Demarkasi Hukum dan Peradilan Media Sosial

Oleh: Temu Sutrisno

Layar media sosial kerap kali memproduksi kebenaran visual yang tampak meyakinkan, namun sejatinya sangat rentan dan rapuh ketika dibenturkan dengan dinding pembuktian formil di hadapan meja hijau. Dinamika opini publik dan mekanisme peradilan pidana kerap kali tumpang tindih dalam persepsi masyarakat, seolah kebenaran ditentukan oleh riuhnya linimasa dan banyaknya unggahan yang tersebar.

Fenomena ini kembali mengemuka saat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memutus permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).

Langkah hukum yang diambil pemohon pada dasarnya merupakan bagian dari hak konstitusional seorang warga negara untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Namun, ruang sidang pengadilan memiliki kompas dan petunjuk jalurnya sendiri yang sangat mengikat, yaitu hukum acara pidana. Putusan pengadilan tersebut menegaskan kembali garis demarkasi yang jelas dan tegas antara dinamika opini di ruang publik yang liar dan prosedur peradilan pidana yang bersifat ketat.

Logika Acara Pidana dan Praperadilan 

Di balik dinamika hukum ini, terdapat prinsip dasar hukum acara pidana yang kian ditegaskan dalam kodifikasi KUHAP terbaru (UU No. 20 Tahun 2025). Lembaga praperadilan sejatinya dirancang sebagai mekanisme pengawasan horizontal (horizontal control). Fungsinya sangat spesifik dan terbatas: menguji keabsahan tindakan administratif penyidik maupun penuntut umum, mulai dari penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga penetapan status tersangka. Praperadilan tidak pernah didesain untuk menilai substansi materiil perkara atau menguji siapa yang bersalah dan tidak bersalah.

Secara teoritis, desain ini sejalan dengan Teori Due Process of Law yang dikemukakan oleh Herbert L. Packer melalui Due Process Model. Teori ini menekankan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus tunduk secara ketat pada pembatasan formal untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat serta melindungi hak-hak fundamental individu. Praperadilan adalah manifestasi langsung dari model ini, di mana prosedur diuji secara komprehensif sebelum melangkah pada aspek substansi perkara.

Gugurnya hak pemeriksaan praperadilan dr. Tifa berakar pada asas kepastian hukum yang tertuang tegas dalam norma pengujian praperadilan. Ketentuan hukum acara menegaskan bahwa apabila suatu perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan permohonan praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut secara otomatis dinyatakan gugur demi hukum.

Asas yang melatarbelakangi aturan ini terikat erat dengan Teori Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) dari Gustav Radbruch. Radbruch menyatakan bahwa hukum harus memiliki kejelasan normatif agar terhindar dari benturan yurisdiksi dan duplikasi prosedur (duplication of procedure). Pengadilan tidak boleh menguji aspek formalitas status tersangka pada saat yang sama ketika majelis hakim lain sedang menguji pokok perkara untuk menentukan bersalah atau tidaknya seorang terdakwa.

Kepastian teknis ini kian solid melalui yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-XIII/2015 serta SEMA No. 3 Tahun 2026. Batas tegas pemicu gugurnya praperadilan adalah saat sidang pertama pokok perkara dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri, yakni ketika penuntut umum mulai membacakan surat dakwaan.

Dengan dibacakannya surat dakwaan, status hukum subjek perkara secara otomatis beralih dari Tersangka menjadi Terdakwa. Transisi status ini memindahkan seluruh kewenangan pengawasan proses hukum dari hakim praperadilan kepada Majelis Hakim pemeriksa pokok perkara. Maka, ketika sidang pokok perkara atas nama Tifauzia Tyassuma telah memasuki tahap pemeriksaan, objek sengketa dalam praperadilan secara otomatis kehilangan pijakan hukumnya (loss of legal standing).

Legalitas Proses dan Pembuktian Materiil

Penerapan SEMA No. 3 Tahun 2026 dalam pertimbangan putusan tersebut memperlihatkan upaya Mahkamah Agung untuk memberikan batas yang lebih presisi antara mekanisme praperadilan dan pemeriksaan perkara pidana pokok. Praperadilan bukanlah forum alternatif untuk mengambil alih seluruh kewenangan pemeriksaan perkara pidana yang sudah berjalan di persidangan.

Oleh karena itu, putusan NO tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa seluruh dalil atau keberatan dr. Tifa telah terbukti salah, ataupun sebaliknya bahwa dakwaan Jaksa telah terbukti benar. Hakim praperadilan hanya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima melalui mekanisme praperadilan dalam kondisi prosedural perkara yang sudah memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya membedakan antara legalitas proses (formal legality) dan pembuktian materiil (material truth). Jangan sampai mekanisme praperadilan berubah menjadi persidangan pendahuluan yang justru mengambil alih fungsi hakim perkara pokok.

Ujian Ilmiah di Meja Hijau

Dialektika yang berkembang pesat di media sosial mengenai tuduhan ijazah palsu sering kali didorong oleh manipulasi visual, persepsi instan, atau pola "cocoklogi" gambar beresolusi rendah dan opini tanpa menyertakan bukti. Namun, dalam rezim KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang berfokus pada keadilan substansial, delik penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat diatur secara terstruktur dan ketat.

Penetapan status tersangka hingga pelimpahan berkas perkara (P-21) menuntut pemenuhan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam perkara yang bersinggungan dengan UU ITE maupun norma pasal berita bohong dalam KUHP Nasional, tingkat pembuktian menuntut standar ilmiah yang tinggi melalui pembuktian kejahatan secara ilmiah (scientific crime investigation).

Di titik inilah Teori Pembuktian (Theory of Evidence) menemukan relevansi krusialnya. Pembuktian dalam hukum pidana Indonesia menganut asas negatief wettelijk bewijsleer (pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif). Hakim hanya dapat menjatuhkan pidana jika diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan dari alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan atas kesalahan terdakwa.

Pembuktian pidana tidak didasarkan pada narasi subjektif, melainkan pengujian dokumen oleh instansi resmi penerbit, uji forensik digital atas media elektronik, serta keterangan saksi-saksi kunci dan ahli. Ketika berkas perkara dilimpahkan ke persidangan, itu menandakan bahwa Penuntut Umum siap mempertanggungjawabkan seluruh konstruksi pembuktian ilmiah tersebut di hadapan Majelis Hakim.

Hak Pembelaan dan Praduga Tak Bersalah

Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, tidak berarti pengadilan telah menutup pintu keadilan atau memihak pada kekuatan politik tertentu. Sebaliknya, keputusan prosedural ini justru mengarahkan pertarungan hukum ke arena yang sebenarnya dan paling komprehensif.

Gugurnya praperadilan bukanlah sebuah vonis bersalah. Dalam koridor due process of law, dr. Tifa yang kini berstatus sebagai Terdakwa tetap dilindungi penuh oleh asas Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah). Seluruh hak pembelaan justru terbuka sangat lebar di sidang pokok perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terdakwa bersama tim penasihat hukumnya memiliki panggung yang sah dan dijamin undang-undang untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi), membantah keabsahan alat bukti penuntut umum, serta menghadirkan saksi yang meringankan (saksi a de charge) maupun ahli tandingan yang menguatkan posisi hukumnya.

Mendewasakan Budaya Hukum

Kasus ini menyajikan pelajaran krusial bagi perkembangan kebudayaan hukum masyarakat Indonesia. Demokrasi memang menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Namun, hukum memberikan garis tegas yang memisahkan antara kritik berbasis fakta dan tuduhan yang memuat konsekuensi pidana. Setiap klaim publik yang berpotensi mendelegitimasi individu atau lembaga negara harus siap diuji kekuatannya melalui kriteria pembuktian empiris, bukan sekadar riuh tagar di ruang gema media sosial.

Di era banjir informasi, opini publik kerap terbentuk lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri. Namun, peradilan bertugas menjaga jarak yang aman dari kebisingan tersebut. Putusan praperadilan dr. Tifa menegaskan bahwa sistem peradilan pidana kita tetap berjalan di atas rel prosedur yang baku, rasional, dan terukur.

Kini fokus hukumnya menjadi jauh lebih jelas dan sederhana: apakah dakwaan Penuntut Umum dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan, atau justru sebaliknya, pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membuktikan bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar? Pada titik inilah proses hukum dikembalikan kepada fungsi utamanya: bukan memenangkan perdebatan riuh di ruang publik, melainkan menguji alat bukti secara terbuka di hadapan hakim demi menegakkan keadilan materiil.***


Penulis adalah Sekretaris PWI Sulteng, Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Untad


-----------

DAFTAR PUSTAKA/REFERENSI 

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana, 2009.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana, 2011.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Hamzah, Andi. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Tenggat Waktu Gugurnya Praperadilan dan Batas Pemeriksaan Pokok Perkara.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Aturan Gugurnya Praperadilan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Cinta di Antara Angkara

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam