Perdamaian adalah Jalan Luhur Penyelesaian Sengketa
Oleh: Temu Sutrisno
Dalam sebuah perkuliahan
filsafat hukum, seorang dosen pernah mendefinisikan restorative justice dengan
nada kelakar yang segar: "Restorative
justice adalah penyelesaian sengketa hukum dengan damai di restoran."
Pernyataan tersebut tentu saja
disampaikan sebagai bentuk humor untuk mencairkan suasana kelas. Namun, jika
dibedah secara filosofis, humor sederhana itu menyimpan sindiran sekaligus
kebenaran substantif. Restoran adalah sebuah ruang yang identik
dengan suasana hangat, hidangan bersama, dan dialog yang sejajar—merupakan
simbol penanggalan sekat-sekat permusuhan. Di meja makan, manusia tidak
berhadapan sebagai lawan yang saling bertarung, melainkan sebagai sesama
individu yang duduk bersama untuk mencari jalan keluar atas persoalan mereka.
Anatomi Restorative Justice
Dalam peradaban hukum modern,
restorative justice atau keadilan restoratif, lahir sebagai kritik mendasar
terhadap positivisme hukum dan sistem peradilan pidana konvensional yang
cenderung berfokus pada pendekatan retributif (pembalasan). Model hukum
retributif sering kali memandang tindak pidana murni sebagai pelanggaran
terhadap negara atau aturan formal semata, sehingga pengadilan hanya berfokus
pada pembalasan,"Siapa yang bersalah, dan
hukuman apa yang setimpal?"
Akibatnya, korban sering kali
terasingkan dari proses pencarian keadilan, sementara pelaku hanya diposisikan
sebagai objek penderita hukuman tanpa adanya proses pemulihan moral.
Sebaliknya, Keadilan Restoratif adalah
pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan sekadar hukuman.
Dicetuskan oleh Albert Eglash dan dikembangkan Howard Zehr, restorative justice memandang kejahatan atau
sengketa sebagai pelanggaran terhadap manusia dan hubungan antar-individu. Restorative justice menggeser
tumpuan keadilan dari pembalasan menuju pemulihan (restoration). Pokok pertanyaannya bukan lagi sekadar hukuman,
melainkan "Siapa yang dirugikan, apa kebutuhan mereka, dan bagaimana
hubungan sosial yang rusak tersebut dapat dipulihkan?"
Di
Indonesia, prinsip ini sebenarnya bukan hal baru karena berakar kuat pada nilai
musyawarah adat. Penerapannya kini semakin dipertegas lewat mekanisme formal
hukum acara pidana nasional. Melalui lembaga penegak hukum, perkara-perkara
ringan dapat dihentikan di luar pengadilan jika pelaku dan korban mencapai
kesepakatan damai yang nyata.
Melalui dialog, mediasi, dan
musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat, keadilan
restoratif bertujuan menyembuhkan luka sosial, menuntut pertanggungjawaban yang
substantif, serta mengembalikan keseimbangan hidup bermasyarakat.
Islam dan Tradisi Perdamaian
Jauh sebelum teori keadilan
restoratif dimodernisasi dalam diskursus hukum Barat, Islam telah meletakkan
fondasi filosofis yang sangat kokoh bahwa memaafkan dan mengambil jalan damai
adalah derajat tertinggi dalam penyelesaian sengketa.
Secara etimologis, kata Islam
berakar dari kata as-silm atau as-salam, yang mengandung makna dasar
keselamatan, kesejahteraan, dan perdamaian. Substansi ajaran Islam berorientasi
pada penciptaan tatanan kehidupan manusia yang harmonis, aman, dan jauh dari
perpecahan. Hukum dalam pandangan Islam bukan sekadar instrumen kekuasaan untuk
menghukum, melainkan sarana (wasilah)
untuk mewujudkan maslahat dan memelihara kedamaian di bumi.
Memaafkan dan perdamaian
merupakan prinsip utama penyelesaian sengketa dalam tatanan hukum Islam. Hal
ini diwujudkan melalui konsep ishlah
(perdamaian) dan al-’afwu
(memaafkan), yang ditopang oleh mekanisme musyawarah untuk mencapai keadilan
substantif tanpa meninggalkan rasa dendam.
Al-Ishlah merujuk pada upaya perbaikan, rekonsiliasi, dan
penyatuan kembali pihak-pihak yang berselisih. Al-Qur'an secara tegas
menegaskan keutamaan pendekatan ini melalui firman-Nya: "Perdamaian itu
adalah jalan yang terbaik" (QS. An-Nisa: 128). Ishlah mengarahkan agar
sengketa tidak diselesaikan dengan logika menang-kalah (win-lose solution), melainkan dengan memperbaiki akar masalah agar
keharmonisan sosial kembali terwujud.
Memaafkan (al-’afwu) dalam tradisi Islam bukan tanda
kelemahan, melainkan refleksi keluhuran budi dan ketakwaan. Memaafkan bertujuan
membersihkan hati dari dendam serta menghentikan siklus kejahatan berantai.
Bahkan dalam konteks hukum qishas (hukum pidana Islam), Al-Qur'an memberikan
ruang istimewa bagi maaf: barang siapa yang memaafkan pelaku tindak pidana dan
memilih jalan damai, maka ia mendapatkan kedudukan mulia di sisi Tuhan serta
hak atas ganti rugi (diyat) yang baik.
Praktik ash-sulh (mediasi dan negosiasi) merupakan pengejawantahan dari
mekanisme musyawarah di luar jalur formal peradilan. Melalui dialog yang
sejajar dan inklusif, para pihak yang bersengketa duduk bersama mencari titik
temu agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan secara sepihak.
Prinsip ini memastikan bahwa keadilan yang dicapai adalah keadilan yang
menenangkan jiwa, bukan keadilan yang memercikkan api permusuhan baru.
Metafora Meja Makan dan Keadilan Hakiki
Kelakar dosen tentang
"damai di restoran" pada akhirnya menemukan relevansi filosofisnya
yang mendalam. Restoran atau meja musyawarah adalah manifestasi konkrit dari
tempat berlangsungnya ash-sulh dan restorative justice. Ketika pihak yang
bertikai bersedia duduk bersama, membuka ruang maaf (al-'afwu), dan berdialog mencari titik terang (al-ishlah), saat itulah hukum kembali kepada fitrahnya yang paling
luhur.
Hukum yang hanya mengandalkan ketukan palu hakim dan dinding penjara sering
kali hanya mampu menyelesaikan perkara secara administratif di atas kertas, namun
gagal menyembuhkan sakit hati dan keretakan hubungan antar-manusia. Sebaliknya,
jalan damai dan pemaafan yang diajarkan oleh prinsip Islam maupun teori
restorative justice membuktikan bahwa keadilan sejati tidak diukur dari
seberapa keras hukuman dijatuhkan, melainkan seberapa jauh perdamaian dan
kemanusiaan dapat dipulihkan.***
Penulis adalah Wartawan
Mercusuar-Trimedia Grup, Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas
Tadulako.

Komentar
Posting Komentar