Memutus Kekerasan dari Hulu
Oleh: Temu Sutrisno
Komitmen perlindungan perempuan dan anak tidak boleh berhenti sebagai pemanis dokumen birokrasi atau sekadar retorika pemangku kebijakan. Di tengah grafik kekerasan yang terus menanjak tajam, publik menunggu implementasi yang tak sekadar reaktif, melainkan taktis, cepat, dan berdampak sistemik. Angka-angka yang dirilis dari Sulawesi Tengah semestinya tidak lagi dibaca sebagai deretan statistik mati, melainkan sebagai alarm tanda bahaya yang kian nyaring.
Sepanjang tahun 2025, Aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 696 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah ini. Ironisnya, baru memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah laporan sudah menyentuh kisaran 600 kasus. Lonjakan dramatis ini memicu kecemasan mendalam sekaligus tamparan keras bagi nurani publik. Kita dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa ruang aman bagi kelompok rentan di Sulawesi Tengah sedang mengalami penyusutan yang akut. Namun, di sisi lain, fenomena ini bisa dibaca sebagai puncak gunung es trauma yang selama ini tersembunyi, kini mulai pecah dan berani muncul ke permukaan.
Kita tentu mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang menegaskan komitmennya saat menerima kunjungan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, di Palu baru-baru ini. Langkah meluncurkan Program Berani Sehat—yang bersedia menanggung biaya visum et repertum serta penanganan medis korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di luar skema BPJS—merupakan sebuah terobosan yang patut dipuji. Hingga Juli 2026, program jaminan daerah berbasis APBD ini tercatat telah memfasilitasi sekitar 1.800 pelayanan kesehatan non-JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Kebijakan ini berhasil memotong salah satu simpul mati birokrasi finansial yang selama ini kerap menyandera dan menciutkan nyali korban saat ingin mencari keadilan hukum karena mahalnya biaya pembuktian medis.
Namun, hulu dari persoalan ini tidak boleh diabaikan. Penanganan pascagejala, seberapapun baiknya, hanyalah hilir dari sebuah ekosistem perlindungan yang masih rapuh. Angka yang mendekati total kasus tahun lalu padahal tahun baru berjalan setengahnya membuktikan bahwa aspek pencegahan dan deteksi dini di tingkat akar rumput belum berjalan optimal. Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri dalam menambal lubang-lubang perlindungan ini. Keterbatasan sarana dan prasarana di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah harus segera diatasi lewat sinergi anggaran dan asistensi yang kuat dari Kementerian PPPA. UPTD adalah garda terdepan, dan jika fasilitas penunjangnya minim, proses pemulihan psikologis serta penanganan trauma korban akan berjalan pincang.
Di sisi lain, alasan kerahasiaan demi menjaga proses pemulihan psikologis korban memang mutlak dan harus dihormati. Akan tetapi, aspek kerahasiaan ini jangan sampai mengaburkan transparansi penegakan hukum terhadap pelaku. Publik perlu melihat dan meyakini bahwa setiap laporan ditindaklanjuti dengan hukuman yang setimpal demi memberikan efek jera yang nyata. Keberlanjutan program daerah seperti Berani Sehat juga harus dijamin dari tahun ke tahun, bukan sekadar program musiman yang bergantung pada dinamika politik lokal. Kita tidak boleh membiarkan perempuan dan anak-anak terus hidup dalam bayang-bayang ketakutan di dalam rumah atau lingkungan mereka sendiri. Sulawesi Tengah harus membuktikan bahwa penurunan angka kekerasan di masa depan terjadi karena ruang perlindungan telah bekerja secara efektif, bukan karena korban memilih bungkam dalam keputusasaan.
Kapabilitas dan Struktur Patriarki
Meski demikian, kebijakan perlindungan hukum akan selalu berjalan tertatih apabila mengabaikan dimensi ekonomi perempuan. Banyak korban bertahan dalam hubungan yang penuh kekerasan bukan karena menerima keadaan, melainkan karena tidak memiliki pilihan ekonomi untuk keluar. Ketergantungan finansial membuat mereka menghadapi dilema eksistensial antara keselamatan diri dan keberlanjutan hidup perut keluarga.
Ekonom sekaligus peraih Nobel, Amartya Sen, melalui Capabilities Approach (Pendekatan Kapabilitas) menjelaskan bahwa kebebasan hakiki seseorang ditentukan oleh kemampuan nyata yang dimilikinya untuk memilih jalannya hidup (freedom to lead the lives they have reason to value). Akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan sumber pendapatan bukan sekadar persoalan ekonomi makro, melainkan fondasi agensi bagi seseorang untuk mengambil keputusan secara merdeka. Dalam konteks domestik, perempuan yang memiliki kemandirian ekonomi cenderung memiliki posisi tawar (bargaining power) yang lebih kuat untuk melindungi dirinya dan anak-anaknya dari relasi yang eksploitatif.
Pandangan tersebut diperkuat oleh sosiolog Sylvia Walby dalam teorinya mengenai struktur patriarki. Walby melihat bagaimana dominasi gender kerap dipertahankan secara langgeng melalui penguasaan sumber daya ekonomi oleh laki-laki dalam mode produksi patriarkis. Ketimpangan struktural tersebut melahirkan relasi kuasa yang tidak seimbang dan menjadi pintu masuk legalisasi berbagai bentuk kekerasan ekonomi dan fisik. Sementara itu, sosiolog Arlie Hochschild melalui tesisnya mengenai the second shift (beban ganda) mengingatkan bahwa tuntutan domestik yang menumpuk sekaligus keharusan mencari nafkah sering memicu ketegangan psikososial dalam keluarga apabila tidak diiringi pembagian peran yang adil. Ketegangan akumulatif inilah yang kerap meledak menjadi tindak kekerasan.
Karena itu, pemberdayaan ekonomi perempuan tidak semestinya dipahami sebagai program karitatif atau sekadar peningkatan kesejahteraan semata. Ia adalah instrumen pencegahan kejahatan dan bentuk strategi perlindungan sosial paling dasar. Perempuan yang memiliki pekerjaan layak, akses pelatihan, modal usaha, dan kesempatan ekonomi yang inklusif akan memiliki ruang yang lebih besar untuk menentukan masa depannya tanpa harus terjebak dalam lingkaran setan kekerasan (cycle of violence).
Memutus Rantai Antargenerasi
Perlindungan perempuan juga tidak dapat dipisahkan dari perlindungan anak. Anak yang tumbuh dalam lingkungan keluarga yang aman memiliki peluang lebih besar berkembang secara sehat, baik secara emosional maupun sosial. Sebaliknya, anak yang menyaksikan atau mengalami kekerasan berisiko mengulang pola serupa ketika dewasa. Teori Pembelajaran Sosial (Social Learning Theory) dari Albert Bandura menjelaskan bahwa perilaku manusia dipelajari melalui pengamatan dan imitasi lingkungan sehari-hari. Kekerasan di dalam rumah adalah kurikulum terselubung (hidden curriculum) yang mengajarkan anak bahwa kekerasan adalah resolusi konflik yang wajar. Dengan kata lain, memitigasi kekerasan terhadap perempuan hari ini berarti sedang memutus rantai transmisi antargenerasi agar tidak lahir pelaku atau korban kekerasan baru di masa mendatang.
Lonjakan laporan kekerasan di Sulawesi Tengah seharusnya menjadi momentum emas untuk mengevaluasi arah kebijakan perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah daerah, kementerian, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas lokal perlu membangun strategi yang lebih seimbang antara penanganan (hilir) dan pencegahan (hulu). Perlindungan yang efektif tidak hanya diukur dari seberapa cepat kita mengobati luka korban, tetapi dari seberapa tangguh kita mengurangi kemungkinan munculnya korban baru.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan ukuran paling mendasar bagi kualitas kemajuan sebuah bangsa. Peradaban yang maju bukan hanya ditandai oleh pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) atau megahnya pembangunan fisik, melainkan oleh kemampuannya menjamin setiap warga, terutama kelompok yang paling rentan, dapat hidup tanpa rasa takut. Negara yang berhasil melindungi perempuan sesungguhnya sedang menjaga masa depan anak-anaknya. Dan bangsa yang mampu menjaga keduanya, sedang merawat martabat peradabannya.***
Penulis adalah Wartawan Mercusuar–Trimedia Grup dan Sekretaris PWI Sulawesi Tengah.

Komentar
Posting Komentar