Membaca Sikap DPR Menunda RUU Perampasan Aset
Oleh: Temu Sutrisno
Alasan "kehati-hatian" kembali menjadi perisai favorit di Senayan. Setiap kali publik mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Kejahatan, narasi seragam dilontarkan para politisi di DPR RI: pembahasan memerlukan ketelitian ekstra guna memastikan regulasi ini tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Alasan lain yang tak kalah populer adalah status regulasi yang sepenuhnya baru, sehingga parlemen dan pemerintah merasa perlu menghimpun sebanyak mungkin masukan agar aturan ini benar-benar efektif mengembalikan kerugian negara.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, proses legislasi RUU ini memang diklaim masih terus berjalan dan rutin menghiasi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Namun, publik tidak bisa dibohongi oleh rutinitas administratif tersebut. Kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset sangat dinantikan karena menawarkan mekanisme terobosan yang amat krusial dalam pemberantasan korupsi: memungkinkan penyitaan dan perampasan harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) terhadap pelakunya.
Di sinilah letak paradoks utamanya. Alasan kehati-hatian yang terus digaungkan oleh partai-partai politik di parlemen mencerminkan adanya benturan tajam antara kepentingan politik kekuasaan dan kekhawatiran teknis hukum. Di satu sisi, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi ini. Sebuah komitmen yang sejalan dengan inisiatif yang diajukan sejak era Presiden Joko Widodo. Namun di sisi lain, DPR bersikeras bahwa regulasi baru ini tidak boleh dibuat terburu-buru.
Sementara perdebatan di ruang sidang berlarut-larut, masyarakat yang diwakili DPR justru semakin gerah dan muak menyaksikan perilaku korupsi yang kian menggurita. Ada jarak mikroskopis sekaligus jurang pemisah yang lebar antara kehendak rakyat dan catur politik parlemen. DPR bertindak seakan-akan lebih memahami persoalan bangsa daripada rakyat yang diwakilinya. Rakyat menghendaki UU Perampasan Aset sebagai senjata pamungkas untuk memiskinkan koruptor, sementara para wakil rakyat yang berada di gedung megah Senayan justru berpikir ke arah yang berseberangan.
Anatomi Ketakutan Elite
Jika kita mencermati lebih dalam di balik tameng alasan "kehati-hatian" dan argumen dogmatis yuridis tersebut, tersingkap sedikitnya lima pembacaan mendasar atas sikap skeptis partai politik terhadap RUU ini.
1. Ketakutan Elite terhadap Konsekuensi Hukum (Self-Preservation)
Secara politik, RUU ini dinilai sangat sensitif karena membawa konsekuensi hukum yang sangat radikal bagi siapa pun yang memegang kekuasaan. Partai politik menyadari sepenuhnya bahwa instrumen ini memiliki daya tembus yang luar biasa. Ia tidak hanya menargetkan pelaku kejahatan kelas teri, tetapi berpotensi digunakan untuk menyasar elite politik atau kelompok dengan kekayaan besar yang berafiliasi erat dengan kekuasaan. Oleh karena itu, timbul dorongan naluriah untuk menyelamatkan diri (self-preservation). Partai-partai cenderung ingin memastikan agar taji undang-undang ini nantinya tidak berbalik menyerang internal mereka sendiri di masa depan.
2. Penolakan terhadap Sistem Hukum Non-Conviction Based
RUU ini mengadopsi konsep Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yaitu mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan secara perdata tanpa perlu menunggu putusan pidana pengadilan terhadap diri pelakunya. Sikap kehati-hatian partai bersandar pada argumen formalis bahwa konsep NCB ini bertentangan dengan asas hukum pidana konvensional yang berlaku di Indonesia, khususnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Bagi kelompok skeptis, merampas aset seseorang sebelum ada vonis pidana bersalah dianggap sebagai tindakan yang menabrak tatanan hukum acara kita.
3. Kebimbangan Atas Pembuktian Terbalik (Reverse Onus)
Partai politik di parlemen banyak mempersoalkan mekanisme pembuktian terbalik (reverse onus of proof). Dalam RUU ini, beban untuk membuktikan bahwa suatu aset yang diduga berasal dari tindak pidana diperoleh secara sah berada di tangan pemilik aset, bukan di pundak penegak hukum. Elite partai mengkhawatirkan mekanisme ini berpotensi merusak sendi-sendi Hak Asasi Manusia (HAM) dan memicu kesewenang-wenangan hukum, di mana seseorang bisa dengan mudah kehilangan hak miliknya hanya karena tidak mampu melacak bukti transaksi bertahun-tahun lalu.
4. Kekhawatiran Kekuasaan Berlebih Aparat (Abuse of Power)
Fraksi-fraksi di DPR kerap mengutarakan kekhawatiran yang wajar namun sering dijadikan alasan penundaan: jika hak eksekusi dan kewenangan perampasan diberikan terlalu besar tanpa mekanisme pengawasan (checks and balances) yang ketat, aparat penegak hukum (APH) bisa menyalahgunakan wewenang tersebut. Ada kecemasan instrumen ini akan dijadikan alat intimidasi, motif politik kriminalisasi, atau bahkan sarana pemerasan (abuse of power) oleh oknum penegak hukum terhadap lawan-lawan politik.
5. Perlindungan terhadap Pihak Ketiga Beriktikad Baik
Para anggota legislatif dari berbagai fraksi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak kepemilikan pihak ketiga. Alasan kehati-hatian digunakan demi memastikan bahwa orang perorangan atau korporasi yang menerima aset, misalnya melalui mekanisme hibah, warisan, atau transaksi bisnis yang sah tanpa mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari kejahatan, tidak ikut dimiskinkan atau kehilangan hak perdatanya secara tidak adil dan semena-mena.
Ujian Kemauan Politik
Bagi publik luas, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, rentetan argumen kehati-hatian, penyelarasan hukum perdata, serta harmonisasi regulasi yang berulang-ulang disampaikan Senayan sering kali dibaca sebagai taktik mengulur waktu (stonewalling) akibat lemahnya kemauan politik (political will). Parlemen saat ini tampak memilih jalur aman dengan terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar, memosisikan RUU Perampasan Aset tetap berada di daftar Prolegnas Prioritas dari tahun ke tahun, tetapi tanpa pernah memberikan kepastian tanggal pengesahan yang jelas.
Kehati-hatian dalam menyusun undang-undang memang sebuah keharusan agar produk hukum tidak cacat formal maupun material. Namun, jika kehati-hatian itu berubah menjadi kelumpuhan legislasi yang berkepanjangan, maka wajar jika publik bertanya, apakah DPR sedang menjaga integritas hukum, atau sedang memagari keselamatan para elite dari jerat hukum itu sendiri? Pemberantasan korupsi butuh taji, bukan sekadar janji dalam Prolegnas yang abadi.***
Penulis adalah Wartawan Mercusuar-Trimedia Grup, Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Tadulako

Komentar
Posting Komentar