Panja Belum Selesai, Janji Bikin Pansus
Dugaan penyimpangan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang ditemukan BPK RI, bakal ditindaklanjuti DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng usai Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan tugasnya. “Patut dipertanyakan dan ditelusuri, bagaimana tindaklanjut dan penyelesaian dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK. Itu nanti akan ditindaklanjuti dalam bentuk Pansus, khusus untuk PAD,” kata anggota Panja tindaklanjut temuan BPK, Zainal Daud, kemarin (9/3).
Dikatakan Zainal, jika temuan BPK hanya berhenti pada pemberian sanksi terhadap pejabat pengelola PAD, maka kerugian daerah tidak terselesaikan. “Kalau hanya berhenti pada teguran atau sanksi tertentu, bagaimana dengan dugaan penyimpangannya?” tekan Zainal. Hal yang sama juga sempat dikemukakan Ketua Subtim Panja PAD, Busta Kamindang, dalam sebuah kesempatan.
Dikatakan Busta, Panja hanya menindaklanjuti, apakah rekomendasi BPK dijalankan pemerintah atau tidak. Untuk melakukan penelusuran lebih jauh terhadap dugaan penyimpangan PAD dan perbedaan data objek pajak Dispenda dengan Satlantas Polda Sulteng, akan dilakukan secara tersendiri. Deprov ujar Busta, bisa membentuk Pansus. “Soal penelusuran nanti setelah Panja, karena Panja dibentuk bukan untuk itu,” katanya.
Sebagaimana temuan BPK, diduga terjadi penyimpangan pengeloaan PAD Sulteng sekira Rp47 miliar. Penyimpangan tersebut menjadi temuan BPK RI saat melakukan pemeriksaan pengelolaan PAD Sulteng pada Dinas Pendapatan Daerah.
Dari cakupan pemeriksaan sebesar Rp562 miliar, BPK menemukan penyimpangan sekira Rp47 miliar atau sebesar 8,40 persen. Berdasarkan temuan BPK, penyimpangan Rp47 miliar diantaranya upah pungut pajak senilai Rp1.149.887.679 tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp622.857.8921. Upah pungut pajak tersebut diberikan pada pejabat tertentu yang terkait dengan pengelolaan pajak, berdasarkan surat keputusan gubernur.
Bukan hanya itu, BPK juga menemukan penyimpangan sumbangan pihak ketiga sebesar Rp5,3 miliar. Sumbangan tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan. BPK merekomendasikan pada gubernur memberikan sanksi tegas pada Kadispenda, atas ketidakpatuhannya dalam pemungutan sumbangan pihak ketiga sebagaimana aturan perundang-undangan.
Temuan lainnya, sekira Rp35,7 miliar retribusi daerah tidak disetor tepat waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku serta bunga dan denda dana bergulir yang belum diterima sebesar Rp167,3 juta. Zainal dalam rapat Panja mengungkapkan, ada 15.170 unit kendaraan bermotor yang belum mendaftar ulang ke Samsat, sehingga pendapatan daerah belum diterima sekira Rp5,13 miliar. Berdasarkan data dari Polda Sulteng lanjut Zainal, jumlah kendaraan bermotor di Sulteng mencapai 578.687 unit. Anehnya realisasi PKB hingga bulan Oktober baru mencapai 144.150 unit.
BPK merekomendasikan agar dibentuk tim intensifikasi untuk melakukan penagihan atas PKB yang belum mendaftar ulang dan belum lunas sebesar Rp7,72 miliar. Menjawab rekomendasi tersebut, Kadispenda Sulteng kepada Kepala Bawasda melalui surat Nomor 154.2/0184/Sekt tanggal 10 Februari 2009 menyatakan tidak perlu membentuk tim intensifikasi. Menurut Dispenda, Samsat merupakan unit kerja yang melibatkan Dispenda, kepolisian dan PT Jasa Raharja, sehingga setiap kegiatan telah terkoordinasi.
Bukan hanya itu, sekira Rp1,4 miliar PKB yang seharusnya masuk ke kas daerah, juga dipertanyakan keberadaannya oleh BPK. Dana sebesar itu kata Zainal, terdiri dari dispensasi PKB Rp688.908.850 dan kekurangan denda PKB dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp754.878.593. Selain itu, BPK juga menemukan pemakaian nota pajak tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp178,98 juta.
Kadispenda Sutrisno Sembiring di depan Panja menjelaskan, upah pungut yang dipakai langsung tidak bertentangan dengan hukum. Saat itu aturan membolehkan pencairan, meski hanya berdasar bukti transfer dari bank. Upah pungut pajak pengelolaanya dilakukan pemerintah kabupaten/kota. Pemprov hanya menerima dana bagi hasil dari pajak tersebut, yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan.
Selebihnya Sutrisno tidak mengomentari besaran uang yang diduga menyimpang, ia hanya meyakinkan Panja akan segera mengambil tindakan pada bawahannya sebagaimana rekomendasi BPK. “Kami sangat hati-hati dalam mengambil tindakan dan telah ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang turun. Nanti semuanya akan kami laporkan dalam rapat-rapat berikutnya. Khusus PKB, Dispenda hanya mencatat yang sudah bayar pajak. Polda dalam hal pencatatan memang lebih maju dan ini yang akan kami koordinasikan, termasuk dengan Dispenda kabupaten/kota,” kata Kadispenda.TMU
Dikatakan Zainal, jika temuan BPK hanya berhenti pada pemberian sanksi terhadap pejabat pengelola PAD, maka kerugian daerah tidak terselesaikan. “Kalau hanya berhenti pada teguran atau sanksi tertentu, bagaimana dengan dugaan penyimpangannya?” tekan Zainal. Hal yang sama juga sempat dikemukakan Ketua Subtim Panja PAD, Busta Kamindang, dalam sebuah kesempatan.
Dikatakan Busta, Panja hanya menindaklanjuti, apakah rekomendasi BPK dijalankan pemerintah atau tidak. Untuk melakukan penelusuran lebih jauh terhadap dugaan penyimpangan PAD dan perbedaan data objek pajak Dispenda dengan Satlantas Polda Sulteng, akan dilakukan secara tersendiri. Deprov ujar Busta, bisa membentuk Pansus. “Soal penelusuran nanti setelah Panja, karena Panja dibentuk bukan untuk itu,” katanya.
Sebagaimana temuan BPK, diduga terjadi penyimpangan pengeloaan PAD Sulteng sekira Rp47 miliar. Penyimpangan tersebut menjadi temuan BPK RI saat melakukan pemeriksaan pengelolaan PAD Sulteng pada Dinas Pendapatan Daerah.
Dari cakupan pemeriksaan sebesar Rp562 miliar, BPK menemukan penyimpangan sekira Rp47 miliar atau sebesar 8,40 persen. Berdasarkan temuan BPK, penyimpangan Rp47 miliar diantaranya upah pungut pajak senilai Rp1.149.887.679 tidak masuk ke kas daerah sebesar Rp622.857.8921. Upah pungut pajak tersebut diberikan pada pejabat tertentu yang terkait dengan pengelolaan pajak, berdasarkan surat keputusan gubernur.
Bukan hanya itu, BPK juga menemukan penyimpangan sumbangan pihak ketiga sebesar Rp5,3 miliar. Sumbangan tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan. BPK merekomendasikan pada gubernur memberikan sanksi tegas pada Kadispenda, atas ketidakpatuhannya dalam pemungutan sumbangan pihak ketiga sebagaimana aturan perundang-undangan.
Temuan lainnya, sekira Rp35,7 miliar retribusi daerah tidak disetor tepat waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku serta bunga dan denda dana bergulir yang belum diterima sebesar Rp167,3 juta. Zainal dalam rapat Panja mengungkapkan, ada 15.170 unit kendaraan bermotor yang belum mendaftar ulang ke Samsat, sehingga pendapatan daerah belum diterima sekira Rp5,13 miliar. Berdasarkan data dari Polda Sulteng lanjut Zainal, jumlah kendaraan bermotor di Sulteng mencapai 578.687 unit. Anehnya realisasi PKB hingga bulan Oktober baru mencapai 144.150 unit.
BPK merekomendasikan agar dibentuk tim intensifikasi untuk melakukan penagihan atas PKB yang belum mendaftar ulang dan belum lunas sebesar Rp7,72 miliar. Menjawab rekomendasi tersebut, Kadispenda Sulteng kepada Kepala Bawasda melalui surat Nomor 154.2/0184/Sekt tanggal 10 Februari 2009 menyatakan tidak perlu membentuk tim intensifikasi. Menurut Dispenda, Samsat merupakan unit kerja yang melibatkan Dispenda, kepolisian dan PT Jasa Raharja, sehingga setiap kegiatan telah terkoordinasi.
Bukan hanya itu, sekira Rp1,4 miliar PKB yang seharusnya masuk ke kas daerah, juga dipertanyakan keberadaannya oleh BPK. Dana sebesar itu kata Zainal, terdiri dari dispensasi PKB Rp688.908.850 dan kekurangan denda PKB dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp754.878.593. Selain itu, BPK juga menemukan pemakaian nota pajak tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp178,98 juta.
Kadispenda Sutrisno Sembiring di depan Panja menjelaskan, upah pungut yang dipakai langsung tidak bertentangan dengan hukum. Saat itu aturan membolehkan pencairan, meski hanya berdasar bukti transfer dari bank. Upah pungut pajak pengelolaanya dilakukan pemerintah kabupaten/kota. Pemprov hanya menerima dana bagi hasil dari pajak tersebut, yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan.
Selebihnya Sutrisno tidak mengomentari besaran uang yang diduga menyimpang, ia hanya meyakinkan Panja akan segera mengambil tindakan pada bawahannya sebagaimana rekomendasi BPK. “Kami sangat hati-hati dalam mengambil tindakan dan telah ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang turun. Nanti semuanya akan kami laporkan dalam rapat-rapat berikutnya. Khusus PKB, Dispenda hanya mencatat yang sudah bayar pajak. Polda dalam hal pencatatan memang lebih maju dan ini yang akan kami koordinasikan, termasuk dengan Dispenda kabupaten/kota,” kata Kadispenda.TMU
Komentar
Posting Komentar