Seri Jurnalistik: Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

 Oleh: Temu Sutrisno

 

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, termasuk dunia jurnalistik. Dalam hitungan detik, AI mampu menyusun ringkasan berita, mentranskrip wawancara, menerjemahkan bahasa, hingga membantu pencarian data dalam jumlah besar. Kemampuan tersebut memberikan peluang besar bagi media untuk meningkatkan efisiensi kerja dan mempercepat proses produksi berita.

Namun, di balik berbagai kemudahan itu, muncul pula tantangan serius terkait akurasi, etika, transparansi, dan tanggung jawab jurnalistik. Karena itulah Dewan Pers menetapkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.

Kehadiran pedoman ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan AI tidak menggerus nilai-nilai dasar jurnalistik yang selama ini menjadi fondasi kerja pers profesional.

AI Bukan Pengganti 

Salah satu prinsip paling penting dalam pedoman tersebut adalah penegasan bahwa AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti manusia dalam proses jurnalistik.

Peraturan itu secara jelas menyatakan bahwa teknologi kecerdasan buatan tidak boleh menggantikan peran manusia dalam proses kerja jurnalistik. Kehadiran AI harus menjadi instrumen yang mendukung dan membantu pekerjaan wartawan, bukan mendominasi atau mengambil alih fungsi-fungsi yang membutuhkan penilaian profesional.

Prinsip ini sangat penting karena jurnalistik bukan sekadar menyusun kalimat atau mengolah data. Jurnalistik adalah proses intelektual dan etis yang melibatkan pertimbangan nilai berita, verifikasi fakta, keberimbangan informasi, sensitivitas sosial, hingga tanggung jawab kepada publik.

AI dapat membantu menyusun kerangka tulisan, mencari referensi awal, atau mengolah data dalam jumlah besar. Namun AI tidak memiliki nurani, empati, maupun kemampuan memahami konteks sosial secara utuh sebagaimana manusia. Oleh sebab itu, keputusan editorial tetap harus berada di tangan wartawan dan editor.

Tanggung Jawab Tetap pada Manusia

Pedoman Dewan Pers juga menegaskan bahwa penggunaan AI tidak menghapus tanggung jawab jurnalistik.

Apabila sebuah berita mengandung kesalahan, fitnah, informasi yang menyesatkan, atau pelanggaran etika lainnya, maka yang bertanggung jawab bukanlah sistem AI, melainkan perusahaan pers dan insan pers yang menerbitkannya.

Prinsip ini sejalan dengan konsep dasar hukum pers bahwa tanggung jawab publik tidak dapat dialihkan kepada mesin. Teknologi hanyalah sarana, sedangkan pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban tetap melekat pada manusia.

Karena itu, setiap hasil kerja yang melibatkan AI wajib melalui pemeriksaan, penyuntingan, dan verifikasi oleh manusia sebelum dipublikasikan.

Dalam praktiknya, wartawan tidak boleh begitu saja menyalin hasil keluaran AI lalu menerbitkannya sebagai berita. Setiap informasi harus diuji kembali kebenarannya melalui metode jurnalistik yang lazim, seperti konfirmasi kepada narasumber, pengecekan dokumen, serta pembandingan dengan sumber terpercaya lainnya.

Menjaga Akurasi dan Verifikasi

Kecepatan merupakan salah satu keunggulan AI. Akan tetapi, kecepatan tidak selalu identik dengan kebenaran.

Salah satu kelemahan yang sering ditemukan pada sistem AI adalah kecenderungannya menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan tetapi tidak selalu akurat. Dalam dunia teknologi, fenomena ini sering disebut sebagai hallucination, yaitu ketika AI menghasilkan informasi yang sebenarnya tidak didukung fakta. Di sinilah pentingnya fungsi verifikasi dalam jurnalistik.

Pedoman Dewan Pers menempatkan akurasi dan verifikasi sebagai prinsip yang tidak boleh dikompromikan. Penggunaan AI tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi proses pengecekan fakta.

Justru ketika AI digunakan dalam proses jurnalistik, kewaspadaan wartawan harus semakin tinggi. Setiap data, kutipan, angka statistik, maupun referensi yang diberikan AI perlu diperiksa ulang sebelum menjadi bagian dari karya jurnalistik.

Tanpa verifikasi yang memadai, penggunaan AI berpotensi mempercepat penyebaran informasi keliru kepada masyarakat.

Transparansi dan Integritas

Pedoman ini juga lahir dari kesadaran bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama media massa.

Di tengah maraknya informasi digital, publik berhak memperoleh berita yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penggunaan AI harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh digunakan untuk menipu audiens.

Media harus memastikan bahwa teknologi digunakan untuk meningkatkan kualitas kerja jurnalistik, bukan untuk menciptakan manipulasi informasi, rekayasa visual, atau konten yang menyesatkan.

Integritas jurnalistik tetap menjadi prinsip utama. AI tidak boleh digunakan untuk membuat narasumber fiktif, mengubah fakta, memalsukan kutipan, ataupun menghasilkan konten yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. Dengan kata lain, teknologi harus tunduk pada etika, bukan sebaliknya.

Hasil Dialog Berbagai Pihak

Menariknya, pedoman ini tidak lahir secara tiba-tiba. Penyusunannya dimulai sejak April 2024 melalui pembentukan satuan tugas yang melibatkan berbagai unsur.

Dewan Pers mengajak konstituen media, pakar kecerdasan buatan, perusahaan media yang telah memanfaatkan AI, akademisi, hingga menerima masukan dari Mahkamah Agung. Proses tersebut menunjukkan bahwa regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan praktis dunia pers.

Pendekatan kolaboratif tersebut penting agar pedoman yang dihasilkan tidak bersifat anti-teknologi, tetapi juga tidak membiarkan teknologi berkembang tanpa kendali etis.

Menyongsong Masa Depan Jurnalistik

Tidak dapat dipungkiri bahwa AI akan menjadi bagian dari masa depan industri media. Teknologi ini dapat membantu wartawan melakukan riset lebih cepat, mentranskrip wawancara secara otomatis, menganalisis data dalam jumlah besar, hingga menghasilkan berbagai alternatif judul berita.

Namun, secanggih apa pun teknologi yang digunakan, jantung jurnalistik tetap berada pada manusia. Kepekaan sosial, penilaian etis, keberanian mencari kebenaran, serta tanggung jawab kepada publik tidak dapat digantikan oleh algoritma.

Karena itu, Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik sesungguhnya bukan hanya mengatur penggunaan teknologi. Lebih dari itu, pedoman tersebut menegaskan kembali bahwa masa depan jurnalistik harus dibangun di atas perpaduan antara inovasi teknologi dan nilai-nilai etika yang kokoh.

AI boleh membantu pekerjaan wartawan menjadi lebih cepat dan efisien, tetapi kebenaran, verifikasi, dan tanggung jawab tetap harus berada di tangan manusia. Di situlah esensi jurnalisme profesional tetap terjaga di tengah era kecerdasan buatan.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam