WTP Bukan Tanpa Masalah
Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tentu patut diapresiasi. Predikat yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menunjukkan bahwa laporan keuangan daerah telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Namun demikian, publik perlu memahami bahwa WTP bukanlah sertifikat yang menyatakan pengelolaan keuangan daerah bebas dari masalah.
Kesalahpahaman terhadap makna WTP sering kali menimbulkan persepsi bahwa tidak ada lagi celah penyimpangan atau kebocoran dalam tata kelola keuangan pemerintah. Padahal, BPK sendiri berulang kali menegaskan bahwa opini WTP hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan menjamin tidak adanya pelanggaran, pemborosan, atau kelemahan dalam pengelolaan anggaran.
Fakta yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti nyata. Di tengah raihan WTP tersebut, BPK menemukan potensi kekurangan penerimaan pajak daerah yang mencapai sedikitnya Rp17,44 miliar. Angka ini bukan jumlah yang kecil. Dana sebesar itu dapat digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, meningkatkan layanan kesehatan, memperbaiki infrastruktur, atau mendukung program pengentasan kemiskinan.
Potensi kebocoran tersebut berasal dari sektor-sektor strategis seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Alat Berat. Temuan ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pendataan, pengawasan, serta penagihan pajak daerah. Jika pengelolaan pendapatan belum optimal, maka kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan juga akan terhambat.
Tidak hanya itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada 37 organisasi perangkat daerah dengan nilai hampir Rp2 miliar. Meskipun sebagian besar telah dikembalikan, masih terdapat sisa yang harus diselesaikan. Temuan ini memperlihatkan bahwa pengendalian internal dan disiplin penggunaan anggaran masih perlu diperkuat.
Persoalan lain yang disoroti adalah pengelolaan kas daerah yang belum sepenuhnya optimal. Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pemerintah daerah tidak berhenti setelah memperoleh opini WTP. Justru setelah mendapatkan predikat tersebut, tuntutan untuk memperbaiki tata kelola keuangan harus semakin besar.
Karena itu, raihan WTP seharusnya tidak dijadikan alasan untuk berpuas diri. Opini tersebut mesti dipandang sebagai fondasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius dan tepat waktu, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Lebih penting lagi, pengawasan terhadap pendapatan daerah harus diperkuat agar setiap potensi penerimaan dapat masuk ke kas daerah secara maksimal. Kebocoran sekecil apa pun pada akhirnya akan mengurangi kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sesungguhnya ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah bukan semata-mata banyaknya raihan WTP. Keberhasilan diukur dari manfaat nyata pengelolaan anggaran bagi rakyat. WTP memang prestasi administratif yang membanggakan, tetapi kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila prestasi tersebut berjalan seiring dengan transparansi, akuntabilitas, dan minimnya kebocoran anggaran. Sebab, WTP bukan berarti tanpa masalah. TMU

Komentar
Posting Komentar