Tuntaskan! Jangan Berhenti pada Lelang
Oleh: Temu Sutrisno
Pengungkapan keberadaan satu juta metrik ton nikel tanpa pemilik di Sulawesi Tengah oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, membuka mata kita pada dua realitas sekaligus. Di satu sisi, ada efektivitas yang patut diapresiasi dari aparat penegak hukum dalam menyelamatkan potensi kerugian negara. Di sisi lain, temuan fantastis ini memancarkan sinyal mengkhawatirkan tentang masih longgarnya tata kelola serta pengawasan industri ekstraktif di tanah air.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (8/9/2026), Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menyampaikan bahwa komoditas berharga tersebut tengah diproses melalui pengadilan, agar ditetapkan sebagai barang temuan sebelum akhirnya dilelang untuk kas negara. Langkah ini melengkapi rekam jejak BPA yang dalam tiga tahun terakhir mencatatkan penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 26,04 triliun dari hasil pemulihan puluhan ribu aset.
Secara keuangan negara, mekanisme lelang jelas memberikan dampak instan yang positif. Angka-angka penerimaan negara kerap dianggap sebagai parameter keberhasilan utama. Meski demikian, kita tidak boleh terjebak pada euforia keberhasilan administratif finansial semata. Menjual barang rampasan atau barang temuan adalah penyelesaian di hilir, sementara persoalan mendasar di hulu tetap menyisakan celah besar yang berisiko terus berulang.
Logika sederhana mengusik kesadaran kita, bagaimana mungkin komoditas tambang dalam jumlah masif mencapai satu juta metrik ton, bisa ditambang, diangkut, dan ditumpuk tanpa ada subjek hukum yang mengaku bertaut padanya?
Dalam rantai pasok industri pertambangan modern yang sarat regulasi, perizinan, dan logistik berat, tidak ada tumpukan nikel sebesar gunung yang hadir dari ruang hampa. Kehadiran nikel "tak bertuan" ini mengindikasikan adanya praktik penambangan ilegal yang terorganisasi atau upaya penyembunyian aset dari kejahatan korporasi.
Jika penanganan hukum hanya berhenti pada ketuk palu lelang dan penyetoran uang ke kas negara, maka penegakan hukum kita sesungguhnya baru menyelesaikan separuh tugas. Lelang memang menyelamatkan nilai ekonomis aset, tetapi tidak otomatis membongkar pilar-pilar kejahatan yang memungkinkan komoditas tersebut dikeruk secara ilegal sejak awal.
Tanpa penelusuran tuntas mengenai siapa pemilik asal, pemodal, hingga oknum yang memberikan perlindungan di lapangan, tindakan lelang justru berisiko dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan itu sendiri. Bukan hal mustahil dalam praktik bisnis kotor, barang yang dilelang justru dibeli kembali oleh jaringan yang sama dengan harga yang sudah "dibersihkan" secara hukum.
Oleh karena itu, keberadaan Badan Pemulihan Aset tidak boleh berjalan terpisah dari fungsi penyidikan tindak pidana asal, maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setiap barang temuan berskala jumbo harus menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk mengurai benang kusut kejahatan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Pengungkapan jaringan di balik satu juta ton nikel di Sulawesi Tengah, begitu pula dengan komoditas batu bara di Kalimantan dan nikel di Sulawesi Tenggara, harus dijadikan prioritas penegakan hukum yang utuh.
Kita mendorong Kejaksaan Agung untuk melangkah lebih jauh. Pendekatan hukum harus mengintegrasikan antara pemulihan kerugian keuangan negara dan pemidanaan yang memberikan efek jera, baik bagi perorangan maupun korporasi. Tata kelola izin usaha pertambangan (IUP), pengawasan pelabuhan tikus, hingga pemantauan rantai pasok smelter harus terus diperbaiki secara terintegrasi bersama kementerian terkait.
Sumber daya alam adalah kekayaan nasional yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengembalikan nilainya ke kas negara melalui lelang adalah kewajiban dasar. Namun, memastikan bahwa tidak ada lagi pengerukan ilegal yang merusak lingkungan dan merampas hak generasi mendatang adalah wujud keadilan yang hakiki. Jangan biarkan hukum kita hanya terampil sebagai juru lelang, tetapi alpa membongkar akar kejahatan di balik barang temuan tersebut.***

Komentar
Posting Komentar