Seri Jurnalistik: Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik
Oleh: Temu Sutrisno
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah banyak aspek kehidupan manusia, termasuk dunia jurnalistik. Dalam hitungan detik, AI mampu menyusun ringkasan berita, mentranskrip wawancara, menerjemahkan bahasa, hingga membantu pencarian data dalam jumlah besar. Kemampuan tersebut memberikan peluang besar bagi media untuk meningkatkan efisiensi kerja dan mempercepat proses produksi berita.
Namun, di balik berbagai kemudahan itu, muncul pula
tantangan serius terkait akurasi, etika, transparansi, dan tanggung jawab
jurnalistik. Karena itulah Dewan Pers menetapkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan
Buatan dalam Karya Jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers Nomor
1/PERATURAN-DP/I/2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
Kehadiran pedoman ini merupakan langkah penting untuk
memastikan bahwa pemanfaatan AI tidak menggerus nilai-nilai dasar jurnalistik
yang selama ini menjadi fondasi kerja pers profesional.
AI Bukan
Pengganti
Salah satu prinsip paling penting dalam pedoman
tersebut adalah penegasan bahwa AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti manusia
dalam proses jurnalistik.
Peraturan itu secara jelas menyatakan bahwa teknologi
kecerdasan buatan tidak boleh menggantikan peran manusia dalam proses kerja
jurnalistik. Kehadiran AI harus menjadi instrumen yang mendukung dan membantu
pekerjaan wartawan, bukan mendominasi atau mengambil alih fungsi-fungsi yang
membutuhkan penilaian profesional.
Prinsip ini sangat penting karena jurnalistik bukan
sekadar menyusun kalimat atau mengolah data. Jurnalistik adalah proses
intelektual dan etis yang melibatkan pertimbangan nilai berita, verifikasi
fakta, keberimbangan informasi, sensitivitas sosial, hingga tanggung jawab
kepada publik.
AI dapat membantu menyusun kerangka tulisan, mencari
referensi awal, atau mengolah data dalam jumlah besar. Namun AI tidak memiliki
nurani, empati, maupun kemampuan memahami konteks sosial secara utuh
sebagaimana manusia. Oleh sebab itu, keputusan editorial tetap harus berada di
tangan wartawan dan editor.
Tanggung Jawab Tetap pada Manusia
Pedoman Dewan Pers juga menegaskan bahwa penggunaan AI
tidak menghapus tanggung jawab jurnalistik.
Apabila sebuah berita mengandung kesalahan, fitnah,
informasi yang menyesatkan, atau pelanggaran etika lainnya, maka yang
bertanggung jawab bukanlah sistem AI, melainkan perusahaan pers dan insan pers
yang menerbitkannya.
Prinsip ini sejalan dengan konsep dasar hukum pers
bahwa tanggung jawab publik tidak dapat dialihkan kepada mesin. Teknologi
hanyalah sarana, sedangkan pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban tetap
melekat pada manusia.
Karena itu, setiap hasil kerja yang melibatkan AI
wajib melalui pemeriksaan, penyuntingan, dan verifikasi oleh manusia sebelum
dipublikasikan.
Dalam praktiknya, wartawan tidak boleh begitu saja
menyalin hasil keluaran AI lalu menerbitkannya sebagai berita. Setiap informasi
harus diuji kembali kebenarannya melalui metode jurnalistik yang lazim, seperti
konfirmasi kepada narasumber, pengecekan dokumen, serta pembandingan dengan
sumber terpercaya lainnya.
Menjaga
Akurasi dan Verifikasi
Kecepatan merupakan salah satu keunggulan AI. Akan
tetapi, kecepatan tidak selalu identik dengan kebenaran.
Salah satu kelemahan yang sering ditemukan pada sistem
AI adalah kecenderungannya menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan tetapi
tidak selalu akurat. Dalam dunia teknologi, fenomena ini sering disebut sebagai
hallucination, yaitu ketika AI menghasilkan informasi yang sebenarnya tidak
didukung fakta. Di sinilah pentingnya fungsi verifikasi dalam jurnalistik.
Pedoman Dewan Pers menempatkan akurasi dan verifikasi
sebagai prinsip yang tidak boleh dikompromikan. Penggunaan AI tidak boleh
menjadi alasan untuk mengurangi proses pengecekan fakta.
Justru ketika AI digunakan dalam proses jurnalistik,
kewaspadaan wartawan harus semakin tinggi. Setiap data, kutipan, angka
statistik, maupun referensi yang diberikan AI perlu diperiksa ulang sebelum
menjadi bagian dari karya jurnalistik.
Tanpa verifikasi yang memadai, penggunaan AI
berpotensi mempercepat penyebaran informasi keliru kepada masyarakat.
Transparansi
dan Integritas
Pedoman ini juga lahir dari kesadaran bahwa
kepercayaan publik merupakan modal utama media massa.
Di tengah maraknya informasi digital, publik berhak
memperoleh berita yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penggunaan AI
harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh digunakan untuk menipu
audiens.
Media harus memastikan bahwa teknologi digunakan untuk
meningkatkan kualitas kerja jurnalistik, bukan untuk menciptakan manipulasi
informasi, rekayasa visual, atau konten yang menyesatkan.
Integritas jurnalistik tetap menjadi prinsip utama. AI
tidak boleh digunakan untuk membuat narasumber fiktif, mengubah fakta,
memalsukan kutipan, ataupun menghasilkan konten yang bertentangan dengan Kode
Etik Jurnalistik. Dengan kata lain, teknologi harus tunduk pada etika, bukan
sebaliknya.
Hasil Dialog
Berbagai Pihak
Menariknya, pedoman ini tidak lahir secara tiba-tiba.
Penyusunannya dimulai sejak April 2024 melalui pembentukan satuan tugas yang
melibatkan berbagai unsur.
Dewan Pers mengajak konstituen media, pakar kecerdasan
buatan, perusahaan media yang telah memanfaatkan AI, akademisi, hingga menerima
masukan dari Mahkamah Agung. Proses tersebut menunjukkan bahwa regulasi ini
disusun dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan
praktis dunia pers.
Pendekatan kolaboratif tersebut penting agar pedoman
yang dihasilkan tidak bersifat anti-teknologi, tetapi juga tidak membiarkan
teknologi berkembang tanpa kendali etis.
Menyongsong
Masa Depan Jurnalistik
Tidak dapat dipungkiri bahwa AI akan menjadi bagian
dari masa depan industri media. Teknologi ini dapat membantu wartawan melakukan
riset lebih cepat, mentranskrip wawancara secara otomatis, menganalisis data
dalam jumlah besar, hingga menghasilkan berbagai alternatif judul berita.
Namun, secanggih apa pun teknologi yang digunakan,
jantung jurnalistik tetap berada pada manusia. Kepekaan sosial, penilaian etis,
keberanian mencari kebenaran, serta tanggung jawab kepada publik tidak dapat
digantikan oleh algoritma.
Karena itu, Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam
Karya Jurnalistik sesungguhnya bukan hanya mengatur penggunaan teknologi. Lebih
dari itu, pedoman tersebut menegaskan kembali bahwa masa depan jurnalistik
harus dibangun di atas perpaduan antara inovasi teknologi dan nilai-nilai etika
yang kokoh.
AI boleh membantu pekerjaan wartawan menjadi lebih
cepat dan efisien, tetapi kebenaran, verifikasi, dan tanggung jawab tetap harus
berada di tangan manusia. Di situlah esensi jurnalisme profesional tetap
terjaga di tengah era kecerdasan buatan.***

Komentar
Posting Komentar