PEJABAT ATAU PENJABAT?
Dua hari terakhir, kita disuguhi berita pelantikan Mohammad Rifani Pakamundi sebagai Bupati Donggla, dengan embel-embel Penjabat. Ada juga yang menulisnya Pejabat. Kedua pilihan kata itu ramai-ramai disingkat Pj.
So, bagaimana penulisan yang benar, pejabat atau penjabat?
Pada prinsipnya tidak ada perbedaan bahasa jurnalistik dan
bahasa lainnya dalam pengertian ilmu komunikasi. Bahasa yang disampaikan harus
jelas dan mudah dipahami. Meminjam ungkapan Albert Hester, jangan menulis yang
tidak dipahami sendiri dan orang lain. “Kalau pembaca tidak bisa mengerti apa
yang Anda tulis, lalu buat apa menulis? Kalau pembaca tidak bisa memahami apa
yang ada dalam berita Anda, maka tidak terjadi komunikasi.”
Bahasa Jurnalistik diistilahkan sebagai language of mass communication (bahasa komunikasi massa), bukan language of journalistic. Tulisan
jurnalistik adalah tulisan yang dipahami banyak orang.
Mengacu pada pemikiran di atas, maka bahasa jurnalistik pers
nasional hendaknya menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dipahami orang,
dengan tetap mengacu kepada tata cara berbahasa yang baik, benar, dan sesuai
peraturan yang berlaku. Lihat https://mastemu.blogspot.com/2019/11/bahasa-jurnalistik1.html
Dalam bahasa Indonesia, imbuhan pe- adalah imbuhan yang
dapat diletakkan di awal (prefiks). Imbuhan pe- ini dapat berubah menjadi pe-,
pen, pem- pel-, dan peng-. Perubahan ini terjadi karena proses nasalisasi atau
perubahan bunyi sengau. Contoh kalimatnya, pe + lukis menjadi pelukis
(menyatakan pelaku), pe + curi menjadi pencuri (pelaku), pe + bersih menjadi
pembersih (menyatakan alat), pe + ajar menjadi pelajar (menyatakan pelaku), dan
pe + hapus menjadi penghapus (menyatakan alat).
Di dalam KBBI, kata ‘jabat’ ditemui dalam beberapa istilah,
di antaranya ‘jabat’ yaitu jabat, ‘menjabat’ yaitu melakukan pekerjaan
(pangkat dan sebagainya); memegang jabatan (pekerjaan), ‘jabatan’ yaitu
pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, ‘pejabat’ yaitu pegawai
pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan). Lihat https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pejabat,
https://kbbi.web.id/jabat
‘Penjabat’ yaitu pemegang jabatan orang lain untuk
sementara, penjabatan yaitu proses, cara, perbuatan menjabat, dan ‘sejabat’
yaitu sejawat; sepekerjaan. Lihat https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penjabat,
https://kbbi.web.id/jabat
Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Ketika akhir masa jabatan (AMJ)
selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik
kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.
Penunjukkan penjabat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 74 Tahun 2016. Pasal tersebut menjelaskan, penjabat tidak dipilih
dalam proses politik, melainkan dipilih berdasarkan kualifikasi calon penjabat
yang berasal dari pejabat dengan pimpinan tinggi di lingkup Kementerian Dalam
Negeri, pusat, maupun daerah. Dalam pemilihannya dilakukan melalui proses
administrasi sesuai kualifikasi.
Kembali ke KBBI, kata ‘pejabat’ berasal dari kata jabat yang
ditambahkan imbuhan pe-. Sementara kata ‘penjabat’ juga ada di dalam KBBI, yang
artinya pemegang jabatan orang lain untuk sementara.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana di
atas, pemerintah secara resmi menggunakan kata ‘penjabat’ untuk pemegang
jabatan sementara.
Semoga bermanfaat.
Palu, 17/1/2024
Komentar
Posting Komentar