Perdamaian adalah Jalan Luhur Penyelesaian Sengketa

Oleh: Temu Sutrisno

 

Dalam sebuah perkuliahan filsafat hukum, seorang dosen pernah mendefinisikan restorative justice dengan nada kelakar yang segar: "Restorative justice adalah penyelesaian sengketa hukum dengan damai di restoran."

Pernyataan tersebut tentu saja disampaikan sebagai bentuk humor untuk mencairkan suasana kelas. Namun, jika dibedah secara filosofis, humor sederhana itu menyimpan sindiran sekaligus kebenaran substantif. Restoran adalah sebuah ruang yang identik dengan suasana hangat, hidangan bersama, dan dialog yang sejajar—merupakan simbol penanggalan sekat-sekat permusuhan. Di meja makan, manusia tidak berhadapan sebagai lawan yang saling bertarung, melainkan sebagai sesama individu yang duduk bersama untuk mencari jalan keluar atas persoalan mereka.

Anatomi Restorative Justice

Dalam peradaban hukum modern, restorative justice atau keadilan restoratif, lahir sebagai kritik mendasar terhadap positivisme hukum dan sistem peradilan pidana konvensional yang cenderung berfokus pada pendekatan retributif (pembalasan). Model hukum retributif sering kali memandang tindak pidana murni sebagai pelanggaran terhadap negara atau aturan formal semata, sehingga pengadilan hanya berfokus pada pembalasan,"Siapa yang bersalah, dan hukuman apa yang setimpal?"

Akibatnya, korban sering kali terasingkan dari proses pencarian keadilan, sementara pelaku hanya diposisikan sebagai objek penderita hukuman tanpa adanya proses pemulihan moral.

Sebaliknya, Keadilan Restoratif adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan, bukan sekadar hukuman. Dicetuskan oleh Albert Eglash dan dikembangkan Howard Zehr, restorative justice memandang kejahatan atau sengketa sebagai pelanggaran terhadap manusia dan hubungan antar-individu. Restorative justice menggeser tumpuan keadilan dari pembalasan menuju pemulihan (restoration). Pokok pertanyaannya bukan lagi sekadar hukuman, melainkan "Siapa yang dirugikan, apa kebutuhan mereka, dan bagaimana hubungan sosial yang rusak tersebut dapat dipulihkan?"

Di Indonesia, prinsip ini sebenarnya bukan hal baru karena berakar kuat pada nilai musyawarah adat. Penerapannya kini semakin dipertegas lewat mekanisme formal hukum acara pidana nasional. Melalui lembaga penegak hukum, perkara-perkara ringan dapat dihentikan di luar pengadilan jika pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai yang nyata.

Melalui dialog, mediasi, dan musyawarah yang melibatkan pelaku, korban, serta masyarakat, keadilan restoratif bertujuan menyembuhkan luka sosial, menuntut pertanggungjawaban yang substantif, serta mengembalikan keseimbangan hidup bermasyarakat.

Islam dan Tradisi Perdamaian

Jauh sebelum teori keadilan restoratif dimodernisasi dalam diskursus hukum Barat, Islam telah meletakkan fondasi filosofis yang sangat kokoh bahwa memaafkan dan mengambil jalan damai adalah derajat tertinggi dalam penyelesaian sengketa.

Secara etimologis, kata Islam berakar dari kata as-silm atau as-salam, yang mengandung makna dasar keselamatan, kesejahteraan, dan perdamaian. Substansi ajaran Islam berorientasi pada penciptaan tatanan kehidupan manusia yang harmonis, aman, dan jauh dari perpecahan. Hukum dalam pandangan Islam bukan sekadar instrumen kekuasaan untuk menghukum, melainkan sarana (wasilah) untuk mewujudkan maslahat dan memelihara kedamaian di bumi.

Memaafkan dan perdamaian merupakan prinsip utama penyelesaian sengketa dalam tatanan hukum Islam. Hal ini diwujudkan melalui konsep ishlah (perdamaian) dan al-’afwu (memaafkan), yang ditopang oleh mekanisme musyawarah untuk mencapai keadilan substantif tanpa meninggalkan rasa dendam.

Al-Ishlah merujuk pada upaya perbaikan, rekonsiliasi, dan penyatuan kembali pihak-pihak yang berselisih. Al-Qur'an secara tegas menegaskan keutamaan pendekatan ini melalui firman-Nya: "Perdamaian itu adalah jalan yang terbaik" (QS. An-Nisa: 128). Ishlah mengarahkan agar sengketa tidak diselesaikan dengan logika menang-kalah (win-lose solution), melainkan dengan memperbaiki akar masalah agar keharmonisan sosial kembali terwujud.

Memaafkan (al-’afwu) dalam tradisi Islam bukan tanda kelemahan, melainkan refleksi keluhuran budi dan ketakwaan. Memaafkan bertujuan membersihkan hati dari dendam serta menghentikan siklus kejahatan berantai. Bahkan dalam konteks hukum qishas (hukum pidana Islam), Al-Qur'an memberikan ruang istimewa bagi maaf: barang siapa yang memaafkan pelaku tindak pidana dan memilih jalan damai, maka ia mendapatkan kedudukan mulia di sisi Tuhan serta hak atas ganti rugi (diyat) yang baik.

Praktik ash-sulh (mediasi dan negosiasi) merupakan pengejawantahan dari mekanisme musyawarah di luar jalur formal peradilan. Melalui dialog yang sejajar dan inklusif, para pihak yang bersengketa duduk bersama mencari titik temu agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan secara sepihak. Prinsip ini memastikan bahwa keadilan yang dicapai adalah keadilan yang menenangkan jiwa, bukan keadilan yang memercikkan api permusuhan baru.

Metafora Meja Makan dan Keadilan Hakiki

Kelakar dosen tentang "damai di restoran" pada akhirnya menemukan relevansi filosofisnya yang mendalam. Restoran atau meja musyawarah adalah manifestasi konkrit dari tempat berlangsungnya ash-sulh dan restorative justice. Ketika pihak yang bertikai bersedia duduk bersama, membuka ruang maaf (al-'afwu), dan berdialog mencari titik terang (al-ishlah), saat itulah hukum kembali kepada fitrahnya yang paling luhur.

Hukum yang hanya mengandalkan ketukan palu hakim dan dinding penjara sering kali hanya mampu menyelesaikan perkara secara administratif di atas kertas, namun gagal menyembuhkan sakit hati dan keretakan hubungan antar-manusia. Sebaliknya, jalan damai dan pemaafan yang diajarkan oleh prinsip Islam maupun teori restorative justice membuktikan bahwa keadilan sejati tidak diukur dari seberapa keras hukuman dijatuhkan, melainkan seberapa jauh perdamaian dan kemanusiaan dapat dipulihkan.***

 

Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam