Putusan Sela, Cacat Dakwaan, dan Ujian Presisi Penegakan Hukum
Oleh: Temu Sutrisno
Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjadi sorotan tajam dalam dinamika hukum pidana nasional. Majelis hakim secara resmi menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.Keputusan ini berimplikasi langsung pada penghentian pemeriksaan perkara sebelum melangkah ke tahap pembuktian. Kendati demikian, kemenangan prematur ini bukanlah akhir dari pertempuran hukum. Esensi putusan sela murni menyangkut cacat formil dan materiil administrasi dakwaan, sehingga perkara tidak terhenti secara permanen. Melainkan memberikan ruang koreksi bagi kejaksaan untuk melakukan penyusunan ulang.
Isu mendasar yang memicu pembatalan dakwaan ini mengakar pada persoalan ketelitian merumuskan anatomi tindak pidana. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Christina Endarwati, majelis hakim menggarisbawahi bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum tidak memenuhi syarat materiil karena tidak cermat.
Ketidakcermatan fatal tersebut bersumber pada pencampuran pasal-pasal dari dua rezim hukum pidana yang berbeda untuk satu perbuatan yang sama. Terdakwa sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan formulasi alternatif berlapis yang menggabungkan ketentuan KUHP lama dan kerangka kodifikasi hukum pidana baru.
Jebakan Dualisme Rezim Ketidakpastian Hukum
Kesalahan substantif jaksa terletak pada keputusan memasukkan pasal-pasal yang mengatur delik sejenis secara bersamaan dari dua era perundang-undangan sebagai bentuk dakwaan alternatif. Langkah ini dinilai memicu ketidakpastian hukum atau obscuur libel.
Majelis hakim memandang penyusunan semacam ini mencerminkan keragu-raguan penuntut umum dalam menentukan landasan hukum yang presisi bagi terdakwa. Cacat dogmatis tersebut merugikan hak-hak konstitusional terdakwa, sebab ketidakjelasan konstruksi pidana membuat terdakwa dan penasihat hukumnya mengalami kesulitan mendasar dalam menyusun strategi pembelaan secara proporsional dan optimal.
Dalam perspektif teori hukum pidana, kegagalan merumuskan dakwaan secara cermat menyentuh asas paling fundamental, yakni nullum delictum sine lege stricta—tidak ada tindak pidana tanpa aturan yang tegas.
Asas legalitas ini menuntut rumusan pidana secara tegas dan melarang ambiguasi. Pakar hukum pidana Jan Remmelink menggarisbawahi bahwa surat dakwaan berfungsi sebagai "kompas persidangan" yang menetapkan batas-batas pemeriksaan hakim sekaligus menjadi pagar perlindungan hak asasi terdakwa.
Ketika jaksa mencampuradukkan dua rezim aturan transisional secara tumpang-tindih, hukum kehilangan sifat lex certa (kejelasan norma) dan lex stricta (rumusan ketat). Akibatnya, prinsip fair trial atau hak atas peradilan yang adil terancam karena terdakwa dipaksa menghadapi ketidakpastian mengenai norma hukum mana yang sesungguhnya diuji di hadapan meja hijau.
Pemberlakuan hukum acara dalam penanganan perkara ini bertumpu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengujian terhadap batas-batas formal dan material dakwaan merujuk pada Pasal 206 Ayat (1) UU KUHAP 2025 yang menegaskan batas ruang lingkup eksepsi, mulai dari kompetensi pengadilan hingga syarat pembatalan dakwaan. Batasan tersebut berkelindan dengan Pasal 75 Ayat (2) Huruf B UU KUHAP 2025 yang mewajibkan jaksa menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, disertai rincian waktu (tempus delicti) dan tempat (locus delicti) kejadian.
Ketika penuntut umum gagal memenuhi syarat materiil tersebut, Pasal 75 Ayat (4) UU KUHAP 2025 memberikan sanksi tegas berupa pembatalan surat dakwaan demi hukum. Tumpang-tindih antar-rezim hukum yang mengaburkan batas-batas unsur pidana memaksa majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela demi menegakkan asas legalitas. Pengadilan tidak memiliki pilihan lain kecuali membatalkan dakwaan secara keseluruhan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan prosedural yang berpotensi merusak tatanan peradilan yang adil (due process of law).
Koridor Prosedural dan Respon Penuntut Umum
Penting untuk dipahami oleh publik secara luas, bahwa putusan sela yang menerima eksepsi murni tidak menyentuh substansi pokok perkara maupun menilai terbukti-tidaknya perbuatan materiil terdakwa. Secara dogmatika hukum pidana, putusan sela menegaskan pemisahan tegas antara keberlakuan syarat formil peradilan dan penilaian atas kesalahan materiil (strafbaarheid). Putusan ini sebatas perintah pengembalian berkas perkara dan barang bukti kepada penuntut umum. Oleh karena itu, klaim kemenangan substantif atas perkara adalah kesimpulan yang terlalu dini. Kejaksaan memiliki ruang dan kewenangan yang dijamin oleh undang-undang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam menuntaskan perkara ini.
Sesuai dengan rambu-rambu UU KUHAP 2025, JPU dibekali dua opsi strategis. Pertama, mengajukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Tinggi berdasarkan Pasal 206 Ayat (4) UU KUHAP 2025 apabila jaksa menilai pertimbangan hakim tingkat pertama mengenai ketidakcermatan dakwaan kurang tepat.
Kedua, melakukan penyusunan ulang dakwaan dengan memperbaiki seluruh kerangka hukum yang dinilai keliru. Jaksa dapat memilah pasal secara konsisten, menggunakan satu rezim perundang-undangan yang tepat, selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara yang telah disempurnakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan kembali dari tahap awal.
Implikasi Taktis dan Peta Strategi Perkara
Dinamika pembatalan dakwaan Dokter Tifa ini secara tidak langsung mengubah peta pertempuran hukum dari pihak-pihak terkait, termasuk tim hukum dalam perkara terpisah namun saling terkait seperti Roy Suryo. Selama ini, terdapat kalkulasi taktis untuk mengamati jalannya pembuktian perkara Dokter Tifa guna mengintip kekuatan pembuktian penuntut umum, terutama mengenai keterangan saksi dan ahli. Dengan adanya putusan sela ini, ruang untuk melihat lebih awal konstruksi pembuktian tersebut menjadi tertutup sementara, memaksa para penasihat hukum untuk merumuskan ulang kalkulasi dan strategi bertahan mereka.
Di sisi lain, kondisi ini memberikan keunggulan taktis baru bagi kejaksaan. Penuntut umum memiliki kesempatan untuk menyelaraskan kembali penyusunan dakwaan, bahkan membuka peluang konsolidasi penanganan perkara secara simultan antara Dokter Tifa dan Roy Suryo. Mengingat kedua perkara berakar pada substansi tuduhan, saksi, serta ahli yang sama, penggabungan atau penyelarasan persidangan di masa depan dapat meningkatkan efisiensi pembuktian sekaligus menghindari potensi disparitas putusan.
Putusan sela ini memberikan pelajaran krusial bagi penegakan hukum pidana nasional. Kemampuan aparat dalam beradaptasi dengan hukum transisional di era kodifikasi pidana baru dituntut tidak hanya berfokus pada semangat pemidanaan, tetapi juga kepatuhan mutlak pada asas legalitas dan ketelitian teknis perancangan dakwaan. Keadilan tidak hanya harus dicapai pada hasil akhir, melainkan harus diwujudkan sejak langkah pertama proses hukum dijalankan.***
Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Tadulako

Komentar
Posting Komentar