Membaca Peluang Gugatan Denny Cs Memakzulkan Wapres

Oleh: Temu Sutrisno




Langkah hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama rekan-rekannya kembali menyedot perhatian publik. Pada Senin (21/9/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempermasalahkan syarat pendidikan minimal calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diduga tidak memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf (r) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon mendalilkan bahwa dugaan ketidakpenuhan syarat tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sejak awal pencalonan, seharusnya berkonsekuensi pada diskualifikasi Gibran dari statusnya sebagai peserta pilpres maupun wakil presiden terpilih. Pertanyaan mendasar yang kini mengemuka di tengah publik, mungkinkah MK mengabulkan gugatan ini dan menghentikan langkah sang Wakil Presiden?

Kewajiban Formal dan Beban Pembuktian

Kehadiran sidang ini merupakan konsekuensi dari asas ius curia novit serta prinsip dasar peradilan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya (het vermoeden van rechtmatigheid dan larangan non liquet). Sebagaimana ditegaskan Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih, MK wajib menerima dan memeriksa permohonan terlebih dahulu melalui sidang pendahuluan, sebelum mengambil keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Namun, membenturkan isu keabsahan syarat administrasi pencalonan dengan pembatalan hasil Pemilu pada tahap ini menghadapi tembok tebal, baik dari sudut pandang hukum acara maupun doktrin hukum tata negara.

Secara formal, kewenangan MK dalam perkara PHPU dibatasi oleh objek sengketa, yaitu perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu yang dapat memengaruhi terpilihnya pasangan calon. Dalam sengketa tata negara, terdapat pemisahan yang tegas antara sengketa proses (electoral process disputes) dan sengketa hasil (electoral result disputes). Tahapan verifikasi syarat administrasi bakal calon, merupakan ranah sengketa proses yang domain utamanya berada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebelum pemungutan suara berlangsung.

Ketika tahapan Pemilu telah selesai, hasil suara disahkan, dan sengketa PHPU Pilpres 2024 sebelumnya telah diputus oleh MK pada 22 April 2024, maka berlaku asas hukum res judicata pro veritate habetur—apa yang diputus oleh pengadilan harus dianggap benar dan bersifat final serta mengikat (final and binding). Membuka kembali sengketa hasil pemilihan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui gugatan baru di luar jadwal konstitusional, menghadirkan persoalan serius terkait kepastian hukum (rechtssicherheit).

Impeachment vs Diskualifikasi

Denny Indrayana menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan mekanisme pemakzulan (impeachment atau removal from office), melainkan diskualifikasi melalui jalur sengketa Pemilu. Kendati demikian, secara substansial, menghentikan seorang wakil presiden yang telah resmi dilantik dan menjabat melalui instrumen PHPU adalah fenomena yang sulit dicari dasar pijakannya dalam UUD 1945.

UUD 1945 telah mengatur secara imperatif mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya melalui Pasal 7A dan Pasal 7B. Pemakzulan hanya dapat dilakukan apabila Presiden/Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.   

Namun, mekanisme pemakzulan tersebut melibatkan proses konstitusional yang berlapis, dimulai dari hak menyatakan pendapat oleh DPR, pemeriksaan dugaan pelanggaran di MK, hingga keputusan akhir pada Sidang Paripurna MPR. Jalur PHPU tidak dirancang untuk menggantikan mekanisme impeachment terhadap pejabat negara yang aktif bertugas. Karena itu, memperjuangkan diskualifikasi seorang pejabat aktif melalui koridor sengketa hasil Pemilu, berisiko dinilai sebagai langkah yang melompati pagar konstitusi.   

Positivisme dan Realitas Peradilan

Mencermati gugatan tersebut, peluang terjadinya diskualifikasi dalam panggung peradilan konstitusi pascapemilu sangat sempit, bahkan tergolong nyaris mustahil. Selain kendala tenggat waktu dan pembatasan hukum acara PHPU yang sangat ketat, pembuktian materiil mengenai syarat pendidikan memerlukan kecermatan tingkat tinggi yang sulit diakomodasi hanya dalam tenggat pemeriksaan sengketa Pemilu.

Di samping itu, persoalan administrasi atau dokumen pendidikan tidak bisa serta-merta dijadikan pintu untuk meruntuhkan legitimasi hasil Pemilu yang telah disahkan secara nasional dan dikukuhkan oleh putusan MK sebelumnya.

Tanpa mengabaikan hak konstitusional pemohon untuk mengajukan gugatan, peradilan konstitusi senantiasa dituntut menjaga keseimbangan antara keadilan substantif, kepastian hukum, dan stabilitas ketatanegaraan. Apabila gugatan administrasi yang dimajukan jauh setelah seluruh tahapan Pemilu usai dapat membatalkan mandat kepemimpinan nasional, maka prinsip kepastian hukum pemilu akan rentan terguncang oleh sengketa berulang (endless litigation).

Dengan mempertimbangkan batasan hukum acara, batas kewenangan MK, serta desain konstitusi mengenai pengisian dan pemberhentian jabatan wakil presiden, besar kemungkinan permohonan ini akan berujung pada putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau ditolak. Publik dan pengamat hukum tentu akan menyimak dinamika sidang pendahuluan di MK, tetapi harapan bahwa gugatan ini akan berujung pada diskualifikasi sang Wakil Presiden tampaknya lebih berada di ranah wacana politik ketimbang realitas hukum tata negara.***




Penulis adalah Wartawan Trimedia Grup, Sekretaris PWI Sulteng. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili pandangan redaksi dan organisasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam