Hipermetropia Hukum

Oleh: Temu Sutrisno

Dalam ilmu kedokteran optik, hipermetropia atau rabun dekat menandai sebuah kondisi di mana mata mampu menatap objek di kejauhan dengan amat jernih, namun mendadak gagap dan kabur ketika berhadapan dengan benda yang berada tepat di depan mata. Anomali penglihatan ini tampaknya tak lagi sekadar catatan klinis. Di ranah sosiologi hukum Indonesia, patologi serupa kini berjangkit dan merayap ke dalam bilik-bilik peradilan kita. Sebuah fenomena yang patut kita namai sebagai "Hipermetropia Hukum."

Pemeo klasik yang berulang kali mengetuk kesadaran kita menyatakan bahwa hukum di negeri ini "tumpul ke atas, tajam ke bawah." Ungkapan tersebut melukiskan betapa digdayanya pasal-pasal pidana sewaktu menjerat rakyat kecil, dan betapa tak berdayanya  di hadapan benteng kekuasaan. Namun, metafora hipermetropia hukum melangkah lebih jauh dan menyentuh ranah yang lebih intim sekaligus mengkhawatirkan. Hipermetropia hukum menggambarkan situasi ketika mata hukum kehilangan ketajaman dan fokusnya justru saat berhadapan dengan figur-figur yang berada di lingkaran terdekat, seperti keluarga, kawan satu organisasi, rekan sebangku di partai, atau sekutu dalam koalisi politik.

Gejala ini mengemuka paling nyata sewaktu seorang pejabat atau tokoh publik terjerat dugaan tindak pidana korupsi. Alih-alih melahirkan kecaman publik yang universal dan tegas, yang membuncah justru gelombang pembelaan masif. Ironisnya, suaka opini ini tidak hanya diarsiteki oleh tim kuasa hukum resmi di ruang sidang, melainkan disuarakan nyaring oleh lingkaran pertemanan, sesama kader partai, hingga simpatisan politik atau sekadar persamaan kepentingan yang lebih pragmatis.

Secara psikologis dan sosiologis, dinamika ini digerakkan oleh in-group bias atau bias kelompok yang destruktif. Manusia secara kodrati cenderung memproteksi anggota kelompoknya demi menjaga reputasi kolektif. Namun, dalam ruang penegakan hukum, bias ini mewujud menjadi solidaritas buta (cronyism). Dalam kacamata teori hukum integratif, hukum seharusnya memadukan sistem nilai, norma, dan perilaku secara harmonis demi menggapai keadilan. Ketika bias kelompok mendominasi, objektivitas hukum langsung dikesampingkan. Argumen yang dibangun tak lagi berbasis pada pembuktian materiil, melainkan jualan narasi emosional tentang jasa masa lalu sang pejabat atau tuduhan konspirasi pembunuhan karakter.

Standar Ganda Gerakan Antikorupsi 

Sisi paling tragis dari hipermetropia hukum adalah menguapnya konsistensi di kalangan yang menamakan diri mereka aktivis atau penggiat antikorupsi. Gerakan antikorupsi yang sejatinya bertumpu pada asas imparsialitas kerap terseret dalam arus deras polarisasi. Kita sering menyaksikan standar ganda yang dipertontonkan tanpa malu-malu: suara lantang menuntut hukuman maksimal bergema saat korupsi dilakukan oleh lawan politik. Namun, ketika garis nasib berputar dan kawan seiring yang mengenakan rompi oranye, nada bicara berubah total. Tiba-tiba muncul apologi bahwa sang kawan adalah korban "kriminalisasi." Standar ganda ini mengonfirmasi bahwa bagi sebagian pihak, komitmen antikorupsi kerap dijadikan komoditas politik ketimbang nilai moral yang absolut.

Secara sosiologi hukum, menyitir pemikiran Soerjono Soekanto, efektivitas penegakan hukum amat ditentukan oleh kesadaran hukum masyarakat dan kebudayaan yang melingkupinya. Di Indonesia, fenomena ini menemukan lahan subur pada budaya ewuh pakewuh atau rasa sungkan dan desakan menjaga harmoni relasional di atas segalanya. Dalam pergaulan kemasyarakatan, nilai ini memancarkan kehangatan. Namun, sewaktu diboyong ke ranah hukum positif, nilai ini berubah menjadi racun yang menggerogoti sendi-sendi keadilan. Hubungan interpersonal ditempatkan lebih tinggi ketimbang kepatuhan pada konstitusi.

Kondisi ini kian memprihatinkan jika ditinjau dari pandangan Marc Galanter dalam karya klasiknya tentang pihak yang berkuasa (the "haves") selalu keluar sebagai pemenang dalam sistem hukum dibanding pihak yang tak berdaya (the "have-nots"). Jaringan akses, kapital politik, dan perlindungan kelompok elite membuat hukum bekerja layaknya jaring laba-laba hanya mampu menangkap nyamuk kecil, namun jebol diterjang burung besar.

Dampak Buruk

Dampak dari hipermetropia hukum sungguh merusak. Yang paling mendasar adalah merosotnya kepercayaan publik (erosion of public trust) terhadap institusi penegak hukum. Saat publik menyaksikan aturan main dapat ditawar demi melindungi kerabat penguasa, dorongan sukarela untuk taat hukum akan menguap. Hukum tak lagi dipandang sebagai panglima keadilan, melainkan sekadar alat pemukul bagi mereka yang tak memiliki patron kekuasaan. Lebih jauh, fenomena ini berujung pada normalisasi kejahatan. Korupsi tak lagi dihayati sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), melainkan dianggap sebagai konsekuensi ketimpaan "nasib sial" akibat kalah dalam pertarungan politik.

Leksikon sejarah menunjukkan bahwa kelapukan berbangsa kerap bermula dari diskriminasi hukum semacam ini. Dalam risalah klasik yang fundamental, Rasulullah SAW pernah menegaskan prinsip keadilan mutlak sewaktu menolak permohonan intervensi hukum atas seorang perempuan terpandang dari Bani Makhzum yang terbukti mencuri. Beliau mengingatkan bahwa hancurnya peradaban-peradaban masa lalu disebabkan oleh tabiat menegakkan hukum pada rakyat jelata, namun membebaskan orang-orang berpengaruh sewaktu melakukan kejahatan yang sama.

Menegakkan Moral Bangsa

Mengobati hipermetropia hukum di Indonesia menuntut reformasi moral dan struktural yang mendasar. Sebagaimana dicita-citakan dalam teori negara hukum (rechtsstaat), kepastian dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus berdiri sebagai tiang utama. Penegak hukum wajib dijamin independensinya dari tekanan politik maupun kepungan opini publik. Namun yang tak kalah krusial, masyarakat dan elite harus belajar memilah antara ranah privasi dan ruang publik.

Pertemanan, persaudaraan, dan ikatan koalisi adalah hakikat dalam berinteraksi. Namun, sewaktu seseorang melangkah ke area hukum karena diduga merugikan negara, seluruh atribut kekerabatan itu harus ditinggalkan di luar pintu persidangan. Hanya dengan keberanian kolektif, rabun dekat hukum di disembuhkan. Indonesia dapat kembali menatap secara jernih, baik kepada yang jauh maupun yang dekat dalam timbangan keadilan yang sejati, melalui pertobatan massal dan kembali menegakkan moralitas bangsa. ***


Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Sekretaris PWI Sulteng, Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Untad

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam