Mengintegrasikan Etika dan Hukum dalam Perlindungan Data Pribadi

Oleh: Temu Sutrisno


Beberapa waktu lalu, Mbah Darmi (63) asal Pekalongan, viral dan menjadi perhatian netizen se-Nusantara. Mbah Darni serta lebih dari 10.000 warga lainnya di Indonesia yang bantuan sosialnya, mendadak dicabut karena status kesejahteraan mereka dinilai melompat naik ke desil atas.

Kementerian Sosial Kemensos dan Dinas Sosial di berbagai wilayah mengonfirmasi bahwa fenomena keluarnya warga miskin dari kelompok Desil 1-4 (40% kelompok masyarakat dengan kesejahteraan terendah) umumnya dipicu oleh masalah KTP yang dipinjam pihak lain. Banyak lansia atau warga kurang mampu yang identitas KTP-nya dipinjam oleh tetangga, kerabat, atau oknum tertentu. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, KTP tersebut digunakan untuk membuka rekening bank, mendaftar pinjaman online, membeli kendaraan bermotor atas nama korban, hingga terindikasi lingkaran aktivitas judi online.

Di era digital seperti saat ini, salah satu isu etika paling penting dalam masyarakat digital adalah persoalan privasi dan perlindungan data pribadi. Setiap aktivitas digital yang dilakukan seseorang meninggalkan jejak data yang dapat dianalisis oleh sistem teknologi. Data tersebut mencakup berbagai informasi pribadi, seperti lokasi, kebiasaan konsumsi, preferensi politik, hingga pola interaksi sosial. Perusahaan teknologi menggunakan data tersebut untuk mengembangkan berbagai layanan digital, termasuk sistem periklanan yang dipersonalisasi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan moral yang mendasar mengenai batas penggunaan data pribadi. Apakah perusahaan teknologi memiliki hak moral untuk memanfaatkan data pengguna demi keuntungan ekonomi?

Dalam perspektif etika, privasi merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia. Franz Magnis-Suseno dalam buku Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral menjelaskan bahwa penghormatan terhadap manusia sebagai pribadi berarti menghormati ruang kebebasan individu yang tidak boleh dilanggar oleh pihak lain (Suseno, 1987: 89). Pandangan ini sejalan dengan pemikiran filsuf Jerman Immanuel Kant dalam yang menegaskan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam filsafat moral Kant, setiap individu memiliki martabat yang harus dihormati (Kant, 2005: 45).

Jika prinsip ini diterapkan dalam dunia digital, maka penggunaan data pribadi semata-mata untuk kepentingan ekonomi tanpa persetujuan yang jelas dari pemilik data dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip moral tersebut.

Pergeseran Paradigma Hukum Positif

Ancaman reduksi martabat manusia di ruang siber tidak lagi sekadar wacana filsafat di ruang kuliah. Di Indonesia, kesadaran moral tersebut diuji oleh realitas harian, mulai dari kebocoran data berskala masif, teror pinjaman online ilegal yang meretas kontak seluler, hingga algoritma komersial yang mengeksploitasi preferensi emosional publik demi akumulasi kapital. Dalam konteks ini, ketiadaan batasan tegas akan mengubah masyarakat digital menjadi bentang pengawasan massal (surveillance capitalism), di mana warga negara tidak lebih dari sekadar tambang komoditas data.

Menjawab desakan krisis filosofis dan pragmatis tersebut, Indonesia mencatatkan tonggak sejarah dengan menghadirkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kehadiran legeslatif ini menandai transformasi fundamental. Privasi tidak lagi dipandang sekadar entitas etis sukarela bagi entitas korporasi, melainkan telah tereskalasi menjadi hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Secara yuridis, UU PDP menggeser terminologi masyarakat digital dari sekadar "pengguna" (user) menjadi Subjek Data Pribadi. Perubahan ini bukan perkara tata kata belaka, melainkan penegakan kedaulatan. Sebagai subjek data, individu memegang kendali penuh atas informasi dirinya. Perusahaan teknologi atau lembaga manapun yang mengumpulkan data masyarakat bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi yang terikat oleh beban hukum, akuntabilitas, dan asas transparansi.

Membentengi Ruang Privat dan Kebebasan

Prinsip kebebasan individu yang digariskan Magnis-Suseno menemukan bentuk terjemahannya dalam pembagian kategorisasi data pada UU PDP. Hukum membedakan antara Data Pribadi Bersifat Umum dan Data Pribadi Bersifat Spesifik (Sensitif)—seperti data kesehatan, biometrik, genetika, pandangan politik, data anak, hingga catatan keuangan.

Pembedaan ini mencerminkan pemahaman mendalam bahwa semakin intim suatu data menyentuh ruang privat manusia, semakin besar daya rusaknya apabila disalahgunakan. Kebocoran data politik atau kesehatan, misalnya, bukan sekadar kompromi privasi, melainkan potensi diskriminasi sistemik yang mengancam kebebasan berpendapat serta keamanan fisik individu.

Oleh karena itu, doktrin imperatif kategoris Kant, bahwa manusia adalah tujuan pada dirinya sendiri dan bukan alat, diartikulasikan ke dalam mekanisme explicit consent (persetujuan eksplisit). Pengendali data tidak lagi dibenarkan memproses informasi pribadi atas dasar persetujuan implisit yang tersembunyi di balik lembar Terms and Conditions berbelit-belit. Setiap pengolahan data wajib didasari persetujuan eksplisit, spesifik, dan transparan mengenai tujuan penggunaannya.

Tak berhenti di situ, UU PDP membekali masyarakat dengan senarai hak-hak subjektif yang baru. Di antaranya adalah Hak untuk Mengakhiri Pemrosesan dan Penghapusan Data (Right to Erasure/Right to be Forgotten), Hak atas Portabilitas Data untuk mencegah jebakan monopoli platform (vendor lock-in), serta Hak untuk Keberatan atas Pemrosesan Otomatis (profiling) yang berpotensi menghasilkan keputusan diskriminatif tanpa campur tangan nalar manusia.

Ujian Akuntabilitas dan Penegakan

Kendati norma hukum telah digariskan dengan lugas di atas kertas, batu ujian sesungguhnya terletak pada efektivitas penegakan dan konsistensi kelembagaan. Ketimpangan relasi kuasa antara raksasa teknologi transnasional dan individu warga negara kerap kali menempatkan posisi subjek data dalam kelemahan struktural. Tanpa kehadiran independensi otoritas pengawas pelindungan data pribadi yang tangguh serta penjatuhan sanksi administratif dan pidana yang berefek jera, aturan hukum berisiko tumpul di tengah pesatnya kejahatan siber.

Perlu ditegaskan, bahwa pelindungan data pribadi bukan sebatas masalah teknis keamanan teknologi informasi atau enkripsi algoritmik. Perlindungan ini adalah upaya kebudayaan, untuk merawat kemanusian di tengah derasnya arus digitalisasi. Mengawinkan imperatif moral Kantian, etika kemanusiaan Magnis-Suseno, dan kepastian hukum UU PDP adalah syarat mutlak agar kemajuan peradaban teknologi tidak mengorbankan hak asasi yang paling mendasar, martabat dan kebebasan manusia.***

 

Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Sekretaris PWI Sulteng


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam