Rekayasa Dum Aset, Menunggu Ketegasan Gubernur
SEBANYAK 73 aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng direkayasa statusnya agar bisa didum (dibeli) pihak-pihak tertentu. Dugaan rekayasa tersebut menjadi temuan BPK Perwakilan Sulteng yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulteng. Sekprov Amdjad Lawasa di depan Panja DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng untuk tindaklanjut temuan BPK, mengakui adanya dum aset pemerintah diluar prosedur. Dikatakan Sekprov, penurunan status aset hingga penghapusan harus sepersetujuan Deprov. “Banyak aset yang didum tidak jelas dan tanpa persetujuan dewan. Seharusnya untuk aset tetap, diperlukan persetujuan dewan. Kecuali aset bergerak seperti kendaraan yang nilainya dibawah Rp5 miliar, tidak perlu persetujuan. Saya tidak perlu bicara siapa semua yang melakukan itu, tapi banyak aset yang didum sebagaimana temuan BPK, tidak mengacu pada ketentuan Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Saya birokrasi tidak boleh menilai, tapi kalau BPK dan dewan mere