Sertifikat Kompetensi Wartawan Hanya Berlaku Lima Tahun
- UKW Dilakukan Berjenjang
- Kode Etik Jurnalistik Diujikan dari Jenjang Wartawan Muda
- Penguji Harus Lulus Asssesment
TERHITUNG mulai tanggal 1 Juli 2017, sertifikat dan kartu
kompetensi wartawan akan diberlakukan selama lima tahun. Setelah lima tahun,
wartawan diharuskan mengikuti kembali uji kompetensi wartawan (UKW).
Rencana penetapan aturan Dewan Pers tersebut disampaikan
anggota Dewan Pers yang juga Sekjen PWI, Hendry Ch Bangun, saat paparan umum
Training of Trainer (ToT) Penguji Kompetensi Wartawan yang dilakukan PWI,
(14-15/4/2017) di Karawang Jawa Barat.
Hal itu menurut Hendry untuk menjaga profesionalisme
wartawan. UKW tidak boleh diberlakukan sekali ujian seumur hidup.
“Dunia jurnalistik terus berkembang. Olehnya pengetahuan,
skil dan ketaatan terhadap etika profesi juga harus dikalibrasi setiap saat.
Kita semua harus terus bertanya pada diri sendiri, apakah saya masih
profesional, apakah saya benar-benar kompeten terhadap profesi saya. Nah untuk
mengukur itu semua, perlu dilakukan uji secara periodik,” kata Hendry.
Selain itu, kedepan Dewan Pers juga menetapkan UKW secara
berjenjang. Seluruh wartawan yang akan mengikuti UKW, mulai dari kompetensi
wartawan muda dan berlanjut secara bertahap ke kompetensi wartawan madya dan
tingkatan terakhir wartawan utama.
Menurut Hendry, PWI sebagai penggagas dan perumus dan penggelora
uji kompetensi pada awalnya mendorong Dewan Pers memberikan keringanan pada
pelaku kewartawanan untuk mengikuti jenjang UKW yang diinginkan. Pada masa
transisi pemberlakukan uji kompetensi 2010-2013, tingkatan Redaktur Pelaksana
hingga Pimpinan Redaksi secara otomatis dapat mengikuti jenjang kompetensi
wartawan utama dan tingkatan redaktur wartawan madya. Untuk penjenjangan
rencananya akan diterapkan per 1 September 2019.
Namun keringanan tersebut berlangsung hingga saat ini. PWI
telah mengusulkan pada Dewan Pers untuk mengembalikan marwah UKW dan secara
teknis, penjenjangan diberlakukan.
Kalibarasi atau uji kembali tidak hanya diberlakukan pada wartawan
namun juga pada penguji. Sertifikat sebagai penguji juga akan dibatasi dalam
jangka waktu tertentu. Penguji harus mengikuti UKW sekaligus ToT Penguji.
Penguji juga diharuskan lolos assesment yang dilakukan oleh asesor independen
diluar Dewan Pers dan lembaga penguji seperti PWI.
“Kenapa asesor independen? Supaya penguji benar-benar
terseleksi sesuai kriteria, syarat dan standar yang ditetapkan. Apakah selama
ini belum terpenuhi kriteria, syarat dan standarnya? Sudah. Ini dilakukukan
agar ada peningkatan dan pemantapan di tingkat penguji. Kalau pengujinya lebih bagus
lagi, diharapkan wartawan keluaran UKW juga benar-benar kompeten,” papar
Hendry.
Perubahan aturan lainnya, kedepan Kode Etik Jurnalistik dan
Kesadaran Hukum Pers masuk sebagai materi uji mulai dari wartawan muda dan
madya. Selama ini poin Kode Etik Jurnalistik dan Hukum Pers hanya kecil di dua
tingkatan kompetensi itu. Kode Etik dan Kesadaran Hukum lebih ditekankan pada
wartawan utama.
“Dewan Pers sedang merumuskan formulasinya, kira-kira apa
yang tepat untuk wartawan muda, madya dan utama soal kode etik ini. Bagaimana
pembobotannya? Tim di Dewan Pers yang didalamnya juga melibatkan teman-teman
PWI sementara bekerja,” jelas Hendry. *** ( Laporan Temu Sutrisno Langsung dari Karawang Jawa Barat, 15 April 2017)
Komentar
Posting Komentar