Antrean Solar (yang) Menutup Mata
Antrean panjang kendaraan yang mengular di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Tengah bukanlah pemandangan baru. Fenomena ini telah lama mengendap menjadi rutinitas yang dimaklumi—sebuah keganjilan yang perlahan dianggap lumrah oleh publik. Truk-truk logistik dan kendaraan rakyat merayap pelan, merelakan jam-jam produktif terbuang demi mendapatkan beberapa puluh liter biosolar bersubsidi.
Di balik antrean yang melelahkan itu, riuh tuduhan dan spekulasi berkelindan. Dugaan keterlambatan pasokan, penyimpangan kuota, hingga permainan sistemik di ceruk industri terus memanas di tataran diskusi publik. Namun, selama ini dugaan-dugaan tersebut hampir selalu berakhir sama: menguap begitu saja tanpa kejelasan hukum yang memuaskan. Publik pun terbiasa disuguhi teka-teki tanpa penutup.
Malah di Kota Palu yang menjadi etalase provinsi Sulawesi Tengah, tak sulit menemukan antrean itu. Eehh...tak tahunya ada pengungkapan nun jauh di sana, di Pagimana.
Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah di Kabupaten Banggai, pertengahan minggu ini, tentu saja layak diapresiasi sekaligus dicermati secara kritis. Penangkapan sebuah mobil yang mengangkut 35 jeriken berisi sekitar 1,19 ton biosolar di Pagimana menjadi penanda penting bahwa pencederaan hak-hak rakyat atas energi murah memang nyata terjadi di lapangan.
Namun, di balik penindakan ini, terselip pertanyaan mendasar yang mengusik nurani publik: mengapa praktik yang telah berlangsung lama dan kasatmata di tengah masyarakat kerap membutuhkan waktu begitu panjang untuk disentuh hukum? Bagaimana mungkin antrean kendaraan yang rutin dan masif di SPBU dapat terus berulang tanpa adanya langkah pencegahan serta penindakan hukum yang lebih agresif jauh-jauh hari? Ada apa gerangan dengan aparat dan pemerintah dalam rantai pengawasan BBM bersubsidi kita?
Pengungkapan di Banggai memperlihatkan pola klasik yang teramat familier. Keterangan awal pengemudi berinisial HA (51) mengungkapkan rantai pasok ilegal yang tertata: barang diambil dari gudang penampungan di Pagimana, lalu diangkut menuju gudang penampungan lain di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk. Untuk tugas ini, sang sopir mengantongi upah Rp200.000 per jalan atas perintah aktor lain berinisial A.
Pengakuan ini menyibak satu tabir tebal: penangkapan 1,19 ton biosolar tersebut barulah sepotong kecil dari mozaik persoalan yang jauh lebih besar. Sopir dan kendaraan pengetap hanyalah muara kecil dari sebuah ceruk bisnis gelap BBM. Apabila penegakan hukum hanya berhenti pada tingkat pengangkut di lapangan atau sekadar penindakan ad-hoc saat ada temuan spontan, maka akar masalah penyalahgunaan BBM bersubsidi tak akan pernah tercabut.
BBM bersubsidi adalah instrumen negara yang dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN. Peruntukannya jelas: menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah serta menggerakkan urat nadi perekonomian sektor transportasi publik dan logistik. Ketika biosolar bersubsidi ini merembes dan dialihkan secara ilegal—terlebih jika berujung pada sektor industri, pertambangan, atau perikanan skala besar melalui pelabuhan rakyat—maka yang sedang terjadi bukan sekadar tindak pidana penggelapan, melainkan perampasan hak-hak masyarakat kecil.
Implikasinya teramat nyata dan dirasakan langsung oleh publik luas. Kelangkaan artifisial yang tercipta memicu lonjakan biaya logistik, memperlambat distribusi barang, dan pada akhirnya mendongkrak inflasi daerah. Harga bahan pokok melonjak bukan karena produksinya berkurang, melainkan karena armada pengangkutnya tersandera di antrean SPBU yang mengular.
Imbauan kepolisian agar masyarakat turut mengawasi dan melaporkan penyalahgunaan BBM tentu patut disambut baik. Partisipasi publik adalah pilar penting pengawasan. Namun, beban terbesar penegakan hukum dan pengawasan tata niaga energi tidak boleh digeser ke pundak warga biasa. Masyarakat telah membayar harga yang mahal akibat kelangkaan dan antrean panjang; tidak adil jika mereka pula yang dituntut menjadi garda depan intelijen penegakan hukum.
Polri, bersama BPH Migas dan Pertamina, memiliki instrumen, kewenangan, serta teknologi penjejakan yang jauh lebih memadai untuk memetakan disparitas antara kuota yang disalurkan dan kebutuhan riil di lapangan. Penyelidikan di Banggai harus dijadikan momentum pintu masuk untuk membongkar jaring-jaring mafia BBM dari hulu hingga hilir. Kepolisian dituntut berani mengusut pemilik gudang, penyandang dana, hingga oknum-oknum yang mungkin memberi ruang aman bagi praktik haram ini.
Publik menunggu pembuktian bahwa penangkapan di Kabupaten Banggai bukan sekadar tindakan sesaat untuk meredam keresahan, melainkan awal dari komitmen penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hanya dengan mengurai tuntas rantai kejahatan BBM hingga ke aktor utamanya, antrean panjang di SPBU dapat diurai, dan keadilan energi bagi rakyat Sulawesi Tengah benar-benar dapat ditegakkan. ***

Komentar
Posting Komentar