HUKUM DAN MORALITAS
A. LATAR BELAKANG Moral adalah satu kata yang kerapkali tidak punya nilai atau makna yang berarti dalam kancah struktur hukum di Indonesia. Pembuat hukum sampai dengan penegak hukum adalah hamba hukum yang perjuangannya membela kebenaran dan keadilan, namun pada kenyataannya seringkali di tangan merekalah hukum menjadi berwarna dan ketika sampai ke masyarakat ditanggapi secara berbeda. Hukum dibuat bukan tanpa makna. Hukum dalam upaya penegakannya tidak hanya membutuhkan rule of law , tetapi juga rule of man , karena hukum dibuat oleh manusia, ditegakkan oleh manusia dan untuk manusia. Oleh karenanya moral sangat penting dijadikan dasar rule of man . Dimensi moral sangat penting untuk mengarahkan hukum sebagai suatu institusi yang bertujuan mengantarkan masyarakat pada kehidupan yang adil dan sejahtera. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa hubungan manusia, hukum dan moral? 2. Sejauhmana moral mempengaruhi pelaksanaan hukum? C. TUJUAN 1. Mengetahui hubungan antara manusia
Komentar
Posting Komentar