Membajak Nama Rakyat

Oleh: Temu Sutrisno

 

Dalam diskursus sosiologi politik, perdebatan mengenai kemunduran demokrasi kerap memusatkan sorotan pada penyalahgunaan kekuasaan oleh negara (state power). Namun, jika kita mencermati dinamika politik hari ini secara lebih berimbang dan jernih, potret pembusukan etika politik ternyata tidak melulu berwajah tunggal. Sakit hati, dendam pribadi, dan kebencian personal yang dibungkus dengan narasi moral "atas nama rakyat" tidak hanya lahir dari koridor kekuasaan, melainkan juga berakar kuat di luar kekuasaan—baik oleh kelompok oposisi, elemen masyarakat sipil berhaluan keras, maupun gerakan partisan.

Ketika kebencian personal terhadap figur pejabat atau penguasa dijadikan panglima, batas antara kritik substantif yang sehat dan serangan destruktif menjadi kabur. Di titik inilah kita menyaksikan bagaimana retorika "demi kepentingan rakyat" dibajak oleh kedua belah pihak demi melampiaskan amarah dan sentimentalisme kelompok.

Populisme Kebencian

Di satu sisi, penguasa dapat mempraktikkan weaponization of law atau otokrasi legalistik untuk memenjarakan lawan dan melanggengkan status quo. Namun di sisi lain, oposisi atau kelompok penentang juga kerap terjebak dalam weaponization of public sentiment (pengejawantahan sentimen publik sebagai senjata). Kebencian yang dipelihara terhadap personal pejabat kerap ditutup-tutupi dengan dalih membela penderitaan rakyat, padahal orientasi utamanya sering kali sekadar pembunuhan karakter (character assassination) dan delegitimasi personal.

Fenomena ini sejatinya merupakan manifestasi dari populisme destruktif yang bekerja di dua arah. Jika penguasa memanfaatkan populisme untuk menciptakan "musuh rakyat" demi membenarkan kesewenang-wenangan hukum, maka kelompok oposisi yang didorong kebencian personal memanfaatkan populisme untuk mengonstruksi figur penguasa sebagai "musuh bersama" yang harus dihancurkan tanpa mengindahkan etika, fakta, maupun prosedur demokrasi.

Akibatnya, kritik terhadap kebijakan publik yang seharusnya berbasis pada data, evaluasi objektif, dan argumen substantif tergeser oleh sentimen kebencian yang emosional. Isu-isu kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak justru direduksi menjadi serangan atas kepribadian, latar belakang, hingga kehidupan pribadi pejabat.

Sentimen dan Pembelahan Sosial

Penyalahgunaan narasi "atas nama rakyat" dari luar kekuasaan membawa dampak sosiologis yang tak kalah merusak. Pertama, terciptanya iklim wacana publik yang beracun (toxic public discourse). Ketika oposisi atau kelompok kritis menyuarakan kebencian personal yang dibungkus moralitas rakyat, publik disuguhkan pada narasi biner yang sangat sempit: "kami yang membela rakyat" versus "mereka yang mengkhianati rakyat". Narasi ini menutup ruang bagi dialog rasional dan kompromi politik yang menjadi esensi dari demokrasi.

Kedua, fenomena ini memicu pengkutuban masyarakat secara ekstrem (affective polarization). Warga negara tidak lagi terbelah berdasarkan perbedaan gagasan atau program pembangunan, melainkan berdasarkan kadar kebencian emosional antar-figur politik. Ketika kebencian personal menjadi bahan bakar utama konsolidasi politik, masyarakat sipil terancam terpecah menjadi faksi-faksi yang saling meniadakan.

Ketiga, pola ini justru memberikan amunisi balik bagi penguasa untuk memperketat kontrol sosial. Ketika serangan dari luar kekuasaan tidak lagi berbentuk kritik kebijakan melainkan anarkisme wacana dan ujaran kebencian personal, penguasa mendapat pembenaran moral untuk memperketat tindakan represif dan menggunakan instrumen hukum. Pada akhirnya, terjadilah lingkaran setan: serangan personal memicu penyalahgunaan hukum oleh penguasa, dan penyalahgunaan hukum tersebut kian memperdalam dendam personal dari kelompok oposisi.

Menjaga Etika Publik dan Substansi Demokrasi

Demokrasi yang sehat tidak boleh membiarkan klaim "atas nama rakyat" dimonopoli atau dijadikan topeng oleh siapapun—baik oleh penguasa yang hendak menutupi kejahatan hukumnya, maupun oleh oposisi yang ingin melampiaskan kekecewaan dan kebencian pribadinya.

Rakyat bukan komoditas retoris yang bebas diklaim demi melegitimasi sakit hati political figure tertentu. Oposisi dan masyarakat kritis memiliki peran yang sangat krusial dalam mengawal kekuasaan, namun peran tersebut hanya akan berwibawa jika dijalankan dengan basis etika, kejujuran intelektual, serta fokus pada aspek Kebijakan dan Tata Kelola Pemerintahan, bukan sentimen pribadi.

Sebaliknya, penguasa juga harus dewasa menerima kritik substantif tanpa harus meresponsnya secara reaktif melalui instrumen hukum yang represif. Mengembalikan marwah demokrasi berarti mengembalikan politik pada rel substansinya: peradaban gagasan untuk kesejahteraan publik, bukan panggung pelampiasan dendam dan kebencian antar-elit politik.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam