Menguji Integritas Proyek APBD


MERCUSUAR-Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah bahwa sekira 80 persen proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikerjakan rekanan atau pengusaha lokal, patut diapresiasi dan diacungi jempol. Secara makro ekonomi, kebijakan ini merupakan instrumen penting untuk menstimulus sirkulasi uang di daerah, memperluas lapangan kerja, dan menumbuhkan kelas pengusaha domestik yang tangguh. Keberpihakan seperti ini memang sudah selayaknya diacungi jempol.

Namun, di balik angka 80 persen yang tampak impresif itu, ada sebuah ruang kosong yang menuntut kewaspadaan tingkat tinggi. Kita tidak boleh terlena oleh romantisme pemberdayaan daerah hingga melupakan fungsi kontrol sosial. Pertanyaan mendasar yang harus kita ajukan bersama adalah: benarkah seluruh paket proyek tersebut telah berjalan secara clear and clean? Ataukah, kedok pengusaha lokal ini justru menjadi celah baru bagi suburnya praktik jatah-menjatah anggaran?

Sekadar mengingatkan, pengalaman empiris yang berulang kali dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah merupakan area yang paling rentan terhadap intervensi koruptif. Manipulasi yang terjadi tidak lagi bersifat konvensional, melainkan telah bergeser menjadi sistemik dan struktural, yang dirancang rapi sejak hulu hingga hilir.

Di tahap perencanaan, kita kerap melihat bagaimana anggaran dipaksa berkompromi dengan syahwat politik. Modus suap "ijon" proyek atau kesepakatan commitment fee yang berkisar antara 5 hingga 15 persen sering kali menjadi prasyarat mutlak sebelum dokumen lelang menyentuh meja birokrasi. Belum lagi jika kita membedah fenomena pokok pikiran (pokir) legislatif, di mana program-program siluman kerap disisipkan bukan atas dasar kebutuhan mendesif masyarakat, melainkan demi membalas jasa tim sukses atau mengamankan konstituen lingkaran politik tertentu.

Ketika memasuki fase eksekusi digital, sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan e-katalog yang sejatinya diciptakan untuk transparansi, tidak jarang hanya berakhir sebagai formalitas administratif. Di balik layar, sistem dipaksa tunduk pada skenario pengondisian pemenang. Regulasi diakali dengan meminjam bendera perusahaan lain (nominee), memecah paket proyek besar menjadi pengadaan langsung untuk menghindari tender, hingga memenangkan satu korporasi cangkang milik keluarga pejabat secara berulang-ulang melampaui batas kuota regulasi.


Dampak dari kongkalikong ini bermuara pada buruknya kualitas pembangunan di lapangan. Demi mengejar keuntungan setelah dipotong berbagai komisi haram, volume pekerjaan dikurangi dan spesifikasi teknis disunat. Proyek yang seharusnya dikerjakan secara profesional justru disubkontrakkan secara ilegal kepada pihak ketiga dengan harga murah. Akibatnya, masyarakat disuguhi infrastruktur publik yang berumur pendek dan cepat rusak. Laporan realisasi fisik pun kerap direkayasa demi pencairan anggaran 100 persen, yang kemudian ditutupi dengan upaya menyuap oknum auditor demi status opini wajar tanpa pengecualian.

Keberpihakan pada pengusaha lokal adalah kebijakan yang mulia, namun membiarkan aturan ditabrak atas nama lokalisme adalah bentuk kenaifan hukum yang fatal.

Kita sepakat bahwa pengusaha daerah harus menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri. Namun, kemandirian ekonomi tidak boleh dibangun di atas fondasi tata kelola yang koruptif. Pengusaha lokal yang jujur dan profesional justru membutuhkan iklim kompetisi yang sehat dan setara, bukan sistem pengadaan yang dikuasai oleh segelintir kroni kekuasaan.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum—baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK—tidak boleh mengendurkan pengawasan. Setiap anomali digital, rekayasa dokumen, dan penurunan kualitas fisik di lapangan harus ditindak tanpa pandang bulu. Keberpihakan pengerjaan proyek APBD sebesar 80 persen kepada pengusaha lokal, harus dibayar tuntas dengan 100 persen integritas dan mutu hasil yang prima. Jangan sampai jargon pemberdayaan daerah hanya berakhir sebagai pembenaran untuk melokalisasi praktik korupsi. 

Semoga benar-benar tidak ada penyimpangan. Bukan sekadar retorika clear and clean untuk menutupi beragam praktik curang. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam