Menggugat Langkah Ultra Vires Mahkamah Konstitusi

Oleh: Temu Sutrisno

Jagat ketatanegaraan Indonesia kembali dihangatkan oleh perdebatan mendasar: di mana sejatinya batas kewenangan konstitusional sebuah lembaga peradilan?

Pemicunya adalah dinamika sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekan terkait syarat administratif calon wakil presiden. Meski pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO)—alias gugatan tidak dapat diterima karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), proses persidangan tersebut telanjur meninggalkan catatan kritis.

Langkah MK yang sempat melangkah jauh memeriksa bukti materiil dan dokumen fisik pada perkara yang secara formal sudah kedaluwarsa memicu kritik tajam. Publik dan pakar pun bertanya-tanya, apakah MK sedang terseret arus ultra vires, yaitu bertindak melampaui wewenang yang diberikan oleh konstitusi?

Kritik semacam ini bukanlah yang pertama. Dalam beberapa kali pengujian undang-undang, MK juga kerap dinilai bertindak sebagai positive legislator dengan menciptakan norma hukum baru. Padahal, tugas membentuk undang-undang sepenuhnya merupakan hak konstitusional DPR bersama Presiden.

Sorotan Para Pakar Hukum

Gelombang kritik dari para pakar hukum tata negara tak terhindarkan. Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar, secara lugas menyoroti kelonggaran prosedur tersebut sebagai pelanggaran fatal terhadap hukum acara. Bagi Patrialis, perkara yang sejak awal sudah cacat dari aspek subjek hukum maupun batas waktu pengajuan, seharusnya tidak diberi panggung persidangan. Membuka ruang pembuktian untuk gugatan yang gugur secara formal dinilai merusak kepastian hukum Pemilu.

Sementara itu, mantan Ketua MK pertama, Prof. Jimly Asshiddiqie, melihat pemeriksaan bukti materiil oleh hakim idealnya sekadar alat konfirmasi untuk menegaskan batas wewenang MK. Pada akhirnya, perkara tersebut memang wajib berujung pada putusan NO demi menegakkan etika hukum acara.

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menjelaskan, bahwa amar putusan yang menyatakan gugatan NO disebabkan karena masalah formal, seperti ketiadaan kedudukan hukum (legal standing) bagi pemohon yang bukan paslon peserta pilpres. Dengan memutus hal tersebut, MK menyerahkan tindak lanjut temuan fakta persidangan (terkait dokumen pendidikan) kepada lembaga negara lain yang berwenang, seperti DPR melalui mekanisme pengawasan politik atau pemakzulan.

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menilai permohonan tersebut sejak awal tidak dapat diterima. Berdasarkan UUD 1945, kewenangan sengketa PHPU secara limitatif dibatasi untuk memeriksa perselisihan angka perolehan suara hasil pemilu. Urusan keabsahan syarat administratif pendaftaran capres-cawapres dinilai merupakan ranah KPU atau Bawaslu pada masa pemilu, bukan domain MK saat pemilu telah usai dan pejabat telah dilantik

Perdebatan ini membawa kita pada hulu persoalan kewenangan. Di mana batas kewenangan MK sebagai sang pengawal konstitusi (guardian of the constitution)?

Batas Konstitusional MK

Secara tegas, Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK telah membatasi tugas mahkamah, yakni menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu, dan memeriksa perkara pemakzulan.

Dalam teori konstitusionalisme, pembatasan ini sangat vital untuk mencegah penumpukan kekuasaan (checks and balances). Konstitusi menempatkan MK sebagai negative legislator, lembaga yang hanya berwenang membatalkan atau menyatakan suatu aturan tidak berlaku, bukan membuat aturan baru.

Namun, atas nama "keadilan substantif", MK kerap tergoda mempraktikkan aktivisme yudisial (judicial activism) yang berlebihan. Ketika benteng hukum acara seperti batasan waktu dan syarat kedudukan hukum (legal standing) dilompati, MK sejatinya sedang mengundang masalah klasik demokrasi yang dikenal sebagai counter-majoritarian difficulty.

Istilah tersebut dipopulerkan oleh Profesor Alexander Bickel dari Yale Law School. Bickel mengingatkan bahwa para hakim konstitusi adalah pejabat yang tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu (unelected officials). Ketika para hakim dengan agresif membatalkan produk hukum yang dibuat oleh Presiden dan DPR—pihak yang dipilih oleh puluhan juta rakyat (elected officials)—atau mengabaikan hukum acara, tindakan itu bisa menjadi anti-demokrasi.

Untuk mencegahnya, Bickel menawarkan gagasan passive virtues atau penahanan diri (judicial restraint). Hakim diimbau menggunakan prosedur hukum untuk menolak gugatan yang cacat formal dan menyerahkan perdebatan politik kepada parlemen, agar mahkamah tidak menjelma menjadi tirani yudisial yang kehilangan kepercayaan publik.

Bagaimana Cara Mengoreksi Putusan MK?

Persoalan terbesar muncul ketika sang penjaga hukum justru melompati pagar wewenangnya sendiri. Bagaimana kita bisa menguji atau mengoreksi putusan MK yang terindikasi ultra vires?

Di sinilah letak dilemanya. Pasal 24C UUD 1945 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Prinsip hukum res judicata pro veritate habetur menuntut publik menganggap putusan hakim selalu benar secara hukum. Secara teknis, tidak ada lembaga pengadilan yang lebih tinggi untuk membatalkan putusan MK.

Meski demikian, sistem ketatanegaraan tetap menyediakan beberapa "katup penyelamat" untuk mengoreksi kekeliruan tersebut:

Pertama, pengajuan perkara baru. Meskipun ada aturan ne bis in idem (dilarang menguji hal yang sama dua kali), hukum acara memberi ruang jika ada pemohon baru yang menyodorkan dasar pengujian atau argumentasi hukum (ratio decidendi) yang baru dan lebih kuat. Sejarah mencatat komposisi hakim MK yang berganti bisa mengubah pandangan hukum demi meluruskan kekeliruan masa lalu.

Kedua, koreksi legislatif atau legislative override. Jika MK dianggap melampaui batas dengan menciptakan norma baru, DPR dan Presiden dapat menggunakan hak legislasi mereka untuk merevisi undang-undang terkait. Langkah ini penting untuk menegaskan kembali maksud awal pembentukan undang-undang (original intent).

Ketiga, jalur etika melalui MKMK. Jika tindakan ultra vires diduga dipicu oleh benturan kepentingan atau pelanggaran hukum acara yang disengaja, masyarakat dapat melapor ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Walau tidak bisa membatalkan putusan yang sudah ketok palu, sanksi etik hingga pemberhentian hakim menjadi alat penyeimbang yang sangat penting.

Keempat sikap pasif pelaksana hukum (Non-Execution). Dalam realitas sosiologi hukum, eksekusi putusan MK sangat bergantung pada kepatuhan institusi eksekutif. Jika suatu putusan dinilai sangat menabrak aturan dan mengancam Stabilitas, pemerintah kerap menunda pelaksanaan aturan turunannya. Meski berisiko memicu kebuntuan politik (constitutional deadlock), langkah ini menjadi alarm bahwa daya terima sebuah putusan hukum tetap memiliki batas di masyarakat.

Penutup

Perkara PHPU Denny Indrayana dkk sepatutnya dibaca sebagai peringatan dini. Mahkamah Konstitusi didirikan untuk mengawal konstitusi, tetapi lembaga ini tidak berada di atas konstitusi. Penyair Romawi kuno, Juvenal, pernah melempar pertanyaan mendasar: “Quis custodiet ipsos custodes?” siapa yang akan menjaga sang penjaga?

Mengkritik dan menggugat tindakan ultra vires MK, bukanlah bentuk melemahkan institusi peradilan. Sebaliknya, ini adalah ikhtiar menjaga akal sehat publik, agar sang pengawal konstitusi tetap berjalan lurus di atas rel demokrasi dan hukum yang adil.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam