Perbedaan Dokumen dan Arsip: Refleksi Sidang DKPP atas Aduan Bona Silalahi
Oleh: Temu Sutrisno
Sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait aduan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap Komisioner KPU RI kembali membuka mata publik mengenai pentingnya pemahaman dasar hukum administrasi negara. Perkara yang berakar dari gugatan legalisir salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo ini menyajikan momen menarik di ruang persidangan.
Majelis mengajukan pertanyaan mendasar namun krusial kepada
Bonatua Silalahi selaku pengadu dan saksi Michael Sinaga: "Apakah
perbedaan antara dokumen dan arsip?"
Pertanyaan
itu seperti sepele. Banyak orang bertanya-tanya, mengapa hal itu diajukan
majelis sidang DKPP? Apa pentingnya?
Definisi
dokumen dan arsip merupakan pijakan dasar dalam memahami objek yang
sedang dipersengketakan. Dalam hukum administrasi, memisahkan secara tegas
antara dokumen dan arsip adalah fondasi utama untuk menentukan keabsahan formil
maupun materiil dari suatu tindakan pemerintahan.
Secara universal dan berdasarkan teori hukum tata usaha
negara, dokumen memiliki cakupan makna yang sangat luas. Dokumen didefinisikan
sebagai setiap bahan tertulis, tercetak, digital, atau terekam yang memuat
informasi terstruktur. Sifat utama dari sebuah dokumen dalam ranah administrasi
adalah informatif dan dinamis. Sebuah dokumen belum tentu memiliki kedudukan
hukum yang final. Konsep rancangan (draft) peraturan, fotokopi berkas, surat
edaran internal, hingga surat permohonan yang baru masuk ke loket pemerintahan
semuanya diklasifikasikan sebagai dokumen. Dokumen dapat diubah, direvisi,
disebarluaskan secara bebas, bahkan dimusnahkan secara langsung tanpa melewati
prosedur birokrasi yang rumit apabila masa gunanya telah habis atau isinya
belum disahkan. Dokumen berfokus pada apa informasi yang dikandungnya, bukan
pada bagaimana sejarah penciptaan dan rantai penyerahannya (chain of custody).
Berbeda secara diametral, arsip merupakan dokumen yang telah
mengalami proses penyaringan kedudukan hukum dan administratif. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip didefinisikan
sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang
dibuat serta diterima oleh lembaga negara, pemerintah, maupun perorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jika dokumen menekankan aspek informasi, maka arsip
menekankan aspek konteks, keaslian (otentisitas), dan fungsi pembuktian hukum.
Tidak semua dokumen bisa naik kelas menjadi arsip. Dokumen baru menjadi arsip
apabila ia tercipta sebagai bagian integral dari pelaksanaan urusan publik
resmi (fungsi transaksional) dan disimpan secara sistematis. Arsip tidak boleh
diubah secara sepihak, memiliki nilai hukum tetap, dan pengelolaannya diikat
ketat oleh instrumen hukum seperti Tata Naskah Dinas, Jadwal Retensi Arsip
(JRA), hingga Sistem Klasifikasi Keamanan Akses Arsip.
Jika kita membandingkan karakteristik hukum keduanya, ada
empat batas tegas yang memisahkan mereka. Pertama, dari segi sifat informasi,
dokumen cenderung bebas, dinamis, serta dapat berupa draf atau salinan biasa,
sedangkan arsip bersifat statis, final, dan wajib mencerminkan fakta otentik.
Kedua, dari aspek nilai pembuktian, dokumen menempati posisi sekunder yang
membutuhkan otentikasi lanjutan untuk menjadi bukti legal, sementara arsip
menempati posisi primer karena sah sebagai alat bukti di hadapan hukum.
Ketiga, siklus hidup dokumen hanya ditentukan oleh kebutuhan
pengguna informasi tersebut, sangat kontras dengan arsip yang diatur ketat
lewat prosedur retensi, pemusnahan, atau penyerahan ke lembaga kearsipan
nasional. Terakhir, dokumen dapat berdiri sendiri tanpa riwayat instansi,
sedangkan arsip selalu melekat erat pada tugas dan fungsi spesifik dari pihak
penciptanya.
Dalam sengketa tata kelola data Pemilu atau administrasi
negara, kerancuan membedakan dokumen dan arsip berujung pada kekeliruan fatal
dalam membangun konstruksi dalil gugatan. Salinan ijazah yang dilegalisir, yang
dijadikan objek persoalan oleh penggugat, pada mulanya masuk ke ranah
penyelenggara pemilu (KPU) sebagai dokumen persyaratan administratif
pendaftaran. Begitu dokumen persyaratan tersebut diverifikasi, disahkan, dan
digunakan dalam menetapkan seseorang menjadi calon resmi hingga menjabat,
dokumen tersebut bertransformasi menjadi arsip dinamis atau arsip vital negara
yang merekam peristiwa ketatanegaraan.
KPU selaku lembaga publik wajib mengelolanya sesuai standar
kearsipan nasional.Ketika seorang saksi atau penggugat di persidangan tidak
mampu mengartikulasikan perbedaan ini, mereka akan kesulitan membuktikan letak
kesalahan administrasi yang dituduhkan. Sebagai contoh, menuntut orisinalitas
mutlak pada sebuah "dokumen fotokopi salinan" tentu tidak relevan,
namun menuntut akuntabilitas pengelolaan "arsip negara" atas dokumen
tersebut adalah hal yang sah secara hukum. Kegagalan membedakan keduanya
membuat argumen yang dibangun di hadapan Majelis Hakim atau Majelis Etik
menjadi rapuh, mengambang, dan kehilangan landasan hukum materiilnya.
Secara doktrinal, adagium kearsipan menyatakan bahwa "All archives are documents, but not all
documents are archives" (Semua arsip adalah dokumen, namun tidak semua
dokumen adalah arsip). Dokumen adalah bahan dasarnya, sedangkan arsip adalah
produk hukum formalnya. Kasus gugatan Bonatua Silalahi menjadi pelajaran
berharga bagi seluruh rakyat
Indonesia, khususnya para praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik.
Datang ke ruang sidang untuk menggugat tata kelola administrasi negara, tanpa membekali diri dengan
pemahaman mendasar mengenai hukum kearsipan hanya akan menjatuhkan kredibilitas
gugatan di hadapan majelis persidangan.***
Penulis
adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup

Komentar
Posting Komentar