatan Kaum Intelektual, memberikan peringatan keras bahwa pengkhianatan terbesar seorang intelektual terjadi ketika ia mengorbankan nilai-nilai universal seperti keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum demi kepentingan politik praktis, pragmatisme, atau kompromi kekuasaan. Ketika cendekiawan hukum hanya bersuara riuh pada isu politik elektoral namun membisu terhadap pelanggaran prinsipil tata negara, mereka terjebak dalam apa yang dikhawatirkan Benda, menjadi instrumen legitimasi politik.

Sejalan dengan itu, Edward Said menegaskan bahwa tugas utama intelektual adalah menyuarakan kebenaran di hadapan kekuasaan, independen, tidak mudah terkooptasi, serta konsisten membongkar kejanggalan tanpa pandang bulu. Senada dengan itu, Antonio Gramsci mengingatkan bahaya hadirnya "intelektual organik" yang fungsinya semata-mata mengukuhkan hegemoni dan rasionalisasi tindakan penguasa, alih-alih menjadi "intelektual kritis" yang mengawal prinsip checks and balances.

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, ketiduran atau tebang pilihnya respons intelektual hukum saat norma konstitusi diterobos merupakan indikasi menguatnya gejala pengkhianatan intelektual tersebut.

Ilusi Konsistensi

Keraguan publik terhadap konsistensi intelektual hukum tidak lahir di ruang hampa. Ada kesan kuat bahwa diskursus hukum tata negara, baru terbangun dari tidurnya apabila perkara menyentuh episentrum politik praktis. Saat MK bertindak sebagai pembentuk undang-undang (positive legislator)—peran yang tidak diberikan oleh UUD NRI 1945 maupun UU MK—reaksi yang muncul sering kali suam-suam kuku. Nyaris tidak ada kaum intelektual yang bicara dan mengkritisinya.

Secara normatif, Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 juncto Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020) menggariskan wewenang MK secara limitatif (numerus clausus), yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

Selain itu, berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) UU MK, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

Secara doktrinal dan desain kelembagaan, MK didesain sebagai negative legislator yang hanya berwenang membatalkan (annulment) norma yang bertentangan dengan konstitusi, bukan menulis ulang, merevisi, atau menambahkan klausul baru ke dalam undang-undang. Kewenangan merumuskan norma hukum adalah hak eksklusif DPR dan Presiden selaku open legal policy (kebijakan hukum terbuka).

Namun dalam praktiknya, MK kerap menerobos batasan kewenangan normatif dalam UU MK tersebut melalui penjatuhan putusan bersyarat (conditionally constitutional maupun conditionally unconstitutional). Ketika MK menetapkan prasyarat baru, memperpanjang masa jabatan lembaga tertentu, atau mengonstruksi rumusan pasal baru, MK sejatinya bertindak ultra vires (melampaui wewenang yang ditetapkan undang-undang). Demikian halnya ketika MK menyidangkan sengketa proses pemilu yang secara atributif merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN, atas nama keadilan substantif dengan baju perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), nyaris tidak ada intelektual hukum yang bersuara kritis. Pembiaran atas praktik ini menunjukkan adanya inkonsistensi intelektual dalam mengawal batas-batas kekuasaan.

Perisai Keadilan Substantif

Tentu, para pembela aktivisme kehakiman (judicial activism) memiliki argumen tandingan yang filosofis. Mereka berdalih bahwa reaksi keras pada kasus batas usia capres-cawapres dipicu oleh pelanggaran etik berat dan konflik kepentingan yang dikonfirmasi Majelis Kehormatan MK. Hal tersebut dinilai sebagai ancaman eksistensial terhadap integritas peradilan yang tidak bisa disamakan dengan pengujian UU teknis biasa.

Lebih jauh, mazhab hukum progresif menilai undang-undang hasil produk legislatif sering kali pasif, tidak sempurna, atau bahkan direkayasa demi kepentingan politik mayoritas (political block). Dalam situasi di mana hak konstitusional warga negara terpasung dan lembaga legislatif enggan bertindak, MK dianggap wajib hadir sebagai penyelesai masalah. Melalui logika ini, penciptaan norma baru oleh MK dibenarkan sebagai langkah pengisi kekosongan hukum (gap-filling) demi menegakkan keadilan substantif.

Namun, di sinilah letak jebakan konseptual yang berbahaya: bolehkah kita menerobos hukum tertulis dan batasan kewenangan UU MK atas nama penegakan keadilan?

Jawabannya harus tegas: tidak boleh! Konstitusi dan undang-undang pembentuk kewenangan peradilan adalah dasar legalitas utama bagi setiap tindakan kekuasaan negara, termasuk kekuasaan kehakiman. Apabila mahkamah dibenarkan melanggar batasan wewenang normatifnya demi mengejar "keadilan", pintu menuju kesewenang-wenangan baru resmi terbuka.

Keadilan substantif yang terlepas dari kepastian prosedur dan teks UU bersifat cair, subjektif, dan rentan dimanipulasi. Apa yang dianggap adil oleh sekelompok hakim belum tentu adil bagi pihak lain. Jika MK dibiarkan menabrak aturan formal pembatas dirinya yang telah disuarakan dalam UUD 1945 dan UU MK, tindakan tersebut memicu pembenaran bagi lembaga negara lain untuk melakukan hal serupa.

Inilah lingkaran setan ketatanegaraan, melanggar hukum untuk menegakkan hukum. Ketika hukum ditegakkan dengan cara melanggar hukum itu sendiri, esensi negara hukum (rechtsstaat) bergeser menjadi negara kekuasaan (machtstaat). Tujuan yang mulia tidak pernah bisa menghalalkan cara yang ilegal.

Mengembalikan Khittah MK

Mahkamah Konstitusi tidak boleh dibiarkan terjebak dalam delusi kekuasaan tanpa batas (uncheckable power). Kritik terhadap MK tidak boleh bersifat musiman atau tebang pilih yang bergantung pada afiliasi politik maupun dampak elektoral suatu putusan.

Meminjam pemikiran Edward Said dan Julien Benda, para akademisi dan ahli hukum tata negara memikul tanggung jawab moral untuk mengakhiri "pengkhianatan intelektual" ini. Mereka wajib bersikap konsisten dan independen. Setiap kali MK bertindak melampaui batas kewenangan dalam Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10 UU MK, suara kritis harus tetap dinyalakan, tanpa memedulikan seberapa populer atau menguntungkannya dampak putusan tersebut bagi kelompok tertentu.

Undang-undang yang tidak adil memang harus dikoreksi. Namun, dalam sistem demokrasi konstitusional, koreksi wajib ditempuh melalui mekanisme yang sah, baik melalui legislative review di DPR maupun pembatalan murni oleh MK sebagai negative legislator. Menabrak konstitusi dan UU MK atas nama penegakan hukum adalah jalan pintas yang merusak fondasi bernegara. Sudah saatnya kita mengembalikan Mahkamah Konstitusi pada khittahnya sebagai penjaga konstitusi, bukan pembentuk norma yang melampaui konstitusi.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam