Kebencian Berbaju Demokrasi
Oleh: Temu Sutrisno
Dalam beberapa tahun terakhir, panggung politik kita kerap diwarnai oleh drama ketegangan yang kian menjauh dari cita-cita luhur reformasi. Di balik hingar-bingar perdebatan ideologis yang sejatinya lumrah dalam alam demokrasi, terselip sebuah tren yang sangat mengkhawatirkan: hadirnya sakit hati, dendam, dan kebencian personal yang dibungkus rapi dengan narasi hukum atas nama rakyat. Fenomena ini menandai sebuah kemunduran demokrasi yang cukup serius, yang dalam studi sosiologi politik dikenal sebagai weaponization of law (pengejawantahan hukum sebagai senjata) atau legalistic autocracy (otokrasi legalistik).
Dalam bingkai otokrasi legalistik, hukum tidak lagi difungsikan sebagai sarana mencapai keadilan yang objektif dan substansial. Hukum justru beralih fungsi menjadi instrumen politik yang efektif untuk menyingkirkan rival, membalas dendam masa lalu, atau sekadar melanggengkan oligarki kekuasaan. Sebaliknya, hal yang sama juga dilakukan oposisi terhadap kekuasaan atau pejabat tertentu yang tidak disukai. Hal yang menakutkan dari gejala ini adalah keberadaannya yang berpura-pura patuh pada aturan formal, padahal secara substantif merobek-robek nilai dasar keadilan itu sendiri.
Manipulasi Sentimen dan Musuh Bersama
Salah satu pilar utama yang menopang penyalahgunaan hukum ini adalah manipulasi sentimen publik melalui teknik populisme negatif. Narasi "atas nama rakyat" kerap dieksploitasi sedemikian rupa untuk menciptakan legitimasi moral artifisial. Kekuatan penguasa gencar menggiring opini publik agar percaya bahwa tindakan hukum yang sarat motivasi politik dan kebencian tersebut sejatinya dilakukan demi kebaikan bersama.
Sementara kelompok oposisi atau mereka yang tidak menyukai pejabat tertentu, meneriakkan slogan perjuangan atas nama rakyat, dan bersembunyi di balik kata sakti "kriminalisasi".
Dalam proses ini, konsep "rakyat" dipersempit hanya untuk mereka yang mendukung narasi elit penguasa atau oposisi. Sementara itu, kelompok atau individu yang berseberangan dicap secara sistematis sebagai "musuh rakyat" (enemies of the people). Stigmatisasi semacam ini bertujuan membenarkan tindakan hukum yang agresif, represif, dan jauh dari prinsip proporsionalitas. Ketika publik sudah terbiasa memandang lawan politik sebagai musuh bersama, simpati terhadap penegakan hukum yang ugal-ugalan pun mudah dimobilisasi.
Pergeseran Menuju Rule by Law
Secara operasional, penegakan hukum yang terkontaminasi dendam politik menunjukkan karakteristik yang sangat khas. Pertama, timbulnya selective enforcement atau penegakan hukum yang tebang pilih. Hukum bekerja dengan begitu tajam dan tangkas tatkala menyasar lawan-lawan politik, namun mendadak tumpul, lambat, dan penuh dengan perdebatan prosedural ketika menyentuh lingkaran dekat kekuasaan. Pelanggaran yang sama persis bisa diabaikan jika dilakukan oleh partisan, tetapi mendadak dijerat dengan sanksi maksimal jika dilakukan oleh penentang.
Kedua, maraknya fenomena kriminalisasi melalui pasal-pasal karet yang multitafsir—seperti pasal ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga ancaman makar. Pasal-pasal fleksibel ini disulap menjadi jaring raksasa yang siap menangkap siapa saja yang berani memproduksi kritik tajam terhadap jalannya pemerintahan.
Gejala-gejala tersebut menandai pergeseran fundamental dari rule of law menuju rule by law. Jika dalam rule of law hukum diposisikan sebagai norma tertinggi untuk mengontrol dan membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang, maka dalam rule by law kekuasaan justru mengendalikan hukum. Hukum diturunkan derajatnya sekadar menjadi sarana birokrasi dan teknis untuk mengontrol masyarakat serta melumpuhkan kontrol sosial.
Keretakan Tatanan Bernegara
Implikasi sosiologis dari korosinya nilai penegakan hukum ini sangat berbahaya bagi masa depan kebangsaan. Dampak yang paling cepat dirasakan adalah erosi kepercayaan publik (public distrust). Ketika masyarakat menyaksikan lembaga peradilan dan aparat penegak hukum tidak lagi berdiri di atas landasan netralitas, mereka akan kehilangan rasa hormat terhadap pranata hukum itu sendiri. Hukum tak lagi dipandang sebagai pengayom, melainkan ancaman.
Kondisi ini lambat laun menciptakan iklim ketakutan (chilling effect). Kebebasan berpendapat, daya kritis akademisi, partisipasi masyarakat sipil, serta keberanian media massa mendadak menciut. Masyarakat cenderung memilih diam karena takut bahwa kekhilafan kecil dalam berucap dapat diseret ke ranah pidana. Padahal, mati surinya kritik adalah awal dari lonceng kematian bagi demokrasi yang sehat.
Lebih jauh lagi, penggunaan hukum sebagai alat pembalasan dendam politik akan memperdalam polarisasi sosial. Bukannya menyelesaikan disintegrasi pasca-pemilu atau konflik politik, praktik otokrasi legalistik justru melestarikan siklus dendam antarkelompok. Ketika satu kelompok memegang kekuasaan dan memperlakukan lawannya secara tidak adil melalui instrumen hukum, kelompok yang terzalimi akan menanti momentum politik berikutnya untuk melakukan pembalasan serupa. Siklus ini akan terus berputar membentuk lingkar setan politik pembalasan tanpa ujung.
Menyelamatkan Hukum dan Demokrasi
Demokrasi yang matang memerlukan komitmen etis dari para pengelolanya. Menggunakan otoritas hukum untuk melampiaskan sakit hati pribadi atau kelompok adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Hukum seharusnya menjadi instrumen integrasi sosial dan pencari keadilan sejati, bukan pedang eksekusi untuk menyingkirkan rival.
Untuk mencegah pembusukan demokrasi ini meluas, konsolidasi masyarakat sipil, independensi lembaga peradilan, serta keberanian media massa menjadi benteng pertahanan terakhir. Kita harus terus mengingatkan para pemegang kekuasaan bahwa kekuasaan itu bergiliran dan bersifat sementara, sedangkan luka sosial akibat manipulasi hukum akan berbekas sangat lama dalam sejarah bangsa. Tanpa kesadaran untuk mengembalikan hukum pada marwah aslinya, kita hanya sedang menunggu waktu hingga peradaban hukum kita benar-benar runtuh oleh dendam politik yang dibungkus secara legal. ***

Komentar
Posting Komentar