Tambang, Bencana Ekologis, dan Kesejahteraan
Oleh: Temu Sutrisno
Di atas kertas, Sulawesi Tengah adalah salah satu contoh sukses ruang sidang ekonomi modern. Ketika perekonomian global merambat pelan, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah melonjak fantastis. Bahkan pernah menyentuh 15,17 persen pada 2022 dan konsisten bertahan jauh di atas rata-rata nasional. Angka kemiskinan perlahan berhasil ditekan hingga menyentuh 10,52 persen pada akhir 2025, sementara Indeks Gini bergerak turun melandai ke angka 0,277. Secara matematis, kue pertumbuhan dari deru mesin hilirisasi nikel di Morowali hingga kawasan ekstraksi lainnya tampak perlahan terdistribusi.
Namun,
realitas yang dihirup warga di lingkar tambang kerap menghadirkan narasi yang
bertolak belakang. Di balik capaian makroekonomi yang berkilau, terhampar jejak
luka ekologis yang kian menganga. Eksploitasi sumber daya alam skala raksasa
menghadirkan paradoks klasik pembangunan ekstraktif: pertumbuhan ekonomi yang
tinggi berkejaran dengan kerentanan lingkungan yang makin memprihatinkan.
Konsesi dan Rekam Bencana
Kondisi
kritis di lapangan sejalan dengan seruan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang
mendesak penghentian Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena telah menggerus ruang
hidup masyarakat. Data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara mencatat terdapat 682 izin tambang di Sulawesi Tengah,
yang terdiri dari 131 izin tambang mineral logam serta 527 izin tambang batuan.
Analisis JATAM Sulteng menunjukkan total luas konsesi mencapai 500.000
hektare—setara 12,5 persen dari total luas daratan provinsi ini. Lebih
memprihatinkan lagi, overlay data WIUP Kementerian ESDM dengan peta kawasan
hutan mengungkapkan bahwa 55,1 persen atau seluas 308.000 hektare konsesi
berada tepat di dalam kawasan hutan.
Akibatnya,
hilangnya tutupan hutan alam primer berujung pada meningkatnya frekuensi
bencana hidrometeorologi dan kegagalan struktur tambang. Di kompleks industri
nikel Bahodopi, Morowali, hujan deras dan struktur tanah yang melonggar memicu
runtuhnya tumpukan limbah nikel padat (tailing) pada Maret 2025 yang merendam
pemukiman Desa Labota serta memakan korban jiwa. Kejadian serupa berulang pada
Februari 2026 ketika longsor besar menimbun area disposal PT QMB New Energy
Materials di kawasan IMIP.
Di Morowali
Utara, banjir bandang dari pegunungan yang gundul melanda kawasan tambang di
Desa Gandaganda pada Januari 2025, menyusul jebolnya tanggul limbah PT Huayue
Nickel Cobalt pada Maret 2024 yang berdampak langsung pada 341 kepala keluarga.
Kerentanan ini berkelanjutan dari musibah longsor tambang emas ilegal di
Burangga, Parigi Moutong (2021), hingga ancaman erosi dan debu kronis akibat
aktivitas masif tambang Galian C di sepanjang pesisir Palu–Donggala. Rentetan
bencana ini bukan sekadar anomali cuaca, melainkan bentuk protes alam atas
ruang hidup yang telah melampaui daya dukungnya.
Di tingkat
tapak, masyarakat lokal—terutama petani dan nelayan tradisional—harus
menanggung beban berat atas perubahan lanskap tersebut. Pesisir laut yang
tersedimentasi material lumpur memaksa nelayan berlayar jauh lebih ke tengah,
sementara kawasan hilir pertanian dibayangi ancaman krisis air dan banjir
berulang. Pengoperasian pembangkit listrik berbasis batubara skala industri di
sekitar kawasan smelter turut menyumbang ancaman polusi udara kronis bagi
kesehatan respirasi warga.
Ketimpangan Fiskal
Persoalan
kian kompleks ketika membicarakan instrumen keadilan fiskal. Pemerintah daerah
kerap berada pada posisi dilematis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(UU HKPD), alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan telah diatur dengan porsi
80 persen untuk daerah dan 20 persen untuk pusat. Namun, penghitungan porsi
tersebut masih dominan mendasarkan pada aspek hulu (luas wilayah dan volume
ekstraksi bijih), bukan pada akumulasi nilai tambah ekonomi yang tercipta di
pabrik hilir.
Akibatnya,
daerah yang menampung beban kerusakan ekologis paling berat merasa dana yang
diterima belum sepadan dengan biaya pemulihan bentang alam dan infrastruktur
yang rusak. Pemda menuntut keadilan kalkulasi yang lebih mencerminkan
pengorbanan ruang hidup wilayahnya.
Situasi
makin pelik pasca-terbitnya regulasi penataan izin berbasis sentralisasi
melalui UU Cipta Kerja dan revisi UU Minerba. Kewenangan pengawasan dan
pembatasan hukum atas konsesi pertambangan kini terkonsentrasi di pemerintah
pusat. Pemerintah daerah kerap kehilangan taji eksekutif untuk menindak secara
langsung pelanggaran lingkungan di wilayahnya sendiri. Kendati Pemda masih
memegang celah pengawasan sekunder melalui instrumen lingkungan, jarak
birokrasi antara daerah dan Jakarta tak jarang memperlambat penanganan krisis
lingkungan di lapangan.
Reorientasi Tata Kelola Pertambangan
Pembangunan
bagaimanapun diciptakan untuk memanusiakan manusia, bukan sekadar memburu deret
angka pertumbuhan di dalam tabel statistik. Hilirisasi dan eksploitasi mineral
tidak boleh dibayar mahal dengan kebangkrutan ekologis yang merenggut
keselamatan generasi mendatang.
Sudah
saatnya tata kelola pertambangan kita mengalami reorientasi mendasar. Pertama,
kriteria kelayakan industri ekstraktif wajib menempatkan audit daya dukung
lingkungan, serta evaluasi total atas izin konsesi di kawasan hutan sebagai
syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Kedua, penguatan porsi DBH daerah harus
benar-benar diimbangi dengan kewajiban alokasi anggaran pemulihan ekosistem
(ekorestorasi) yang transparan dan terukur. Ketiga, pengawasan lingkungan hidup
harus mengembalikan peran aktif daerah, agar penindakan atas perusakan alam
serta kegagalan penanganan limbah industri dapat dilakukan tanpa hambatan
birokrasi yang berbelit.
Kesejahteraan
sejati tidak pernah diukur hanya dari seberapa deras modal asing masuk atau
seberapa tinggi kurva PDRB menanjak. Kesejahteraan hadir ketika pertumbuhan
ekonomi berjalan selaras dengan kelestarian alam, serta memberi jaminan bahwa
warga di tanah kaya mineral dapat hidup aman, sehat, dan bermartabat di atas
tanah kelahirannya sendiri.***

Komentar
Posting Komentar