Sedikit-sedikit Kriminalisasi
Oleh: Temu Sutrisno
Ada dinamika yang menarik sekaligus merisaukan dalam panggung hukum dan politik Indonesia belakangan ini. Di satu sisi, ruang publik kita diwarnai oleh kecenderungan masyarakat yang makin mudah saling lapor ke aparat penegak hukum hanya karena perbedaan pandangan, gagasan, atau pilihan politik.
Alih-alih mempertahankan argumen lewat diskursus yang sehat atau pertarungan dalil hukum yang substansial, jalur pidana mendadak jadi pintasan utama untuk menghentikan lawan bicara.
Di sisi lain, muncul respons yang tak kalah destruktif. Begitu laporan masuk dan aparat penegak hukum mulai memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan, narasi yang dibangun hampir selalu sama: tuduhan bahwa telah terjadi "kriminalisasi". Banyak tokoh publik, politisi, hingga aktivis yang secara terburu-buru menggalang simpul "perlindungan publik" dengan membingkai diri mereka sebagai korban kesewenang-wenangan negara, padahal proses hukum baru saja menyentuh tahap paling awal.
Fenomena "sedikit-sedikit kriminalisasi" ini menandakan adanya kerancuan cara pandang masyarakat kita dalam memahami fungsi dan mekanisme hukum acara pidana. Jika dibiarkan, kerancuan ini tidak hanya mengikis literasi hukum warga, tetapi juga dapat merusak kredibilitas sistem peradilan.
Pemanggilan Bukan Otomatis Kriminalisasi
Langkah paling krusial yang perlu diluruskan adalah membedakan antara tindakan hukum yang sah (lawful action) dan tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power). Pemanggilan seseorang oleh penyidik pada tahap penyelidikan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk kriminalisasi.
Dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan asas due process of law, pemanggilan untuk klarifikasi merupakan bagian integral dari tugas penegak hukum. Langkah ini justru ditujukan untuk menguji, mencari, dan menemukan apakah suatu peristiwa yang dilaporkan memiliki unsur pidana atau tidak. Selama pemanggilan tersebut didasarkan pada laporan masyarakat, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dilakukan secara profesional, maka tindakan penyidik adalah sah secara hukum.
Mempersepsikan setiap pemanggilan kepolisian sebagai wujud kriminalisasi jelas merupakan bentuk simpulan yang prematur. Pemanggilan awal justru memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan fakta tandingan, mengklarifikasi duduk perkara, dan membela hak-hak hukumnya sebelum perkara melangkah lebih jauh. Oleh karena itu, ukuran utama untuk menilai suatu tindakan hukum bukanlah pada "siapa yang dipanggil", melainkan pada ketaatan prosedur, dasar hukum, dan objektivitas proses yang dijalankan oleh aparat.
Parameter Tuduhan Kriminalisasi
Kendati demikian, klaim atas dugaan kriminalisasi tentu tidak boleh diabaikan begitu saja. Dalam ruang negara hukum yang demokratis, tuduhan kriminalisasi tetap menjadi isu yang sangat relevan apabila penegakan hukum memang terindikasi menyimpang dari jalurnya.
Kriminalisasi nyata terjadi manakala hukum dieksekusi secara selektif (selective enforcement), tidak didukung oleh bukti permulaan yang memadai, atau secara sengaja dijadikan instrumen politik untuk menekan pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan. Ketika penegakan hukum melenceng dari pencarian keadilan dan berubah menjadi alat pemungkas untuk membungkam oposisi atau rival politik, saat itulah asas rule of law bergeser menjadi rule by law.
Prinsip negara hukum menuntut agar seluruh tahapan penyelidikan maupun penyidikan berlangsung murni berbasis bukti, serta steril dari intervensi kepentingan politik maupun motif personal aparat penegak hukum. Tanpa independensi ini, institusi penegak hukum akan kehilangan mahkota terpentingnya di mata warganya, yakni kepercayaan publik (public trust).
Berbasis Fakta, Bukan Asumsi
Menghadapi situasi ini, publik dan para elit dituntut untuk lebih dewasa dalam bersikap. Khususnya dalam perkara pidana yang melibatkan figur publik, penilaian umum seharusnya ditambatkan pada fakta hukum, ketersediaan alat bukti yang sah, dan kepatuhan terhadap prosedur acara yang berlaku. Penilaian tidak boleh dibangun di atas asumsi, stereotip, apalagi persepsi yang diframing di media sosial.
Di sisi lain, beban terberat tetap berada di pundak aparat penegak hukum. Untuk membendung framing kriminalisasi yang kerap dilontarkan para figur publik, aparat wajib memastikan seluruh proses hukum dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan independen. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara dan perlakukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) adalah kunci utama agar tindakan aparat tidak memicu spekulasi adaya politisasi hukum.
Perlu membangun kesadaran bersama, mengembalikan hukum ke relnya yang substansial. Hukum pidana hendaknya tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium, upaya terakhir dalam menyelesaikan perselisihan warga, bukan senjata utama untuk membungkam perbedaan pendapat. Namun di saat yang sama, jangan pula menjadikan narasi "kriminalisasi" sebagai perisai untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum. Hanya dengan keseimbangan inilah integritas negara hukum Indonesia dapat terus dijaga.***
Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Anggota Komisi Pengawas Advokat Daerah DPC PERADI Kota Palu, Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Tadulako

Komentar
Posting Komentar