MK dan Bayang-Bayang Tirani Yudisial

Oleh: Temu Sutrisno



Dalam desain tata kelola negara modern yang demokratis, Mahkamah Konstitusi (MK) memegang posisi yang sangat sentral. Berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 jo. Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, lembaga ini mengemban empat kewenangan konstitusional utama, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain keempat kewenangan tersebut, Pasal 24C Ayat (2) UUD NRI 1945 juga membebankan kewajiban konstitusional kepada MK untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kerangka yuridis ini menegaskan predikat MK sebagai the guardian of the constitution sekaligus the final interpreter of the constitution. Sifat putusannya yang final and binding menuntut sembilan hakim konstitusi—yang disyaratkan memiliki kepribadian tidak tercela, adil, dan berjiwa negarawan—untuk senantiasa memastikan agar denyut kehidupan bernegara tetap bergerak dalam koridor hukum dasar.

Namun, dalam perspektif sosiologi politik, lembaga peradilan tidak pernah beroperasi dalam ruang hampa yang steril dari tarik-menarik kepentingan. Ketika lembaga yang bertugas menjaga garis batas konstitusi justru dituding secara sadar melompati batas-batas kewenangannya, sebuah pertanyaan krusial mengemuka: apakah Mahkamah sedang murni menegakkan keadilan konstitusional, ataukah tengah mengonsolidasikan kekuasaannya sendiri di tengah panggung politik nasional?

Jebakan Positive Legislator

Ketegangan terbesar dalam peradilan konstitusi hari ini bersumber dari pergeseran peran MK yang kian ekspansif. Secara doktrinal, MK didesain sebagai negative legislator. Artinya, kewenangan utama Mahkamah dalam pengujian undang-undang idealnya terbatas pada menguji dan menyatakan suatu norma bertentangan dengan konstitusi, lalu membatalkan keberlakuannya. Mandat pembentukan hukum merupakan hak eksklusif Presiden dan DPR selaku pemegang representasi politik rakyat (open legal policy).

Namun, dinamika belakangan ini memperlihatkan pergeseran yang cukup drastis. Melalui serangkaian putusan monumental, MK kerap melangkah ke ranah positive legislator dengan merumuskan norma baru. Fenomena ini terlihat jelas dalam putusan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, di mana Mahkamah merekonstruksi syarat baru yang bersifat akomodatif. Begitu pula pada putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.

Secara sosiologis-politik, ketika Mahkamah mendiktekan angka dan syarat baru ke dalam lembaran negara, batas antara penegakan hukum dan tindakan politik menjadi kabur. Kehendak subjektif para hakim konstitusi berisiko mengesampingkan kehendak kolektif masyarakat yang direpresentasikan melalui lembaganya di parlemen.

Risiko Judicial Anarchy

Indikasi pengabaian batas konstitusional ini tidak hanya berpotensi muncul pada pengujian undang-undang, tetapi juga pada sengketa hasil pemilu (PHPU). Konstitusi dan undang-undang terkait telah menetapkan instrumen hukum acara sebagai boundary control yang ketat: mulai dari syarat kedudukan hukum (legal standing), tenggat waktu pengajuan gugatan, hingga batas kompetensi absolut peradilan.

Apabila atas nama "keadilan substantif" Mahkamah menerobos aturan formal—misalnya menyidangkan permohonan yang tidak memiliki legal standing, menerima berkas yang melebihi tenggat, atau mengadili sengketa proses yang merupakan ranah Bawaslu dan PTUN—maka Mahkamah sejatinya sedang mengikis kepastian hukum itu sendiri.

Dalam tata hukum yang adil, prosedur hukum acara bukanlah birokrasi tanpa makna, melainkan mekanisme perlindungan agar proses peradilan berjalan objektif, terukur, dan bebas dari bias. Ketika prosedur formal yang sah dikesampingkan oleh pemegang otoritas tertinggi peradilan, keadilan yang dihasilkan justru terancam bergeser menjadi kebingungan hukum atau judicial anarchy.

Bayang-Bayang Tirani Yudisial 

Kewenangan MK yang bersifat final and binding sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang cepat dalam sengketa ketatanegaraan. Namun, sifat absolut ini menyimpan potensi bahaya laten apabila tidak diimbangi dengan kontrol yang seimbang.

Ketika sebuah putusan dinilai melampaui batas kewenangan (ultra vires), tidak ada satu pun institusi politik dalam sistem ketatanegaraan kita yang memiliki otoritas untuk membatalkannya. Keadaan ini memicu kecemasan akan munculnya tirani yudisial, kondisi di mana sekelompok kecil pejabat peradilan yang tidak dipilih melalui pemilu (unelected officials) memegang kendali atas kebijakan umum dan arah hukum bangsa tanpa kontrol yang memadai.

Secara sosiologis, legitimasi MK tidak bertumpu pada instrumen pemaksa fisik atau anggaran, melainkan pada kepercayaan publik (public trust) dan kualitas penalaran hukum (legal reasoning). Jika publik menangkap kesan bahwa putusan-putusan yang lahir lebih didasari oleh kalkulasi politik ketimbang orkestrasi nilai-nilai konstitusi, maka marwah dan legitimasi sosiologis lembaga peradilan tersebut akan terancam runtuh.

Menuju Judicial Restraint

Mahkamah Konstitusi perlu melakukan refleksi mendalam atas peran dan batas-batas kekuasaannya. Terobosan hukum demi mengatasi krisis ketatanegaraan memang ada kalanya dibutuhkan, namun melampaui batas konstitusi tidak boleh dinormalisasi menjadi praktik keseharian.

Para hakim konstitusi perlu mengedepankan prinsip menahan diri secara bijak (judicial restraint). Sikap ini bukanlah bentuk kepasrahan, melainkan wujud kedewasaan bertata negara untuk menghormati prinsip pembagian kekuasan serta menjaga keseimbangan antarlembaga negara.

Konstitusi adalah dokumen hidup yang menjaga arah perjalanan bangsa. Namun, menjaga konstitusi harus dilakukan dengan cara-cara yang sepenuhnya selaras dengan prinsip konstitusional itu sendiri. Hanya dengan kepatuhan yang konsisten pada teks dan semangat UUD NRI 1945, Mahkamah Konstitusi dapat terus berdiri tegak sebagai benteng keadilan yang terpercaya bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam