Postingan

Menggugat Tanggungjawab Pemerintah Mencairkan DPM

SEJAK Indonesia merdeka, pemerintahan Orde Lama, Orde Baru hingga masa reformasi saat ini, sering kali rakyat harus menanggung kerugian akibat kebijakan pemerintah. Salah satu contoh paling nyata, persoalan pengembalian dana penyertaan modal (DPM) petani cengkeh Sulteng sebesar Rp48 miliar, yang dikelola Inkud dan Puskud. Sebagaimana dilansir Mercusuar (24/2), pemerintah berlepas tangan atas tuntutan petani cengkeh, dengan alasan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Kasus tersebut murni antara petani cengkeh dengan Puskud dan Inkud, pasca pembubaran Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). DPM pada awalnya merupakan program nasional berdasarkan SK Menteri Perdagangan No. 23/KP/I/1991 tertanggal 31 Januari tentang Penetapan harga cengkeh dan Penetapan DPM sebesar Rp 1.000/Kg. SK itu ditindak lanjuti dengan Inpres No. 1 Tahun 1992 tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh oleh KUD dari Petani. Selang tahun 1991 hingga tahun 1997 dengan dibubarkannya BPPC, DPM dari 99 KUD Tata...

Stop Perambahan Hutan Sulteng

Berdasarkan hasil penafsiran Citra Landsat 7 ETM Dephut, laju perubahan tutupan lahan hutan di Sulteng berlangsung sangat tinggi, mencapai sekitar 62.012 Ha per tahun. Angka ini diprediksi akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2009. Prediksi peningkatan angka kerusakan hutan, cukup beralasan jika melihat kebijakan investasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang cenderung terus mendorong penyusutan hutan di Sulteng. Salah satu contoh, meningkatnya jumlah izin IUPHHK/HPH, dimana sampai pada bulan agustus 2005, tercatat 14 perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dengan total luas areal konsesi 951. 705 Ha atau sekitar 21, 6 persen dari areal hutan yang tersedia. Angka ini terus mengalami peningkatan, dimana saat ini perusahaan yang telah mendapatkan konsesi IUPHHK bertambah menjadi 16 perusahaan dengan luas areal konsesesi 1.033.245 Ha atau mengalami peningkatan hampir 2 per...

Polda-Kejati harus Belajar pada Justice Bao

KASUS perambahan hutan di kawasan Cagar Alam Tinombala, telah mengendap selama dua tahun. Keseriusan penyidik Polda Sulteng dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan ilegal loging Ogobayas, yang melibatkan Ir Bambang Tedjo (mantan Plt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Disnakertrans Sulteng), dan Saadon Lawira (Kepala Disnakertrans Parmout), menjadi pertanyaan publik. Terlebih lagi, sesuai keterangan Kejati Sulteng, penyidik Polda sampai saat pelimpahan berkas perkara tersebut, tidak dilengkapi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pelimpahan berkas perkara tanpa SPDP, adalah mekanisme yang sangat aneh dan baru pertama kali ditemui di Sulteng. Sehingga wajar saja jika perkara tersebut, tidak dapat diproses lanjut. Kejati tidak punya dasar untuk menunjuk jaksa yang akan menjadi peneliti dan mengawal berkas perkara tersebut. Kejati mengklaim telah melayangkan surat ke penyidik Polda Sulteng sejak bulan lalu, meminta agar dibuatkan SPDP saat pelimpahan terhadap be...

Tobat dan Tazkiyah

SEJAK Indonesia merdeka, salah satu penyakit sosial bangsa yang belum sepenuhnya dapat disembuhkan adalah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penyakit sosial yang begitu kronis telah memorakporandakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Imbasnya, kekayaan Indonesia hanya berputar pada segelintir orang dan kemiskinan menjerat mayoritas anak bangsa. Bulan Ramadhan yang secara substansial mendidik orang untuk jujur, adil dan sensitif terhadap penderitaan orang lain, bisa dijadikan pijakan untuk merubah mentalitas bangsa dan budaya KKN yang telah menggurita hingga jantung pemerintahan terendah. Ramadhan menjadi momentum seluruh anak negeri untuk meninggalkan sikap dan budaya mungkar dan maksiat yang selama ini mewarnai hidupnya. Langkah pertama yang harus dilakukan bangsa dan seluruh warga adalah muhasabah (instropeksi diri) secara mendalam dan mengakui segala kekurangan dan dosa sosial politik yang ada. Selanjutnya melakukan pertaubatan secara individu dan kolektif (nasional), dengan toba...

Penyaluran Zakat Fitrah

ZAKAT fitrah adalah adalah salah satu kewajiban yang ditetapkan Rasulullah SAW, usai melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, sebagaimana hadist dari Ibnu Umar r.a, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa diantara kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim). Zakat fitrah adalah mengeluarkan satu shaa’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok manusia. Berkata sahabat Abu Said Al-Khudri r.a, “Kami mengeluarkan pada hari raya iedul fitri pada masa Nabi daripada makanan. Dan makanan kami saat itu adalah gandum syair, anggur kering (kismis), susu yang dikeringkan dan kurma.” (HR. Bukhari). Siapa saja yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah? Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang mempunyai kelebihan dari nafkah kebutuhannya untuk hari ied dan malamnya. Seseorang wajib mengeluarkan untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya seperti ister...

Kepemimpinan Politik Bukan Warisan

AMIRUL Mukminin Umar bin Khattab menjelang akhir pemerintahannya, membentuk tim pemilihan khalifah penggantinya dan berpesan agar tidak memilih keluarganya untuk menjadi khalifah sesudahnya. Ia juga berpesan pada putranya Abdullah bin Umar bin Khattab untuk menghindari tugas pemerintahan dan menghilangkan keinginan untuk terjun ke dunia politik mengganti dirinya. “Cukup aku saja menjadi khalifah, jangan mengikuti jejakku. Sungguh amanah menjadi khalifah sangat berat,” peranya pada putranya. Dari riwayat tersebut seakan-akan Umar ingin memberikan pelajaran bagi seluruh ummat setelahnya, pertama, bahwa jabatan tidak serta merta dapat diturunkan pada keluarga terdekatnya. Umar cukup berpandangan politik modern, bahwa jabatan politik bukan harta yang dapat diwariskan pada anak cucunya. Kedua, Umar memahami bahwa pewarisan jabatan politik atau jabatan tertentu pada keluarga tanpa dapat menjerumuskan masyarakat pada budaya nepotisme, yang pada zaman ini menjadi musuh nyata kehidupan sosial p...

Tanggungjawab Janji Politik

TERHITUNG Sejak tanggal 12 Juli lalu, kampanye Pemilu Legislatif 2009 dimulai. Partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, provinsi dan DPR RI terus sosialisasi dengan menebar janji dan programnya. Sebelumnya, masyarakat juga disuguhi berbagai janji dan program kandidat Gubernur dan bupati/walikota dalam Pilkada. Sebagai koreksi, sering orang setelah terpilih sebagai anggota legislatif maupun gubernur atau bupati/walikota, mereka lupa janji-janji yang disampaikan pada masyarakat. Terbukti, banyak program dan kegiatan pemerintah yang telah disetujui DPR ataupun DPRD, sering tidak bersinggungan dengan kepentingan dan kebutuhan rakyat. Rasulullah SAW dalam hadistnya mengecam tindakan tersebut dan mengingatkan para pemimpin untuk melayani rakyat dan menepati janjinya. “Abu Ja’la bin Jasar r.a berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Tiada seorang yang diamanati Allah memimpin rakyat, kemudian meninggal ia masih menipu rakyat, melainkan Allah m...