Mengintegrasikan Etika dan Hukum dalam Perlindungan Data Pribadi
Oleh: Temu Sutrisno
Beberapa waktu lalu, Mbah Darmi (63) asal Pekalongan, viral dan menjadi perhatian netizen se-Nusantara. Mbah Darni serta lebih dari 10.000 warga lainnya di Indonesia yang bantuan sosialnya, mendadak dicabut karena status kesejahteraan mereka dinilai melompat naik ke desil atas.
Kementerian
Sosial Kemensos dan Dinas Sosial di berbagai wilayah mengonfirmasi bahwa
fenomena keluarnya warga miskin dari kelompok Desil 1-4 (40% kelompok
masyarakat dengan kesejahteraan terendah) umumnya dipicu oleh masalah KTP yang dipinjam
pihak lain. Banyak lansia atau warga kurang mampu yang identitas KTP-nya
dipinjam oleh tetangga, kerabat, atau oknum tertentu. Tanpa sepengetahuan
pemiliknya, KTP tersebut digunakan untuk membuka rekening bank, mendaftar
pinjaman online, membeli kendaraan bermotor atas nama korban, hingga
terindikasi lingkaran aktivitas judi online.
Di era
digital seperti saat ini, salah satu
isu etika paling penting dalam masyarakat digital adalah persoalan privasi dan
perlindungan data pribadi. Setiap aktivitas digital yang dilakukan seseorang
meninggalkan jejak data yang dapat dianalisis oleh sistem teknologi. Data
tersebut mencakup berbagai informasi pribadi, seperti lokasi, kebiasaan
konsumsi, preferensi politik, hingga pola interaksi sosial. Perusahaan
teknologi menggunakan data tersebut untuk mengembangkan berbagai layanan
digital, termasuk sistem periklanan yang dipersonalisasi.
Situasi ini menimbulkan
pertanyaan moral yang mendasar mengenai batas penggunaan data pribadi. Apakah
perusahaan teknologi memiliki hak moral untuk memanfaatkan data pengguna demi
keuntungan ekonomi?
Dalam perspektif etika, privasi
merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia. Franz
Magnis-Suseno dalam buku Etika
Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral menjelaskan bahwa penghormatan
terhadap manusia sebagai pribadi berarti menghormati ruang kebebasan individu
yang tidak boleh dilanggar oleh pihak lain (Suseno, 1987: 89). Pandangan ini
sejalan dengan pemikiran filsuf Jerman Immanuel Kant dalam yang menegaskan
bahwa manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai alat untuk mencapai
tujuan tertentu. Dalam filsafat moral Kant, setiap individu memiliki martabat
yang harus dihormati (Kant, 2005: 45).
Jika prinsip ini diterapkan dalam
dunia digital, maka penggunaan data pribadi semata-mata untuk kepentingan
ekonomi tanpa persetujuan yang jelas dari pemilik data dapat dipandang sebagai
pelanggaran terhadap prinsip moral tersebut.
Pergeseran Paradigma Hukum
Positif
Ancaman reduksi martabat manusia di ruang
siber tidak lagi sekadar wacana filsafat di ruang kuliah. Di Indonesia,
kesadaran moral tersebut diuji oleh realitas harian, mulai dari kebocoran data berskala masif,
teror pinjaman online ilegal yang meretas kontak seluler, hingga algoritma
komersial yang mengeksploitasi preferensi emosional publik demi akumulasi
kapital. Dalam konteks ini, ketiadaan batasan tegas akan mengubah masyarakat
digital menjadi bentang pengawasan massal (surveillance capitalism), di mana warga negara tidak
lebih dari sekadar tambang komoditas data.
Menjawab desakan krisis filosofis
dan pragmatis tersebut, Indonesia mencatatkan tonggak sejarah dengan
menghadirkan Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kehadiran
legeslatif ini menandai transformasi fundamental. Privasi tidak lagi dipandang sekadar entitas
etis sukarela bagi entitas korporasi, melainkan telah tereskalasi menjadi hak
konstitusional yang dijamin oleh negara.
Secara yuridis, UU PDP menggeser
terminologi masyarakat digital dari sekadar "pengguna" (user) menjadi Subjek Data Pribadi. Perubahan ini
bukan perkara tata kata belaka, melainkan penegakan kedaulatan. Sebagai subjek
data, individu memegang kendali penuh atas informasi dirinya. Perusahaan
teknologi atau lembaga manapun yang mengumpulkan data masyarakat bertindak
sebagai Pengendali Data Pribadi yang terikat oleh beban hukum, akuntabilitas,
dan asas transparansi.
Membentengi Ruang Privat dan
Kebebasan
Prinsip kebebasan individu yang digariskan
Magnis-Suseno menemukan bentuk terjemahannya dalam pembagian kategorisasi data
pada UU PDP. Hukum membedakan antara Data Pribadi Bersifat Umum dan Data Pribadi Bersifat Spesifik (Sensitif)—seperti
data kesehatan, biometrik, genetika, pandangan politik, data anak, hingga
catatan keuangan.
Pembedaan ini mencerminkan
pemahaman mendalam bahwa semakin intim suatu data menyentuh ruang privat
manusia, semakin besar daya rusaknya apabila disalahgunakan. Kebocoran data
politik atau kesehatan, misalnya, bukan sekadar kompromi privasi, melainkan
potensi diskriminasi sistemik yang mengancam kebebasan berpendapat serta
keamanan fisik individu.
Oleh karena itu, doktrin
imperatif kategoris Kant, bahwa manusia adalah tujuan pada
dirinya sendiri dan bukan alat, diartikulasikan ke dalam
mekanisme explicit consent
(persetujuan eksplisit). Pengendali data tidak lagi dibenarkan memproses
informasi pribadi atas dasar persetujuan implisit yang tersembunyi di balik
lembar Terms and Conditions
berbelit-belit. Setiap pengolahan data wajib didasari persetujuan eksplisit,
spesifik, dan transparan mengenai tujuan penggunaannya.
Tak berhenti di situ, UU PDP
membekali masyarakat dengan senarai hak-hak subjektif yang baru. Di antaranya
adalah Hak untuk Mengakhiri Pemrosesan
dan Penghapusan Data (Right
to Erasure/Right to be Forgotten), Hak
atas Portabilitas Data untuk mencegah jebakan monopoli platform (vendor lock-in), serta Hak untuk Keberatan atas Pemrosesan Otomatis
(profiling) yang berpotensi
menghasilkan keputusan diskriminatif tanpa campur tangan nalar manusia.
Ujian Akuntabilitas dan Penegakan
Kendati norma hukum telah digariskan dengan
lugas di atas kertas, batu ujian sesungguhnya terletak pada efektivitas
penegakan dan konsistensi kelembagaan. Ketimpangan relasi kuasa antara raksasa
teknologi transnasional dan individu warga negara kerap kali menempatkan posisi
subjek data dalam kelemahan struktural. Tanpa kehadiran independensi otoritas
pengawas pelindungan data pribadi yang tangguh serta penjatuhan sanksi
administratif dan pidana yang berefek jera, aturan hukum berisiko tumpul di
tengah pesatnya kejahatan siber.
Perlu ditegaskan, bahwa pelindungan
data pribadi bukan sebatas masalah teknis keamanan teknologi informasi atau
enkripsi algoritmik. Perlindungan ini adalah
upaya kebudayaan, untuk merawat kemanusian di
tengah derasnya arus digitalisasi. Mengawinkan imperatif moral Kantian, etika
kemanusiaan Magnis-Suseno, dan kepastian hukum UU PDP adalah syarat mutlak agar
kemajuan peradaban teknologi tidak mengorbankan hak asasi yang paling mendasar, martabat dan kebebasan manusia.***
Penulis
adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Sekretaris PWI Sulteng

Komentar
Posting Komentar