Nikel Tak Bertuan? Hil yang Mustahal

 



Satu juta metrik ton nikel tentu bukan barang siluman, apalagi milik subjek hukum bernama hantu yang mustahil ditangkap dan dibuktikan secara materiil. Nikel semasif itu sanggup meratakan satu hingga dua bukit. Sungguh menggelitik logika jika material sebesar gunung itu mendadak hadir di ruang hampa tanpa diketahui siapa pemiliknya, bagaimana rantai pengolahannya, atau alat berat mana yang menggaruknya dari perut bumi. Mengutip celotehan almarhum Asmuni Srimulat, ini jelas "hil yang mustahal". Aneh bin Lucu bin Mustahil. Tiba-tiba jadi barang temuan. Jelas tidak masuk akal.

Pengungkapan keberadaan satu juta metrik ton nikel tanpa pemilik di Sulawesi Tengah oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung membenturkan kita pada dua realitas ekstrem. Di satu sisi, ada efektivitas yang patut diapresiasi dari aparat penegak hukum dalam menyelamatkan potensi kerugian negara. Namun di sisi lain, temuan fantastis ini memancarkan sinyal merah mengenai masih bolongnya tata kelola serta pengawasan industri ekstraktif di tanah air.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (8/9/2026), Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menyampaikan bahwa komoditas raksasa tersebut sedang diproses melalui pengadilan agar ditetapkan sebagai barang temuan sebelum akhirnya dilelang untuk kas negara. Langkah ini memperpanjang rekam jejak BPA yang dalam tiga tahun terakhir mencatatkan penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 26,04 triliun dari hasil pemulihan puluhan ribu aset.

Secara finansial, mekanisme lelang memberikan suntikan instan bagi kas negara. Angka pencapaian tersebut kerap disanjung sebagai parameter keberhasilan utama. Meski demikian, kita tidak boleh terjebak pada euforia keberhasilan administratif semata. Menjual barang rampasan atau barang temuan hanyalah penyelesaian di hilir, sementara persengketaan mendasar di hulu tetap menyisakan celah hukum yang berisiko terus berulang.

Dalam doktrin hukum pidana, sebuah kejahatan selalu melekat pada prinsip tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) yang menuntut adanya subjek hukum baik orang perorangan (natuurlijke persoon) maupun korporasi (rechtspersoon). Dalam rantai pasok industri pertambangan modern yang penuh sesak oleh regulasi, perizinan, dan logistik berat, tidak mungkin nikel sebanyak itu mendadak jatuh dari langit. Kehadiran nikel "tak bertuan" ini secara eksplisit mengindikasikan dua hal, yakni praktik illegal mining yang terorganisasi atau upaya penyembunyian aset (asset concealment) dari suatu kejahatan korporasi.

Jika penanganan hukum berhenti sekadar pada ketuk palu lelang dan penyetoran uang ke kas negara, penegakan hukum kita sesungguhnya baru menyelesaikan separuh tugas. Lelang memang menyelamatkan nilai ekonomis aset, tetapi tidak otomatis meruntuhkan konstruksi kejahatan yang memungkinkan komoditas tersebut dikeruk secara ilegal sejak awal.

Secara yuridis, tindakan menjadikan nikel ini sebagai "barang temuan" tanpa membongkar pelaku utamanya berisiko menimbulkan kejahatan gelombang kedua. Tanpa penelusuran tuntas mengenai siapa pemilik asal, pemodal (beneficial owner), hingga oknum penegak hukum atau pejabat yang memberikan perlindungan di lapangan, tindakan lelang justru rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan itu sendiri. Dalam praktik bisnis kotor, bukan hal asing jika barang yang dilelang justru dibeli kembali oleh jaringan yang sama dengan harga murah dan status hukum yang sudah "dibersihkan" (laundered) oleh negara.

Oleh karena itu, fungsi Badan Pemulihan Aset tidak boleh berjalan terpisah dari fungsi penyidikan tindak pidana asal (predicate crime) maupun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setiap barang temuan berskala jumbo harus dijadikan entry point bagi Kejaksaan untuk mengurai benang kusut kejahatan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Pengungkapan jaringan di balik satu juta ton nikel di Sulawesi Tengah, batu bara di Kalimantan, maupun kasus serupa di Sulawesi Tenggara, harus dijadikan prioritas penegakan hukum yang utuh.

Kita mendorong Kejaksaan Agung untuk melangkah melebihi peran sebagai eksekutor aset. Pendekatan hukum harus mengintegrasikan antara pemulihan kerugian keuangan negara dan pemidanaan yang memberikan efek jera, baik bagi perorangan maupun pertanggungjawaban pidana korporasi. Tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengawasan jalur pelayaran dan pelabuhan tikus, hingga verifikasi rantai pasok smelter harus diperbaiki secara terintegrasi bersama kementerian terkait.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menggarisbawahi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengembalikan nilai ekonomis nikel tersebut ke kas negara melalui lelang adalah kewajiban formal. Namun, memastikan tidak ada lagi pengerukan ilegal yang merusak ekosistem dan merampas hak generasi mendatang adalah wujud keadilan substantif yang hakiki. Jangan biarkan hukum kita hanya terampil dan gagah sebagai juru lelang, tetapi alpa membongkar akar kejahatan di balik tumpukan nikel tersebut. Jangan sampai negara menjadi fasilitator TPPU. TMU

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam