Menggugat Anarki Birokrasi, Menjaga Marwah Yudikatif
Oleh: Temu Sutrisno
Ujian terberat sebuah negara hukum (rechtsstaat)
bukanlah pada seberapa riuh dan megahnya panggung persidangan digelar,
melainkan pada keteguhan instrumen negara dalam mengeksekusi putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam doktrin hukum
acara, putusan inkrah adalah muara dari pencarian keadilan (res
judicata pro veritate habetur—apa yang diputus hakim harus dianggap benar).
Namun, apa jadinya ketika mahkota pengadilan bertuliskan "Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" justru dilucuti oleh
pembangkangan struktural para kepala daerah?
Dalam realitas empiris, fenomena ini
marak terjadi, khususnya pada sengketa agraria dan tata usaha negara yang tak
kunjung terealisasi. Motif utamanya kerap kali berakar dari keberpihakan politik
elektoral atau relasi patronase kepala daerah dengan kelompok kepentingan
tertentu.
Modus penolakan eksekusi kini makin
beragam: mulai dari penerbitan rekomendasi penundaan berbekal dalih formalitas,
hingga pengerahan fisik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lapangan
untuk menghalangi jurusita. Ini bukan lagi sekadar sengketa keperdataan biasa.
Ini adalah bureaucratic anarchy (anarki birokrasi). Sebuah pembangkangan
institusional yang merobohkan sendi-sendi supremasi hukum. Ketika eksekutif
daerah secara terang-terangan menjegal kekuasaan yudikatif, negara sedang
memperagakan disfungsi tata kelola pemerintahan yang destruktif. Hukum terkulai
layu di hadapan syahwat politik lokal, dan Indonesia bergeser dari negara hukum
menjadi negara kekuasaan (machtsstaat).
Ilusi
Diskresi dan Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat publik kerap berlindung di
balik tameng "kepentingan umum", "stabilitas keamanan",
atau "kondusivitas daerah" dan yang paling populis “keberpihakan pada
rakyat” demi memvalidasi tindakan menghalangi jurusita. Surat imbauan
diterbitkan dan instruksi lisan diberikan untuk memblokade objek eksekusi.
Padahal, dalam kacamata Hukum Administrasi Negara dan teori kekuasaan modern,
tindakan ini merupakan maladministrasi berat dan bentuk nyata penyalahgunaan
wewenang (detournement de pouvoir atau abuse of power).
Kepala daerah sama sekali tidak
memiliki hak prerogatif yudikatif. Konstitusi kita memisahkan fungsi eksekutif
sebagai pelaksana undang-undang dan yudikatif sebagai penegak keadilan secara
tegas.
Penggunaan diskresi (freies
ermessen) dalam kasus ini jelas salah kaprah. Menurut UU Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi hanya hidup di ruang kosong
hukum untuk mengatasi kebuntuan pelayanan publik, bukan instrumen politik untuk
menganulir atau menunda amar putusan pengadilan. Menolak eksekusi atas nama
diskresi adalah sebuah kesesatan berpikir (fallacy) yang memicu détournement
de pouvoir. Setiap Keputusan Kepala Daerah yang bertujuan menghalangi
eksekusi pengadilan secara otomatis cacat hukum sejak lahir dan batal demi
hukum (null and void).
Taji
Baru KUHP: Melawan Contempt of Court
Jika dahulu para pejabat yang
membangkang kerap melenggang bebas karena celah hukum acara yang longgar, per 2
Januari 2026 konstelasi hukum pidana Indonesia telah mengalami pergeseran
paradigma (paradigm shift). Melalui berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1
Tahun 2023), tindakan menghalangi keadilan (obstruction of justice) di
tingkat birokrasi telah masuk ke dalam rezim pidana yang sangat serius.
Pejabat publik maupun komandan
lapangan yang merintangi atau membangkang terhadap perintah pengadilan dapat
dijerat pasal-pasal Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan (Contempt of
Court) sebagaimana diatur dalam Pasal 278 hingga Pasal 282 UU Nomor 1 Tahun
2023.
Lewat aturan baru ini, hukum pidana
tidak hanya memburu pelaku fisik di lapangan (auctor physicus), tetapi
juga menjangkau para intellectual dandy (auctor intellectualis)—pejabat
berkerah putih yang merancang perintangan dari balik meja kerja. Ancaman pidana
penjara dan denda berkategori tinggi kini membayangi siapa saja yang nekat
menempatkan loyalitas politik atau vested interest lokal di atas kepatuhan
hukum.
Wajah
Keadilan yang Buram
Tragedi terbesar dari pembangkangan
birokrasi ini menimpa pencari keadilan (justice seekers). Setelah
bertahun-tahun menghabiskan energi, biaya, dan air mata di ruang sidang,
kemenangan mereka di atas kertas berubah menjadi fatamorgana belaka.
Prinsip dasar hukum melarang
masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Rakyat
telah memilih sipil yang beradab: mereka patuh, tunduk, dan menggantungkan
harapan penuh pada instrumen negara. Namun, ketika pengadilan justru
"dipecundangi" oleh penguasa lokal, ke mana lagi rakyat harus
mengadu?
Ini bukan sekadar perkara menang
atau kalah antara Penggugat dan Tergugat, melainkan pertaruhan marwah negara (dignity
of the state). Jika putusan inkrah bisa digembosi selembar surat
rekomendasi pejabat, peradilan akan merosot menjadi lembaga seremonial belaka
yang produk hukumnya tak lagi bergigi.
Menolak
Kalah dari Pembangkangan Birokrasi
Untuk mengakhiri kesewenang-wenangan
ini, Ketua Pengadilan Negeri selaku panglima eksekusi di daerah tidak boleh
ragu. Ketegasan yudikatif harus ditunjukkan secara konkret demi menjaga warrant
of authority.
Ketika jurusita berhadapan dengan
tembok pembangkangan birokrasi, pengadilan memiliki hak dan bahkan kewajiban
konstitusional, untuk berkoordinasi secara vertikal dengan Kepolisian RI, serta
melibatkan unsur TNI jika situasi membutuhkan penegakan ketertiban strategis.
Aparat keamanan wajib berdiri kokoh di belakang jurusita untuk memastikan
eksekusi berjalan tanpa kompromi.
Di saat yang sama, Kementerian Dalam
Negeri sebagai pembina pemerintah daerah harus bergerak agresif menyuntikkan
sanksi administratif berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Kepala daerah yang terbukti membangkang terhadap putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap harus dijatuhi sanksi tegas, mulai dari teguran
tertulis, pembinaan khusus, hingga penonaktifan dari jabatannya.
Hukum tidak boleh bertekuk lutut di
hadapan panggung kekuasaan. Menegakkan eksekusi yang telah inkrah adalah
garis batas fundamental yang membedakan antara negara hukum yang beradab dan
negara kekuasaan yang anarkis. Jika garis batas ini runtuh, runtuh pulalah
bangunan keadilan dan martabat Republik ini. ***

Komentar
Posting Komentar