Menggugat Anarki Birokrasi, Menjaga Marwah Yudikatif

Oleh: Temu Sutrisno

 


Ujian terberat sebuah negara hukum (rechtsstaat) bukanlah pada seberapa riuh dan megahnya panggung persidangan digelar, melainkan pada keteguhan instrumen negara dalam mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam doktrin hukum acara, putusan inkrah adalah muara dari pencarian keadilan (res judicata pro veritate habetur—apa yang diputus hakim harus dianggap benar). Namun, apa jadinya ketika mahkota pengadilan bertuliskan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" justru dilucuti oleh pembangkangan struktural para kepala daerah?

Dalam realitas empiris, fenomena ini marak terjadi, khususnya pada sengketa agraria dan tata usaha negara yang tak kunjung terealisasi. Motif utamanya kerap kali berakar dari keberpihakan politik elektoral atau relasi patronase kepala daerah dengan kelompok kepentingan tertentu.

Modus penolakan eksekusi kini makin beragam: mulai dari penerbitan rekomendasi penundaan berbekal dalih formalitas, hingga pengerahan fisik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lapangan untuk menghalangi jurusita. Ini bukan lagi sekadar sengketa keperdataan biasa. Ini adalah bureaucratic anarchy (anarki birokrasi). Sebuah pembangkangan institusional yang merobohkan sendi-sendi supremasi hukum. Ketika eksekutif daerah secara terang-terangan menjegal kekuasaan yudikatif, negara sedang memperagakan disfungsi tata kelola pemerintahan yang destruktif. Hukum terkulai layu di hadapan syahwat politik lokal, dan Indonesia bergeser dari negara hukum menjadi negara kekuasaan (machtsstaat).

Ilusi Diskresi dan Penyalahgunaan Wewenang

Pejabat publik kerap berlindung di balik tameng "kepentingan umum", "stabilitas keamanan", atau "kondusivitas daerah" dan yang paling populis “keberpihakan pada rakyat” demi memvalidasi tindakan menghalangi jurusita. Surat imbauan diterbitkan dan instruksi lisan diberikan untuk memblokade objek eksekusi. Padahal, dalam kacamata Hukum Administrasi Negara dan teori kekuasaan modern, tindakan ini merupakan maladministrasi berat dan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir atau abuse of power).

Kepala daerah sama sekali tidak memiliki hak prerogatif yudikatif. Konstitusi kita memisahkan fungsi eksekutif sebagai pelaksana undang-undang dan yudikatif sebagai penegak keadilan secara tegas.

Penggunaan diskresi (freies ermessen) dalam kasus ini jelas salah kaprah. Menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi hanya hidup di ruang kosong hukum untuk mengatasi kebuntuan pelayanan publik, bukan instrumen politik untuk menganulir atau menunda amar putusan pengadilan. Menolak eksekusi atas nama diskresi adalah sebuah kesesatan berpikir (fallacy) yang memicu détournement de pouvoir. Setiap Keputusan Kepala Daerah yang bertujuan menghalangi eksekusi pengadilan secara otomatis cacat hukum sejak lahir dan batal demi hukum (null and void).

Taji Baru KUHP: Melawan Contempt of Court

Jika dahulu para pejabat yang membangkang kerap melenggang bebas karena celah hukum acara yang longgar, per 2 Januari 2026 konstelasi hukum pidana Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma (paradigm shift). Melalui berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), tindakan menghalangi keadilan (obstruction of justice) di tingkat birokrasi telah masuk ke dalam rezim pidana yang sangat serius.

Pejabat publik maupun komandan lapangan yang merintangi atau membangkang terhadap perintah pengadilan dapat dijerat pasal-pasal Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan (Contempt of Court) sebagaimana diatur dalam Pasal 278 hingga Pasal 282 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Lewat aturan baru ini, hukum pidana tidak hanya memburu pelaku fisik di lapangan (auctor physicus), tetapi juga menjangkau para intellectual dandy (auctor intellectualis)—pejabat berkerah putih yang merancang perintangan dari balik meja kerja. Ancaman pidana penjara dan denda berkategori tinggi kini membayangi siapa saja yang nekat menempatkan loyalitas politik atau vested interest lokal di atas kepatuhan hukum.

Wajah Keadilan yang Buram

Tragedi terbesar dari pembangkangan birokrasi ini menimpa pencari keadilan (justice seekers). Setelah bertahun-tahun menghabiskan energi, biaya, dan air mata di ruang sidang, kemenangan mereka di atas kertas berubah menjadi fatamorgana belaka.

Prinsip dasar hukum melarang masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Rakyat telah memilih sipil yang beradab: mereka patuh, tunduk, dan menggantungkan harapan penuh pada instrumen negara. Namun, ketika pengadilan justru "dipecundangi" oleh penguasa lokal, ke mana lagi rakyat harus mengadu?

Ini bukan sekadar perkara menang atau kalah antara Penggugat dan Tergugat, melainkan pertaruhan marwah negara (dignity of the state). Jika putusan inkrah bisa digembosi selembar surat rekomendasi pejabat, peradilan akan merosot menjadi lembaga seremonial belaka yang produk hukumnya tak lagi bergigi.

Menolak Kalah dari Pembangkangan Birokrasi

Untuk mengakhiri kesewenang-wenangan ini, Ketua Pengadilan Negeri selaku panglima eksekusi di daerah tidak boleh ragu. Ketegasan yudikatif harus ditunjukkan secara konkret demi menjaga warrant of authority.

Ketika jurusita berhadapan dengan tembok pembangkangan birokrasi, pengadilan memiliki hak dan bahkan kewajiban konstitusional, untuk berkoordinasi secara vertikal dengan Kepolisian RI, serta melibatkan unsur TNI jika situasi membutuhkan penegakan ketertiban strategis. Aparat keamanan wajib berdiri kokoh di belakang jurusita untuk memastikan eksekusi berjalan tanpa kompromi.

Di saat yang sama, Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah harus bergerak agresif menyuntikkan sanksi administratif berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah yang terbukti membangkang terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus dijatuhi sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penonaktifan dari jabatannya.

Hukum tidak boleh bertekuk lutut di hadapan panggung kekuasaan. Menegakkan eksekusi yang telah inkrah adalah garis batas fundamental yang membedakan antara negara hukum yang beradab dan negara kekuasaan yang anarkis. Jika garis batas ini runtuh, runtuh pulalah bangunan keadilan dan martabat Republik ini. ***

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam