Membaca Putusan MK dengan Jernih
Oleh: Temu Sutrisno
Diskursus publik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu riak perdebatan hukum dan politik. Sejak awal, analisis hukum yang penulis kemukakan dalam beberapa tulisan, amar putusan MK dapat diperkirakan akan berujung pada status Niet Ontvankelijk Verklaard (NO), yakni permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Kewenangan konstitusional MK dibatasi secara tegas oleh UUD 1945 dan undang-undang organiknya. Mahkamah tidak memiliki basis kewenangan normatif untuk mendiskualifikasi seorang wakil presiden yang telah dilantik, ataupun memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang istimewa guna mengganti dan memilih wakil presiden baru. Namun, di luar amar formalnya, bagaimana kita sebagai masyarakat hukum seharusnya memaknai rasio decidendi serta pertimbangan hukum Mahkamah secara objektif dan jernih?
Anatomi Pertimbangan Hukum
Salah satu poin krusial yang menyita perhatian publik adalah pertimbangan Mahkamah mengenai ketersediaan dokumen kelulusan jenjang pendidikan menengah atau sederajat atas nama Gibran Rakabuming Raka. MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kualifikasi kelulusan setingkat SMA/sederajat dari lembaga pendidikan luar negeri.
Dalam kacamata dogmatika hukum, terdapat batas epistemologis yang sangat tegas antara "tidak menemukan bukti meyakinkan" dan "terbukti tidak memiliki ijazah":
Pertama, frasa "tidak menemukan bukti" merujuk pada fakta persidangan di mana dokumen yang disorot terutama Certificate of Attendance atau surat keterangan kehadiran, tidak terbukti secara substansial menerangkan adanya derajat kelulusan (awarded) dari jenjang pendidikan tertentu. Mahkamah tidak mendapatkan bukti fisik atau verifikasi dokumen yang secara sah meyakinkan untuk mendasari status penyetaraan tersebut.
Kedua, secara hukum pembuktian, ketiadaan bukti di muka persidangan tidak serta-merta berkonsekuensi pada pembuktian positif bahwa seseorang mutlak tidak pernah mengenyam pendidikan atau tidak memiliki ijazah. Konstruksi ini menandakan adanya kegagalan pembuktian administratif dalam memverifikasi keabsahan dokumen di hadapan majelis hakim, bukan sebuah vonis substantif atas riwayat pendidikan seseorang secara riil.
Ketiga, status hukum akhir dari perkara ini tetap ditentukan oleh amar putusan. Meskipun Majelis Hakim Konstitusi memberikan catatan analitis atas ketiadaan bukti dokumen tersebut dalam bagian pertimbangan, gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak dapat diterima. Kegagalan memenuhi syarat kedudukan hukum menghentikan langkah Mahkamah untuk menjatuhkan sanksi konstitusional berupa diskualifikasi maupun rekomendasi pemberhentian.
Celah Administratif dan Fakta Persidangan
Lantas, bagaimana dengan bukti kualifikasi berupa Advance Diploma yang sempat dihadirkan oleh ahli dari pihak terkait di ruang sidang? Mengapa dokumen tersebut tidak dijadikan pertimbangan substantif oleh Mahkamah?
Jika ditelaah secara cermat, terdapat hambatan utama, yakni aspek prosedural-administrasi dan asas hukum formil meliputi, pertama, fokus verifikasi pendaftaran awal. Objek pemeriksaan Mahkamah berfokus pada keabsahan dokumen administratif yang diserahkan dan digunakan saat proses pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang diajukan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat proses permohonan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan pada tahun 2019 hanyalah Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Dokumen kualifikasi lanjutan yang baru dihadirkan di ruang sidang MK belakangan tidak dapat mengeliminasi atau mengubah fakta cacat administratif saat pendaftaran awal.
Kedua, karakteristik dokumen. Sebagaimana dipaparkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Certificate of Attendance secara yuridis-edukatif tidak menerangkan kualifikasi tamat belajar (completion/graduation), melainkan sebatas memverifikasi rekam kehadiran (presensi) dalam kegiatan perkuliahan.
Ketiga, konstruksi amputasi hukum (NO). Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima di tingkat awal, Mahkamah secara dogmatis terhalang untuk menilai lebih jauh daya pembuktian materiil dari bukti-bukti baru tersebut.
Fakta-fakta di atas menuntun kita pada satu kesimpulan administratif yang logis: secara substansi kualifikasi, dokumen kualifikasi/kelulusan mungkin saja dimiliki di kemudian hari seperti yang coba ditunjukkan oleh ahli pihak terkait, namun dokumen tersebut tidak pernah dijadikan basis administrasi saat permohonan penyetaraan diajukan ke Dirjen Dikdasmen pada tahun 2019.
Kesaksian tim penilai Kemendikdasmen di persidangan menegaskan bahwa pada tahun 2019, penyetaraan kualifikasi ke tingkat SMK diterbitkan murni atas dasar akumulasi nilai dan surat kehadiran, tanpa adanya lampiran ijazah atau diploma formal dari jenjang pendidikan menengah luar negeri.
Pembelajaran bagi Tata Kelola Administrasi Negara
Persidangan MK ini pada akhirnya menyingkap sebuah celah prosedural dalam tata kelola administrasi negara kita. Terjadi disparitas antara dokumen yang mendasari penerbitan administrasi publik (ex-ante) dengan dokumen penjelas yang baru diupayakan di ruang sidang sengketa (ex-post).
Secara hukum formil, Certificate of Attendance yang tercatat dalam berkas pendaftaran di KPU tetaplah sebuah bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan. MK tidak menemukan alas hukum administratif yang valid di masa lalu untuk mendasari penyetaraan tersebut.
Kendati demikian, Mahkamah memilih untuk tetap setia pada asas-asas hukum acara persidangan: tanpa adanya legal standing dari pemohon, pintu untuk membatalkan hasil pemilu atau menguji ulang keabsahan jabatan wakil presiden secara substansial tidak dapat dibuka.
Membaca putusan MK ini secara jernih menuntut kedewasaan kita dalam memisahkan antara tiga dimensi: fakta administrasi publik yang dinilai kurang cermat, pembuktian hukum acara yang tidak terpenuhi secara formal, serta batas-batas kewenangan konstitusional Mahkamah. Putusan ini tidak hanya menandai akhir dari sebuah sengketa hukum, tetapi juga menyisakan pelajaran penting bagi perbaikan akuntabilitas dan presisi tata kelola administrasi di lembaga-lembaga negara kita ke depan.***

Komentar
Posting Komentar