Kejar DBH, Lupa Bencana

Dalam kalkulasi anggaran daerah, Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan acapkali dirayakan bagaikan "angin segar" yang menyelamatkan postur Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah tampak begitu bergairah mengetuk pintu-pintu kementerian di Jakarta, melobi angka-angka porsi bagi hasil demi mempertebal kas fiskal. Namun, di balik angka rupiah yang riuh diperjuangkan di meja perundingan, terdapat sunyi yang mencemaskan: abainya para pemangku kebijakan terhadap daya dukung lingkungan dan keselamatan masa depan ruang hidup warga.

Politik anggaran kita sedang dijangkiti miopia, rabun jauh yang hanya sanggup melihat keuntungan finansial jangka pendek, tetapi buta terhadap kehancuran ekologis jangka panjang. 

DBH memang bisa ditagih dengan kelihaian diplomasi dan argumentasi kewenangan pusat. Akan tetapi, bentang alam yang hancur, mata air yang tercemar, serta benteng ekologis yang goyah tidak akan pernah bisa direstorasi sekadar dengan selembar cek transfer daerah.

Data terbaru Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah menyajikan potret yang tidak sekadar menghenyakkan, melainkan menjadi peringatan serius bagi masa depan daerah ini. Dari total luas daratan Sulawesi Tengah yang berkisar 4 juta hektare, sekitar 12,5 persen atau tak kurang dari 500.000 hektare kini telah beralih fungsi menjadi konsesi pertambangan. Ruang hidup warga kini telah dipetakan dan dikapling ke dalam 682 izin tambang. Sebuah angka fantastis yang mencerminkan betapa masifnya penetrasi industri ekstraktif.

Apabila dibedah lebih dalam, rincian perizinan tersebut memperlihatkan betapa penetrasi industri ini telah menusuk hingga ke jantung ekologis wilayah. Terdapat 131 izin tambang mineral logam strategis seperti nikel, emas, dan besi, serta 527 izin tambang batuan yang mencakup pasir, batu, dan batu gamping. Potret yang paling mengkhawatirkan adalah fakta bahwa 55,1 persen dari total konsesi tersebut atau sekira 308.000 hektare berada tepat di dalam kawasan hutan.

Ketika izin-izin ekstraktif diterbitkan di dalam kawasan hutan, yang dikorbankan bukan sekadar tegakan pohon, melainkan sistem penyangga kehidupan. Tumpang tindih ruang terjadi secara brutal: wilayah pertanian produktif tercaplok, sumber-sumber air bersih hulu tercemar, dan ruang hidup masyarakat adat serta komunitas lokal terdesak hingga ke pinggiran. Bencana ekologis mulai dari banjir bandang, tanah longsor, hingga krisis air bersih, bukan lagi potensi samar, melainkan ancaman nyata yang saban tahun mengintai keselamatan warga.

Paradoks terbesar dari narasi megah pertambangan ini bermuara pada janji kesejahteraan. Eksploitasi sumber daya alam skala besar kerap dijustifikasi atas nama pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Jatam menyoroti angka kemiskinan di Sulawesi Tengah yang masih bertahan di atas rata-rata nasional. Ini menunjukkan adanya mata rantai yang putus. Kekayaan mineral dikeruk habis-habisan, tetapi hasilnya menguap keluar, meninggalkan masyarakat lokal dalam lingkaran kemiskinan dan kerentanan lingkungan.

Pemerintah Daerah dan DPRD Sulteng harus menghentikan ilusi bahwa kesejahteraan bisa dibangun di atas reruntuhan ekologis. Mengejar DBH tanpa memperhitungkan ecological footprint adalah bentuk pengabaian tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang. Penghentian ekspansi izin baru, evaluasi total konsesi di kawasan hutan, dan moratorium pengkaplingan ruang hidup warga adalah harga mati. Keselamatan warga dan keadilan sosial-ekologis tidak boleh ditawar hanya untuk mengejar deretan angka DBH yang semu. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam