PHPU Denny Indrayana: Terobosan Hukum atau Ketidakpastian Hukum?

Oleh: Temu Sutrisno

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih sejatinya merupakan titik kulminasi dari seluruh rangkaian pesta demokrasi. Secara teoritis, momen seremonial tersebut menandai berakhirnya kompetisi politik dan dimulainya masa kerja pemerintahan yang baru. Namun, dinamika ketatanegaraan Indonesia pasca-Pilpres terus melahirkan anomali yang menguji batas-batas konstitusi kita.

Langkah hukum yang diambil oleh Denny Indrayana dan koleganya baru-baru ini, dengan mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jauh setelah pelantikan usai, kembali memantik perdebatan sengit. Apakah langkah ini sebuah ikhtiar mengejar keadilan substantif melalui terobosan hukum (constitutional breakthrough), atau sekadar manifestasi dari gerakan politik kepentingan?

Untuk membedah fenomena ini, kita harus melihat kembali lanskap hukum formil yang berlaku. Dalam bangunan hukum Pemilu kita, pembatasan waktu adalah harga mati demi kepastian hukum (legal certainty). Pasal 74 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi serta Peraturan MK, secara eksplisit mengunci tenggat waktu pengajuan PHPU Pilpres maksimal tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara secara nasional.

Secara hukum acara, gugatan yang dilayangkan Denny Indrayana jelas menabrak dinding tebal daluwarsa. Secara formal, status hukum subjek yang digugat pun telah bermutasi, dari yang semula berstatus "pasangan calon" kini telah sah menyandang status sebagai pejabat negara aktif. Demikian halnya dengan kedudukan hukum Denny selaku pengguggat. PHPU wajib diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai peserta pemilu atau pihak yang berkaitan langsung dengan objek sengketa. Oleh karena itu, di atas kertas, sebagian besar ahli hukum tata negara dengan mudah memprediksi bahwa MK akan menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO).  MK diprediksi bakal menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena cacat formil yang sangat elementer.

Namun, Denny Indrayana bukanlah figur yang awam hukum. Sebagai akademisi, mantan Wakil Menteri Hukum, dan praktisi senior, Denny tentu sadar betul akan risiko formal tersebut. Di sinilah narasi "terobosan hukum" sengaja diembuskan. Gugatan ini tidak lagi berbicara tentang sengketa angka atau perselisihan perolehan suara konvensional yang menjadi khittah PHPU. Gugatan pasca-pelantikan ini membidik hulu persoalan yang dianggap belum selesai, yakni keabsahan syarat administrasi pencalonan wakil presiden pada masa lalu.

Pihak pemohon mencoba meyakinkan para penjaga konstitusi bahwa keadilan substantif tidak boleh disandera oleh prosedur formalitas jangka waktu. Dalam kacamata ini, jika sebuah proses pencalonan sejak awal dinilai cacat secara moralitas konstitusi, maka cacat tersebut bersifat permanen dan tidak bisa "dicuci" hanya oleh sebuah upacara pelantikan. Argumen ini mencoba menyentuh sisi progresif MK, mengingatkan kita pada masa-masa awal MK di bawah Mahfud MD yang kerap menerobos formalitas undang-undang, demi menegakkan keadilan yang hakiki.

Kendati demikian, kita tidak boleh menutup mata terhadap realitas politik yang berkelindan di balik jubah hukum ini. Ketika mekanisme hukum tata negara dipaksa bekerja di luar jalurnya, sulit untuk tidak membaca langkah ini sebagai sebuah bentuk politik kepentingan.

UUD 1945 sebenarnya telah menyediakan kanal konstitusional yang sangat terang benderang untuk mempersoalkan seorang Presiden atau Wakil Presiden yang tengah menjabat. Mekanisme tersebut adalah pemakzulan (impeachment) yang diatur dalam Pasal 7A. Konstitusi menggariskan bahwa pemberhentian di tengah jalan hanya bisa dilakukan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.

Mekanisme impeachment ini sengaja dirancang rumit dan melibatkan tiga lembaga negara sekaligus. Prosesnya harus diinisiasi oleh DPR melalui hak menyatakan pendapat yang disetujui mayoritas mutlak, diuji secara hukum di MK, dan diakhiri dengan keputusan politik di MPR. Desain ini dibuat agar posisi kepala negara dan wakilnya tidak mudah digoyang oleh riak politik harian, demi menjaga stabilitas nasional.

Mengapa jalur impeachment tidak ditempuh dan justru memilih memaksakan jalur PHPU di MK? Jawabannya ada pada realitas konfigurasi politik di parlemen. Mengharapkan DPR menggulirkan hak menyatakan pendapat di tengah koalisi pemerintahan yang gemuk adalah sebuah hilal yang mustahil tampak. Ketika pintu politik di DPR tertutup rapat karena cengkeraman kekuasaan, MK kembali dilirik sebagai "keranjang sampah" tempat membuang segala kebuntuan politik. Di sinilah letak bahayanya. Memaksakan sengketa hasil Pemilu pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang ekstrem (extreme legal uncertainty).

Jika MK menerima preseden ini, maka di masa depan, legitimasi setiap pemerintahan terpilih akan selalu berada di bawah bayang-bayang gugatan tanpa batas waktu. Pemilu tidak akan pernah benar-benar selesai, dan energi bangsa akan habis terkuras dalam sengketa yang tak berujung. Kita harus mampu membedakan antara keberanian melakukan terobosan hukum, dengan pemaksaan kehendak politik. Terobosan hukum lahir untuk mengisi kekosongan hukum atau meluruskan ketidakadilan yang tidak diatur oleh undang-undang. Sementara dalam kasus ini, hukumnya sudah jelas, dan jalurnya sudah tersedia melalui DPR. Hanya saja jalur tersebut secara politik tidak memungkinkan untuk dilewati oleh pemohon.

Bola panas kini berada di tangan para hakim Mahkamah Konstitusi. MK dituntut untuk bersikap negarawan. Mereka harus menimbang dengan jernih, apakah akan membuka gerbang bagi keadilan substantif yang dicari pemohon, atau tetap teguh menjaga wibawa prosedur ketatanegaraan demi stabilitas negara. Bagaimanapun, keadilan yang ditegakkan dengan cara menabrak sendi-sendi hukum acara yang fundamental seringkali justru melahirkan ketidakadilan baru yang jauh lebih besar. Merawat konstitusi, berarti juga menghormati batasan-batasan yang telah disepakati bersama dalam bernegara.***

 

Penulis adalah Wartawan, alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Untad


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam