Nikel Morowali dan Bayang-Bayang Nauru

Di balik deru mesin pengolah nikel yang beroperasi tanpa henti dan jutaan ton produk hilirisasi yang dikapalkan dari pesisir Sulawesi Tengah, sebuah kejanggalan birokrasi mendadak memantik kegaduhan nasional. Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, pemerintah menetapkan daftar daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batubara (minerba). 

Anehnya, Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, dua jantung kawasan hilirisasi dan pemilik smelter nikel terbesar di Indonesia, justru absen dari daftar resmi daerah pengolah nasional.

Absennya Morowali dalam cetak biru fiskal terbaru ini bukan sekadar kekeliruan administratif sepele. Ini adalah paradoks mendasar yang berpotensi merampas hak alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minerba senilai triliunan rupiah dari daerah yang setiap hari menanggung beban ekologis, kerusakan infrastruktur, dan tekanan sosial akibat industrialisasi pertambangan.

Akar persoalannya bertumpu pada ego sektoral dan dualisme data: kementerian terkait bekerja dalam silo birokrasi terpisah, di mana Izin Usaha Pertambangan (IUP) di bawah ranah Kementerian ESDM dipisahkan secara kaku dari akun industri pengolahan di bawah Kementerian Perindustrian. Akibatnya, realitas kasat mata di lapangan tertutup oleh kalkulasi administratif yang rabun.

Dalam diskursus ekonomi politik, situasi ini mengesankan gejala klasik resource curse  atau kutukan sumber daya. Teori ini menjelaskan bagaimana daerah atau negara yang dilimpahi kekayaan alam melimpah justru kerap terjebak dalam ketimpangan fiskal, penurunan kualitas hidup publik, serta pelemahan institusi lokal. Ketika penerimaan melimpah terkonsentrasi di pusat, daerah penghasil hanya menyerap dampak eksternalitas negatif: polusi, tingginya inflasi lokal, dan kemandatan sektor non-tambang yang dikenal sebagai Dutch Disease.

Sejarah global memberikan peringatan tajam melalui kisah tragis Republik Nauru. Pada dekade 1970-an, Nauru tercatat sebagai salah satu negara terkaya per kapita di dunia berkat kelimpahan fosfat. Namun, akibat tata kelola yang buruk, kegagalan diversifikasi, serta pengelolaan keuangan yang tidak adil dan transparan, Nauru hancur secara finansial sewaktu cadangan fosfatnya habis. Kini, Nauru menyisakan bentang alam yang rusak permanen dan ketergantungan ekonomi yang menyedihkan.

Pelajaran serupa hadir dari Nigeria dan Venezuela. Nigeria, negara kaya minyak bumi di Afrika, terjebak dalam perangkap korupsi sistematis, ketimpangan vertikal yang tajam antara pusat dan daerah delta tambang, serta hilangnya mata pencaharian tradisional masyarakat lokal. Sementara Venezuela, yang memegang salah satu cadangan minyak bumi terbesar di dunia, terjerembab ke dalam krisis ekonomi global, hiperinflasi, dan kemiskinan ekstrem akibat tata kelola rente, hiper-sentralisasi pendapatan, serta ketergantungan total pada komoditas tunggal. Kasus-kasus ini membuktikan betapa rapuhnya ketahanan nasional ketika kekayaan alam gagal diterjemahkan menjadi keadilan fiskal dan tata kelola yang rasional.

Gelombang penolakan yang muncul dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), DPRD, hingga elemen mahasiswa di Morowali saat ini adalah alarm nyaring dari retaknya rasa keadilan fiskal. Mengabaikan aspirasi daerah tapak hanya akan memicu resistensi sosial yang kontraproduktif bagi iklim investasi jangka panjang.

Guna mencegah ketegangan vertikal pusat-daerah serta memastikan hilirisasi berjalan di atas fondasi keadilan, pemerintah pusat perlu segera mengambil tindakan terukur.

Pertama, revisi segera Kepmen ESDM No. 157/2026. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus legowo mengoreksi kekeliruan cetak biru tersebut dengan memasukkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah nikel nasional secara sah dan proporsional.

Kedua, integrasi data antar-kementerian (Single Data Policy). Dualisme antara izin pertambangan (IUP/ESDM) dan izin industri pengolahan (Kemenperin) harus disinergikan melalui mekanisme integrasi data nasional. Kebijakan fiskal daerah tidak boleh tersandera oleh tembok birokrasi antar-kementerian.

Ketiga, reformasi formula DBH berbasis dampak ekologis. Formula kalkulasi DBH wajib memperhitungkan variabel eksternalitas negatif, seperti tingkat kerusakan lingkungan, beban pemeliharaan jalan publik, serta penyediaan layanan sosial bagi masyarakat lokal.

Langkah keempat, pemanfaatan DBH untuk diversifikasi ekonomi lokal. Pemerintah daerah Sulawesi Tengah dan Morowali wajib mengalokasikan penerimaan DBH minerba secara disiplin ke dalam investasi jangka panjang seperti pendidikan, kesehatan, pertanian berkelanjutan, dan perikanan, sebagai perisai ketika era tambang usai.

Pernyataan Menteri ESDM untuk memeriksa ulang dasar penetapan aturan ini patut diapresiasi, namun publik menagih kepastian konkret. Hilirisasi nikel tidak boleh hanya megah dalam angka statistik nasional di Jakarta, tetapi meninggalkan luka ketidakadilan fiskal di daerah tapak. Mengoreksi Kepmen ESDM 157/2026 adalah momentum penting untuk membuktikan bahwa negara hadir secara adil, rasional, dan bertanggung jawab.

Pengelolaan tambang tanpa keadilan, akan mengulang kesalahan Nauru, Nigeria, Venezuela, dan beberapa negara kaya sumberdaya alam yang gagal menyejahterakan rakyat.

Belajarlah dari sejarah! ***


Tana Kaili, 9 Agustus 2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam