Disiplin, Tantangan DPRD Palu
“With
self-discipline most anything is possible.”
( Theodore Roosevelt)
BAGI sebagian pejabat di lingkup pemerintah Kota Palu atau wartawan yang
ngepos di DPRD Kota Palu, menunggu
jadwal sidang adalah hal yang jamak terjadi. Molornya agenda sidang, merupakan
pemandangan biasa.
Disiplin waktu menjadi persoalan serius, yang menjadi perhatian ketua
baru DPRD Kota Palu Iksan Kalbi. Diawal jabatannya, sesaat setelah dilantik
sebagai anggota DPRDdan memegang jabatan ketua sementara, Iksan langsung
menyatakan akan memperbaiki kedisiplinan anggota DPRD. Iksan ingin wajah DPRD
berubah dibawah pimpinannya. Tidak ada lagi sidang molor. Harapannya target
kinerja tercapai dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Niat baik Iksan patut diapresiasi. Setidaknya, seperti ungkapan Presiden
Amerika Serikat ke-26, Theodore Roosevelt,
dengan disiplin hampir semuanya menjadi mungkin. Kunci menjalankan manajemen,
sebagaimana pemikiran Stephen Covey, adalah disiplin. Effective management is discipline, carrying it out.
Namun, niat baik Iksan
Kalbi untuk mendisplinkan anggota DPRD, sepertinya tidak akan berjalan mulus.
Faktanya, sidang perdana yang digelar oleh DPRD Kota Palu periode 2019-2024,
Rabu (11/9/2019) molor dari jadwal yang ditentukan.
Berdasarkan
jadwal, sidang perdana itu digelar terkait pembentukan fraksi-fraksi dimulai
pukul 09.00 wita namun baru dapat dilaksanakan sekira pukul 10.45 wita. Bukan
hanya molor, sebagian anggota juga tidak hadir pada paripurna tersebut.
Iksan Kalbi
yang juga dipercayakan sebagai ketua definitif mendatang, berjanji akan
memperkuat tata tertib (tatib) Badan Kehormatan (BK) agar bisa mendisplinkan
anggota DPRD Kota Palu periode 2019-2024.
Masyarakat tentu menunggu gebrakan anggota parlemen baru. Terlebih lagi,
banyak persoalan yang membutuhkan greget DPRD secara kelembagaan, untuk
membangun kembali Palu pascabencana.
Masyarakat berharap banyak terhadap kinerja DPRD yang baru
dilantik. Bukan hanya sebagai mitra pemerintah dalam menyusun anggaran selama
lima tahun ke depan, tapi lebih dari itu. Tak hanya menjadi kanal aspirasi,
tapi juga lebih progresif mengawal dan mewujudkan aspirasi rakyat. Sebagai
wakil rakyat, DPRD diminta benar-benar mengawasi kinerja eksekutif agar
pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan menyejahterakan. Palu
pascabencana, harus menjadi titik awal kinerja DPRD dalam menjalankan tiga
fungsinya.
DPRD baru, juga harus tegas menyatakan dirinya sebagai lembaga bersih.
Lembaga yang berani mengatakan tidak pada praktik-praktik korupsi. DPRD yang
anggotanya tidak melulu berfikir pada anggaran yang menguntungkan diri, partai,
dan orang-orang di sekitarnya. DPRD yang benar-benar berfikirdan bertindak
untuk dan atasnama rakyat.
Bukan hanya itu, salah satu tugas penting parlemen pada era masa kini,
yakni memperkuat sistem demokrasi, mempercepat kematangan demokrasi, dan
memperluas pendidikan politik bagi masyarakat. Pendidikan politik sama
pentingnya dengan pembangunan kesejahteraan sosial dan infrastruktur-fisik.
DPRD harus benar-benar memahami kedudukannya sebagai penyelenggara pemerintahan
daerah bersama kepala daerah. Maju mundurnya Palu, sejahtera miskinnya rakyat
turut digantungkan pada kinerja DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah,
terutama politik anggaran yang berpihak pada rakyat.
Lebih dari itu, DPRD bersama-sama kepala daerah sebagai penyelenggara
pemerintahan daerah, harus mempu menjadi pemantik kebangkitan rakyat dan daerah
pascabencana.
Namun, kerja-kerja itu dipastikan tidak akan berjalan optimal, jika
kedisplinan anggota DPRD di titik nadir. Bagaimana mungkin, tiga fungsi bisa
berjalan jika agenda rapat saja tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya, tidak
disiplin. Jangan sampai, ada anggota DPRD lekat dengan istilah 4D: datang,
duduk, diam, (terima) duit.
Kini, rakyat pemilih tinggal mengawasi mereka yang baru dilantik. Anggota
DPRD baru, harus terus diawasi oleh seluruh masyarakat Palu, untuk membuktikan
sumpah janjinya sebagai wakil rakyat yang harus memperjuangkan aspirasi rakyat
di daerah pemilihannya. Masyarakat selaku pemberi mandat politik harus aktif
mengawasi, jika tidak ingin wakilnya hanya berkutat pada kerja-kerja
administratif, sekadar menggugurkan kewajiban terhadap tiga fungsi legislasi,
pengawasan, dan anggaran. ***
Palu, 13 September 2019
Komentar
Posting Komentar