DPRD (yang) Pendiam
DUA hari terakhir, masyarakat Sulteng dikejutkan dengan dua pernyataan Wakil Gubernur dan Gubernur. Pertama, Wakil Gubernur Ma’mun Amir mengabarkan kasus Hajar Modjo, ASN Pemkab Sigi yang mangkir kerja berbulan-bulan dan menduduki pos jabatan di Kota Palu diputus Komisi ASN. Hajar Modjo ditarik ke Pemprov Sulteng. Sebuah keputusan jalan tengah, agar tidak memperuncing beda pendapat Bupati Sigi dan Wali Kota Palu soal aturan kepegawaian. Keputusan ASN ini sejatinya preseden buruk bagi sistem rekruitmen dan kediplinan ASN kedepan. Bagaimana tidak, Hajar Modjo seperti mendapat keistimewaan dibanding ASN lain. Meski berbeda latar kasus, istri anggota DPR RI Anwar Hafid diberhentikan dari ASN karena tidak masuk kerja dalam hitungan bulan. Anehnya, Hajar Modjo yang oleh Bupati Sigi dinilai meninggalkan pekerjaan-juga berbulan-bulan, malah diselamatkan dengan ditarik menjadi ASN Pemprov Sulteng. Kedua, pernyataan Gubernur Rusdy Mastura yang menyebut dugaan jual beli jabatan atau suap