Penyaluran Zakat Fitrah
ZAKAT fitrah adalah adalah salah satu kewajiban yang ditetapkan Rasulullah SAW, usai melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan, sebagaimana hadist dari Ibnu Umar r.a, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa diantara kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah adalah mengeluarkan satu shaa’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok manusia. Berkata sahabat Abu Said Al-Khudri r.a, “Kami mengeluarkan pada hari raya iedul fitri pada masa Nabi daripada makanan. Dan makanan kami saat itu adalah gandum syair, anggur kering (kismis), susu yang dikeringkan dan kurma.” (HR. Bukhari).
Siapa saja yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah? Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang mempunyai kelebihan dari nafkah kebutuhannya untuk hari ied dan malamnya.
Seseorang wajib mengeluarkan untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya seperti isteri dan kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya, namun lebih afdhal mereka mengeluarkannya sendiri.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat ied dan yang afdhal mengeluarkannya pada hari ied sebelum melaksanakan shalat ied. Diperbolehkan mengeluarkannya pada satu atau dua hari sebelum ied sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Umar r.a.. Tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat ied berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (ied), ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat (ied), ia menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sementara yang berhak menerima zakat fitrah adalah penerima zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil). Namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.
Hikmah penyaluran zakat fitrah merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah SWT dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah SWT atas nikmat ibadah puasa.
Hikmah lainnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas r.a di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin. ***
Zakat fitrah adalah mengeluarkan satu shaa’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok manusia. Berkata sahabat Abu Said Al-Khudri r.a, “Kami mengeluarkan pada hari raya iedul fitri pada masa Nabi daripada makanan. Dan makanan kami saat itu adalah gandum syair, anggur kering (kismis), susu yang dikeringkan dan kurma.” (HR. Bukhari).
Siapa saja yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah? Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah orang yang mempunyai kelebihan dari nafkah kebutuhannya untuk hari ied dan malamnya.
Seseorang wajib mengeluarkan untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya seperti isteri dan kerabat jika mereka tidak mampu mengeluarkannya, namun lebih afdhal mereka mengeluarkannya sendiri.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum shalat ied dan yang afdhal mengeluarkannya pada hari ied sebelum melaksanakan shalat ied. Diperbolehkan mengeluarkannya pada satu atau dua hari sebelum ied sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Umar r.a.. Tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat ied berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas r.a, bahwasanya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (ied), ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah shalat (ied), ia menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sementara yang berhak menerima zakat fitrah adalah penerima zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil). Namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.
Hikmah penyaluran zakat fitrah merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah SWT dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah SWT atas nikmat ibadah puasa.
Hikmah lainnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas r.a di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin. ***
Komentar
Posting Komentar