PHPU Denny Indrayana: Terobosan Hukum atau Ketidakpastian Hukum?
Oleh: Temu Sutrisno
Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sejatinya
merupakan titik kulminasi dari seluruh rangkaian pesta demokrasi. Secara
teoritis, momen seremonial tersebut menandai berakhirnya kompetisi politik dan
dimulainya masa kerja pemerintahan yang baru. Namun, dinamika ketatanegaraan
Indonesia pasca-Pilpres terus melahirkan anomali yang menguji batas-batas
konstitusi kita.
Langkah hukum yang diambil oleh Denny Indrayana dan
koleganya baru-baru ini, dengan
mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah
Konstitusi (MK) jauh setelah pelantikan usai, kembali memantik perdebatan sengit. Apakah langkah ini sebuah
ikhtiar mengejar keadilan substantif melalui terobosan hukum (constitutional breakthrough), atau
sekadar manifestasi dari gerakan politik kepentingan?
Untuk membedah fenomena ini, kita harus melihat kembali
lanskap hukum formil yang berlaku. Dalam bangunan hukum Pemilu kita, pembatasan
waktu adalah harga mati demi kepastian hukum (legal certainty). Pasal 74
Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Peraturan MK, secara eksplisit mengunci tenggat
waktu pengajuan PHPU Pilpres maksimal tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum
(KPU) menetapkan hasil perolehan suara secara nasional.
Secara hukum acara, gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana
jelas menabrak dinding tebal daluwarsa. Secara formal, status hukum subjek yang
digugat pun telah bermutasi, dari
yang semula berstatus "pasangan calon" kini telah sah menyandang
status sebagai pejabat negara aktif. Demikian halnya dengan kedudukan hukum Denny selaku pengguggat. PHPU wajib
diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai peserta pemilu atau pihak yang berkaitan
langsung dengan objek sengketa. Oleh karena itu, di atas kertas,
sebagian besar ahli hukum tata negara dengan mudah memprediksi bahwa MK akan
menjatuhkan putusan niet ontvankelijke
verklaard (NO). MK diprediksi bakal menyatakan
permohonan tidak dapat diterima, karena cacat formil yang sangat elementer.
Namun, Denny Indrayana bukanlah figur yang awam hukum.
Sebagai akademisi, mantan
Wakil Menteri Hukum, dan praktisi senior, Denny tentu sadar betul akan risiko
formal tersebut. Di sinilah narasi "terobosan hukum" sengaja
diembuskan. Gugatan ini tidak lagi berbicara tentang sengketa angka atau
perselisihan perolehan suara konvensional yang menjadi khittah PHPU. Gugatan
pasca-pelantikan ini membidik hulu persoalan yang dianggap belum selesai, yakni keabsahan syarat
administrasi pencalonan wakil presiden pada masa lalu.
Pihak pemohon mencoba meyakinkan para penjaga konstitusi bahwa
keadilan substantif tidak boleh disandera oleh prosedur formalitas jangka
waktu. Dalam kacamata ini, jika sebuah proses pencalonan sejak awal dinilai
cacat secara moralitas konstitusi, maka cacat tersebut bersifat permanen dan
tidak bisa "dicuci" hanya oleh sebuah upacara pelantikan. Argumen ini
mencoba menyentuh sisi progresif MK, mengingatkan kita pada masa-masa awal MK
di bawah Mahfud MD yang kerap menerobos formalitas undang-undang, demi menegakkan keadilan
yang hakiki.
Kendati demikian, kita tidak boleh menutup mata terhadap realitas politik yang berkelindan di balik jubah hukum ini. Ketika mekanisme hukum tata negara dipaksa bekerja di luar jalurnya, sulit untuk tidak membaca langkah ini sebagai sebuah bentuk politik kepentingan.
UUD 1945 sebenarnya telah menyediakan kanal konstitusional
yang sangat terang benderang untuk mempersoalkan seorang Presiden atau Wakil
Presiden yang tengah menjabat. Mekanisme tersebut adalah pemakzulan (impeachment) yang diatur dalam Pasal 7A.
Konstitusi menggariskan bahwa pemberhentian di tengah jalan hanya bisa
dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak
lagi memenuhi syarat.
Mekanisme impeachment ini sengaja dirancang rumit dan
melibatkan tiga lembaga negara sekaligus. Prosesnya harus diinisiasi oleh DPR
melalui hak menyatakan pendapat yang disetujui mayoritas mutlak, diuji secara
hukum di MK, dan diakhiri dengan keputusan politik di MPR. Desain ini dibuat
agar posisi kepala negara dan wakilnya tidak mudah digoyang oleh riak politik
harian, demi menjaga stabilitas nasional.
Mengapa jalur impeachment tidak ditempuh dan justru memilih
memaksakan jalur PHPU di MK? Jawabannya ada pada realitas konfigurasi politik
di parlemen. Mengharapkan DPR menggulirkan hak menyatakan pendapat di tengah
koalisi pemerintahan yang gemuk adalah sebuah hilal yang mustahil tampak.
Ketika pintu politik di DPR tertutup rapat karena cengkeraman kekuasaan, MK
kembali dilirik sebagai "keranjang sampah" tempat membuang segala
kebuntuan politik. Di sinilah
letak bahayanya. Memaksakan sengketa hasil Pemilu pasca-pelantikan berisiko
menciptakan ketidakpastian hukum yang ekstrem (extreme legal uncertainty).
Jika MK menerima preseden ini, maka di masa depan,
legitimasi setiap pemerintahan terpilih akan selalu berada di bawah
bayang-bayang gugatan tanpa batas waktu. Pemilu tidak akan pernah benar-benar
selesai, dan energi bangsa akan habis terkuras dalam sengketa yang tak
berujung. Kita harus mampu
membedakan antara keberanian melakukan terobosan hukum, dengan pemaksaan kehendak politik.
Terobosan hukum lahir untuk mengisi kekosongan hukum atau meluruskan
ketidakadilan yang tidak diatur oleh undang-undang. Sementara dalam kasus ini,
hukumnya sudah jelas, dan jalurnya sudah tersedia melalui DPR. Hanya saja jalur tersebut secara
politik tidak memungkinkan untuk dilewati oleh pemohon.
Bola
panas kini berada di tangan para hakim Mahkamah Konstitusi. MK dituntut untuk
bersikap negarawan. Mereka harus menimbang dengan jernih, apakah akan membuka gerbang bagi
keadilan substantif yang dicari pemohon, atau tetap teguh menjaga wibawa
prosedur ketatanegaraan demi stabilitas negara. Bagaimanapun, keadilan yang
ditegakkan dengan cara menabrak sendi-sendi hukum acara yang fundamental
seringkali justru melahirkan ketidakadilan baru yang jauh lebih besar. Merawat
konstitusi, berarti
juga menghormati batasan-batasan yang telah disepakati bersama dalam bernegara.***
Penulis
adalah Wartawan, alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Untad

Komentar
Posting Komentar