Restorative Justice dan Kemanusiaan
Oleh: Temu Sutrisno
Fenomena ini menunjukkan satu hal penting, bahwa hukum
pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai instrumen penghukuman,
melainkan sebagai sarana untuk menjaga martabat kemanusiaan, memulihkan relasi
sosial, dan merawat rasa keadilan substantif di tengah masyarakat. Lalu, apa
sebenarnya yang dimaksud dengan RJ dalam proses hukum?
Sejarah dan Akar Filosofis
Konsep keadilan restoratif sejatinya bukanlah gagasan
baru. Dalam masyarakat tradisional, penyelesaian konflik pidana sering
dilakukan melalui mekanisme pemulihan, musyawarah, dan perdamaian yang
melibatkan korban, pelaku, serta komunitas. Hukum adat Nusantara, misalnya,
telah lama mengenal prinsip memulihkan keseimbangan ketimbang sekadar
menghukum.
Secara terminologis, istilah Restorative Justice
diperkenalkan oleh psikolog Albert Eglash pada tahun 1977. Namun, gagasan ini
baru berkembang pesat pada era modern seiring menguatnya studi viktimologi dan
kritik terhadap sistem peradilan pidana yang terlalu menekankan penghukuman.
Pada 1990-an, Selandia Baru dan Australia menjadi pelopor penerapan keadilan
restoratif melalui program mediasi korban-pelaku dan konferensi keluarga,
khususnya dalam perkara anak. Model ini kemudian menginspirasi banyak negara,
termasuk Indonesia.
Teori Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian
tindak pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian akibat kejahatan, bukan
semata-mata pembalasan. Kejahatan dipandang bukan hanya sebagai pelanggaran
terhadap negara, tetapi sebagai peristiwa yang melukai individu dan merusak
relasi sosial.
Dalam kerangka ini, pelaku, korban, keluarga, dan
masyarakat dilibatkan secara aktif untuk mencari solusi yang adil dan manusiawi
melalui dialog dan mediasi. Tujuan utamanya adalah memulihkan korban,
menumbuhkan tanggung jawab pelaku, serta mengembalikan harmoni sosial yang
terganggu. Pendekatan ini menempatkan manusia dengan martabat dan relasinya, sebagai
pusat dari proses hukum. Dengan demikian dapat diartikan TujuanRJ, untuk mencegah
kriminalisasi berlebihan dan menghindari dampak sosial yang lebih besar akibat
proses peradilan formal.
Prinsip Dasar Keadilan Restoratif
Pertama, fokus pada pemulihan. Keadilan restoratif
berupaya memperbaiki kerugian yang dialami korban, baik secara material maupun
psikologis, sekaligus memulihkan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak
pidana.
Kedua, partisipasi aktif. Proses penyelesaian
melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya, seperti keluarga dan
tokoh masyarakat, sehingga keadilan tidak diputuskan secara sepihak oleh
negara.
Ketiga, dialog dan mediasi. Musyawarah mufakat menjadi
instrumen utama untuk mencapai kesepakatan yang adil dan dapat diterima oleh
semua pihak.
Keempat, kejujuran dan tanggung jawab. Pelaku didorong
untuk mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab secara nyata dalam
memperbaiki dampak perbuatannya.
Kelima, reintegrasi. Tujuan akhirnya adalah
mengembalikan pelaku ke dalam masyarakat, bukan mengucilkannya, agar tidak
terjebak dalam siklus kejahatan yang berulang.
Keadilan restoratif memiliki beberapa elemen inti.
Pertama adalah encounter, yakni pertemuan antara korban dan pelaku, jika
memungkinkan dan disepakati, untuk membuka ruang dialog yang jujur. Kedua
adalah reparation, berupa upaya konkret memperbaiki kerugian korban,
seperti ganti rugi, permintaan maaf, atau kerja sosial. Ketiga adalah transformasi,
yaitu perubahan pola pikir dan sistem agar kejahatan serupa tidak terulang di
masa depan.
Elemen-elemen ini menegaskan bahwa keadilan restoratif
bukan sekadar berdamai di atas kertas, melainkan proses sosial yang mendalam
dan transformatif.
Penerapan di Indonesia
Di Indonesia, keadilan restoratif telah memperoleh
dasar hukum. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak secara tegas mengadopsi pendekatan restoratif melalui mekanisme diversi. Penerapan
Restorative Justice (RJ) di Indonesia didukung berbagai peraturan, termasuk Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang Mengatur penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun
2021 tentang Pedoman penanganan tindak
pidana berdasarkan keadilan restoratif di tingkat penyidikan.
Selain itu, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
mengatur RJ, khususnya Pasal 5 dan 99 untuk diversi dan musyawarah, serta Perma
No. 1 Tahun 2024 mengatur RJ di lingkungan peradilan umum.
Restoratif vs Retributif
Keadilan retributif, yang menjadi ciri utama sistem
pidana konvensional, menitikberatkan pada penghukuman setimpal sebagai bentuk
pembalasan atas kejahatan. Pelaku dipisahkan dari masyarakat melalui pidana
penjara, sementara korban sering kali terpinggirkan dalam proses hukum.
Sebaliknya, keadilan restoratif memandang penghukuman
bukan sebagai tujuan utama, melainkan sebagai salah satu opsi terakhir.
Fokusnya adalah pemulihan, dialog, dan integrasi kembali pelaku ke masyarakat.
Dalam perspektif ini, keadilan bukan hanya soal membalas, tetapi soal memperbaiki.
Martabat Kemanusiaan sebagai Inti
Keadilan restoratif pada hakikatnya adalah
pengejawantahan nilai martabat kemanusiaan. Ia mengakui bahwa pelaku kejahatan
tetaplah manusia yang memiliki potensi untuk berubah, sementara korban berhak
atas pemulihan yang nyata dan bermakna. Negara, melalui hukum, hadir bukan
hanya sebagai penghukum, tetapi sebagai penjamin keadilan yang
berperikemanusiaan.
Dalam konteks negara hukum Pancasila, pendekatan ini
sejalan dengan sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta
prinsip musyawarah mufakat. RJ mengingatkan kita bahwa hukum tidak boleh
kehilangan wajah kemanusiaannya.
Perdebatan seputar penerapan keadilan restoratif dalam
kasus-kasus aktual hendaknya ditempatkan dalam kerangka Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Bukan soal siapa bertemu siapa,
melainkan bagaimana hukum dijalankan untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan
martabat manusia secara seimbang. Sebab pada akhirnya, hukum yang baik bukan
hanya tegas, tetapi mampu memulihkan dan menjaga harmoni antarrasa kemanusiaan.***
Penulis adalah Wartawan Utama Mercusuar-Trimedia Grup

Komentar
Posting Komentar