DBH Lambat Disalurkan, Telusuri Dan Benahi Birokrasi!
PALU, MERCUSUAR - Dana bagi hasil (DBH) pajak daerah lagi-lagi lambat disalurkan ke Pemkab/kota. Kejadian seperti ini telah terulang dari tahun ke tahun. Malah hak Kabupaten Tolitoli tahun 2010 lalu, sisa DBH sebesar Rp700 juta baru disalurkan pada triwulan (TW) I APBD 2012.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng dari Dapil Buol-Tolitoli, Zainal Daud, terkejut dengan pengakuan Pemkab tersebut. Saat ia melakukan koordinasi dengan Bagian Keuangan Pemkab Tolitoli, DBH tahun 2011 sebesar Rp4 miliar juga belum diterima. Menurut pengakuan Bagian Keuangan Pemkab Tolitoli pada Zainal, Pemkab telah melakukan komplain ke Pemprov Sulteng, namun uang yang seharusnya masuk ke APBD Tolitoli, itu belum juga dicairkan.
“Imbasnya ada beberapa program dan kegiatan yang direncanakan dengan pembiayaan dana tersebut, terganggu. Ini harus dibenahi,” katanya, kemarin (17/5/2012).
Ditegaskan Zainal, Gubernur Longki Djanggola harus menyeriusi terlambatnya DBH ke Pemkab/kota dengan melakukan evaluasi terhadap aparat yang terkait dengan pengelolaan DBH.
“Sampai kapan kasus seperti ini akan terus terjadi. Kalau hanya bergeser ke awal tahun berikutnya itu masih wajar. Tapi kalau sudah dua tahun, saya kira perlu ditelusuri. Bapak Gubernur saya sarankan membenahi birokrasi dan memberikan sanksi tegas, jika ini sebuah kesengajaan. Semoga saja ini soal administrasi dan bukan karena kesengajaan oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Dikatakan Zainal, ia akan mengusulkan pada pimpinan Komisi II untuk memanggil instansi yang terkait dengan DBH untuk penelusuran sekaligus mencari solusi terbaik, agar DBH tidak lambat disalurkan.
Ketegasan Gubernur Longki Djanggola juga ditekankan anggota Komisi II lainnya, Asgar Djuhaepa. Anggota Deprov dari Donggala itu meminta Pemprov menjelaskan seterang-terangnya soal keterlambatan transfer DBH.
“Harus diperiksa dan diberikan sanksi bagi oknum yang terbukti menahan DBH. Kita juga perlu tahu, DBH ditaruh di rekening siapa dan berapa jasa gironya atau bunganya selama DBH tertahan. Selanjutnya jasa giro tersebut masuk ke kas daerah atau perorangan. Ini perlu ditelusuri, jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan,” kata Asgar.
Ketegasan Gubernur juga disuarakan anggota Komisi II dari Parmout, Taswin Borman.
“Kami di dewan sering mempertanyakan ini, tanpa ada maksud tertentu. Tapi karena ini tugas pengawasan dan sering ditanyakan Pemkab. Untuk pembenahan, itu kewenangan Gubernur,” katanya.
Mantan Asisten II Pemprov Sulteng ini mengatakan, jika DBH menyeberang pada tahun berikutnya merupakan kewajaran.
“DBH dihitung tuntas itu akhir tahun setelah tutup buku APBD, jadi wajar menyeberang ke tahun berikutnya. Tapi kalau benar ada yang tertahan dua tahun, tentu perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Pemprov Sulteng melalui Sekprov Amjad Lawasa, mengakui jika belum menyalurkan DBH sebesar Rp61,9 miliar kepada 11 kabupaten/kota.
Amjad Lawasa, mengatakan saat ini DBH belum ditandatangani Gubernur Sulteng Longki Djanggola, sebab masih menunggu realisasi pendapatan.
“Itu sudah sesuai aturannya, karena pembayarannya demikian. Misalnya, kalau untuk triwulan II, ya harus menunggu realisasi triwulan I, baru dapat direalisasikan,” kata Sekprov Amjad Lawasa, beberapa waktu lalu.
Demikian dengan Kadis Pendapatan Sulteng, Muzakir Lamalangke. Pada sebuah kesempatan, ia mengatakan DBH tersebut belum disalurkan karena realisasi pendapatan dan belanja daerah sendiri baru bisa diketahui pada akhir tahun lalu.
Ia mengatakan, dana bagi hasil tersebut akan segera dikirim ke kabupaten/kota masing-masing setelah Gubernur Longki Djanggola mengeluarkan keputusan besaran alokasi setiap kabupaten/kota. Dana tersebut belum dikirim ke daerah karena masih menunggu pembahasan perubahan anggaran 2012.
Dana bagi hasil tersebut diperoleh dari kelebihan penerimaan pendapatan asli daerah tahun 2011 yang ditargetkan Rp359,2 miliar, namun realisasinya melampaui target yakni Rp421,2 miliar. Kelebihan tersebut akan dikembalikan ke 11 kabupaten/kota di daerah ini. TMU
Komentar
Posting Komentar