Seri Jurnalistik: Menulis Sesuai Fakta, Bukan Interpretasi

Oleh: Temu Sutrisno


Dalam sebuah diskusi melalui WhatsApp, saya mendapat pertanyaan menarik dari seorang rekan wartawan. Pertanyaannya sederhana: apakah boleh menulis berita atau judul dengan menggunakan kata yang diberi tanda petik?

Pertanyaan tersebut tampak sederhana, tetapi jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Sebab, penggunaan tanda petik dalam karya jurnalistik berkaitan erat dengan prinsip dasar profesi pers, yakni menyampaikan fakta sebagaimana adanya, bukan menyajikan interpretasi wartawan atau redaksi sebagai sebuah kenyataan.

Pada dasarnya, tanda petik dalam jurnalistik memiliki fungsi yang jelas. Fungsi utamanya adalah untuk mengapit kutipan langsung dari narasumber. Ketika seseorang mengucapkan sebuah pernyataan, wartawan dapat menuliskannya secara utuh dalam tanda petik sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap sumber informasi tersebut. Dalam konteks ini, tanda petik menjadi alat untuk menjaga akurasi dan memastikan bahwa wartawan tidak mengubah makna ucapan narasumber.

Persoalan muncul ketika tanda petik digunakan bukan untuk kutipan langsung, melainkan untuk kata-kata yang bersifat kiasan, simbolik, atau bahkan interpretatif. Misalnya, penggunaan istilah seperti “mafia”, “raja proyek”, “korupsi”, "boikot", "embargo", "serang" atau “perampok uang rakyat” dalam judul berita. Secara bahasa, tanda petik memang dapat menunjukkan bahwa kata tersebut tidak digunakan dalam arti harfiah. Namun, dalam praktik jurnalistik, penggunaan istilah semacam itu harus dilakukan secara sangat hati-hati.

Mengapa demikian? Karena tugas wartawan adalah melaporkan fakta, bukan memberi label. Ketika seorang wartawan menuliskan seseorang sebagai “mafia”, misalnya, meskipun menggunakan tanda petik, publik tetap dapat menangkapnya sebagai tuduhan. Padahal, istilah tersebut mungkin belum pernah diucapkan oleh narasumber atau belum pernah dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara fakta dan interpretasi. Fakta adalah sesuatu yang dapat diverifikasi kebenarannya melalui data, dokumen, saksi, atau sumber yang kredibel. Sementara interpretasi merupakan penafsiran terhadap fakta. Dalam jurnalistik profesional, wartawan harus menyampaikan fakta terlebih dahulu dan membiarkan publik menarik kesimpulannya sendiri.

Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengatur bahwa wartawan Indonesia harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Akurat berarti informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi. Berimbang berarti memberikan ruang kepada semua pihak yang terkait. Sedangkan tidak beritikad buruk berarti wartawan tidak boleh sengaja menyudutkan, memfitnah, atau menyesatkan publik.

Karena itu, penggunaan kata-kata yang bersifat tidak sebenarnya dalam judul maupun isi berita harus mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut. Tanda petik bukanlah alat yang dapat menghapus tanggung jawab hukum ataupun etika media. Jika sebuah kata mengandung tuduhan atau kesan negatif, maka wartawan tetap harus dapat mempertanggungjawabkan dasar penggunaannya.

Prinsip yang sama berlaku dalam pembuatan judul berita. Judul merupakan pintu masuk bagi pembaca untuk memahami isi berita. Oleh sebab itu, judul harus mencerminkan isi berita secara akurat. Judul yang berlebihan, sensasional, atau sengaja dibuat untuk memancing emosi pembaca berpotensi melanggar etika jurnalistik.

Dalam era media digital saat ini, godaan untuk membuat judul sensasional semakin besar. Persaingan memperebutkan perhatian pembaca sering kali mendorong media menggunakan istilah bombastis atau ambigu. Tidak sedikit judul yang menggunakan tanda petik untuk menciptakan kesan dramatis, padahal isi beritanya tidak mendukung kesan tersebut. Praktik seperti ini dikenal sebagai clickbait atau judul jebakan.

Meski mungkin efektif meningkatkan jumlah klik, cara tersebut dapat merusak kredibilitas media. Kepercayaan publik terhadap pers dibangun melalui konsistensi dalam menyajikan informasi yang benar, bukan melalui sensasi sesaat.

Seorang wartawan yang baik harus selalu bertanya kepada dirinya sendiri sebelum menulis: apakah kata yang saya gunakan merupakan fakta atau sekadar interpretasi? Apakah istilah tersebut benar-benar berasal dari narasumber? Apakah pembaca dapat memahami informasi secara objektif tanpa diarahkan pada kesimpulan tertentu?

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih meragukan, maka pilihan terbaik adalah kembali pada fakta. Tulis apa yang benar-benar terjadi, siapa yang mengatakan, kapan peristiwa berlangsung, dan bagaimana bukti yang mendukungnya. Hindari kata-kata yang berpotensi memberi penilaian atau penghakiman.

Perlu diingat, kekuatan jurnalistik bukan terletak pada kemampuan menciptakan sensasi, melainkan pada ketepatan menyampaikan kenyataan. Wartawan bukanlah hakim yang memutuskan benar atau salah, bukan pula jaksa yang mengajukan tuduhan. Wartawan adalah penyampai fakta kepada publik.

Karena itu, ketika menggunakan tanda petik dalam berita atau judul, pastikan bahwa penggunaannya memiliki dasar yang jelas dan tidak mengaburkan fakta. Sebab hakikat jurnalistik yang sesungguhnya adalah menulis sesuai fakta, bukan interpretasi. Ketika fakta menjadi fondasi utama, maka kepercayaan publik terhadap pers akan tetap terjaga, dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dapat dijalankan secara bermartabat. Semoga bermanfaat. ***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta di Antara Angkara

Pitutur Luhur: Gemi, Nastiti, Ngati-ati

Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Melestarikan Alam