Menggugat "Anak Haram Konstitusi" dengan Menerabas Konstitusi
Oleh: Temu Sutrisno
Konstitusi kerap dipahami sebagai kesepakatan tertinggi sebuah bangsa tentang bagaimana kekuasaan diatur, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan. Namun, ketika proses politik melahirkan figur kepemimpinan yang oleh sebagian kalangan dilabeli secara dramatis sebagai "anak haram konstitusi", muncul dorongan moral untuk mengoreksi hasil tersebut. Persoalannya, ketika ikhtiar koreksi itu ditempuh melalui gugatan perorangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Timbul pertanyaan fundamental: apakah sebuah penyimpangan etis-politik wajar diluruskan dengan cara menerabas hukum acara konstitusi? Benarkah (klaim) menegakkan konstitusi dengan langkah tidak konstitusional?
Dalam dialektika hukum tata negara, semangat menjaga kemurnian etika politik adalah ikhtiar yang patut dihormati. Kendati demikian, mekanisme pembatalan hasil pemilu maupun pemberhentian pejabat negara yang telah diangkat resmi berada di bawah rezim hukum yang sangat ketat dan mengikat.
Impeachment dan Prosedur PHPU
Konstitusi Indonesia pasca-Reformasi merancang mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment) secara cermat untuk menjamin stabilitas pemerintahan sekaligus memagari kekuasaan. Ketentuan ini secara tegas dikunci dalam Pasal 7B UUD 1945 melalui sistem tiga pintu (three-gate system), yakni pintu DPR sebagai pengusul atas dugaan pelanggaran berat, pintu MK untuk menguji pembuktian hukum, dan pintu MPR sebagai penentu akhir pemberhentian.
Di luar rezim impeachment, hukum ketatanegaraan kita memang mengenal peradilan perselisihan hasil melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di MK. Namun, prosedur PHPU dibatasi oleh dua tembok tebal: kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu kedaluwarsa.
Pasal 475 ayat (1) UU No. 7/2017 tentang Pemilu secara eksplisit menegaskan bahwa pemohon yang memiliki legal standing mengajukan PHPU Presiden/Wakil Presiden hanyalah Pasangan Calon. Kehadiran pakar hukum seperti Denny Indrayana maupun Refly Harun sebagai pemohon perorangan, baik mewakili warga negara atau pemantau pemilu, menghadapi kendala doktrinal yang amat berat. Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, MK diciptakan untuk mengadili sengketa yang subjek hukumnya ditentukan secara limitatif oleh undang-undang dasar dan undang-undang. Tanpa kedudukan hukum sebagai Pasangan Calon, gugatan perorangan secara hukum acara terancam dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Tembok kedua adalah isu kedaluwarsa atau tenggat waktu. Pasal 74 UU MK juncto Pasal 475 UU Pemilu mengunci bahwa batas waktu pengajuan PHPU Pilpres paling lambat adalah tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara secara nasional oleh KPU. Mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu atau kelayakan calon berbulan-bulan setelah KPU menetapkan hasil, bahkan setelah pelantikan redmi berlangsung, secara nyatane melampaui masa tenggat (verjaring).
Terobosan Hukum vs Kepastian Hukum
Di titik ini timbul perdebatan klasik: mungkinkah MK melakukan "terobosan hukum" (legal breakthrough) atas nama keadilan substantif demi mengadili gugatan tersebut?
Dalam tradisi judicial activism, peradilan memanggil kerap didorong melakukan terobosan guna menembus kebuntuan norma tertulis. Namun, dalam konteks hukum pemilu dan ketatanegaraan, terobosan hukum memiliki batas yang sangat riskan jika berbenturan dengan asas kepastian hukum (legal certainty). Kepastian hukum pemilu adalah pilar utama legitimasi kekuasaan. Pemilihan umum dirancang dengan tahapan, tenggat waktu, dan aturan main yang ketat (rule of the game) agar kepemimpinan nasional tidak berada dalam kondisi ketidakpastian yang berlarut-larut.
Ketika terobosan hukum dipaksakan untuk menerobos aturan legal standing dan melompati masa kedaluwarsa pasca-pelantikan, terobosan tersebut tak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan berubah menjadi sumber kesewenang-wenangan baru (judicial unpredictability). Kepastian hukum pemilu roboh seketika jika setiap tahapan yang telah final dapat dibongkar kembali di luar mekanisme konstitusional yang sah.
Di sinilah gagasan dasar konstitusionalisme perlu ditegaskan kembali. Sebagaimana dirumuskan oleh ahli hukum tata negara Charles Howard McIlwain, inti konstitusionalisme adalah keberadaan "pembatasan hukum atas kekuasaan" (legal limitation on government). Konstitusionalisme menuntut agar seluruh pihak, termasuk hakim MK, tunduk pada prosedur formal yang ditetapkan UUD. Membuka pintu gugatan perorangan di luar jalur impeachment dan di luar masa tenggat PHPU adalah bentuk judicial activism yang kebablasan yang merampas hak konstitusional DPR sekaligus merusak bangunan ketatanegaraan.
Menegakkan Etika Tanpa Menerabas Hukum
Kita mungkin sepakat bahwa proses politik yang melahirkan seorang pemimpin harus senantiasa diuji secara moral dan etis. Namun, dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), niat baik meluruskan apa yang dianggap penyimpangan tidak boleh dilakukan dengan menerabas hukum acara konstitusi.
Dalam doktrin due process of law, prosedur hukum yang adil dan benar sama pentingnya dengan substansi keadilan itu sendiri. Mengabaikan prosedur demi mencapai tujuan—meski tujuannya dianggap mulia—merupakan bentuk constitutional shortcut yang berbahaya bagi masa depan demokrasi.
Menggugat Wakil Presiden secara langsung ke MK pasca-pelantikan oleh tokoh sekelas Denny Indrayana atau Refly Harun mungkin efektif sebagai panggung edukasi publik atau instrumen tekanan politik. Namun secara doktriner, gugatan tersebut menyimpan kontradiksi internal: sebuah upaya melawan apa yang dituduh sebagai "anak haram konstitusi", tetapi ditempuh dengan memaksakan mekanisme yang melawan materi konstitusi dan hukum acara itu sendiri.
Di atas hukum memang terdapat etika sebagai kompas moral. Akan tetapi, dalam konteks bernegara, etika hanya dapat ditegakkan secara beradab melalui prosedur hukum yang telah disepakati bersama, bukan melalui pemaksaan kehendak atau pembentukan hukum baru secara sepihak. Menegakkan etika dengan cara melanggar konstitusi adalah kekeliruan bernalar, yang hanya akan melahirkan kesewenang-wenangan baru di dalam tata hukum nasional kita.***
Penulis adalah Wartawan Mercusuar- Trimedia Grup, Sekretaris PWI Sulteng. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili pandangan redaksi dan organisasi.

Komentar
Posting Komentar