Prabowo dan Tantangan Mewujudkan Negara Kesejahteraan
Oleh: Temu Sutrisno
Berulang kali Presiden Prabowo Subianto menyerukan pentingnya mengelola kekayaan negara agar kembali kepada rakyat. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan komitmennya untuk menggerakkan seluruh sumber daya yang dimiliki bangsa demi kemakmuran rakyat. Pesan tersebut sejatinya bukan sekadar janji politik, melainkan pengingat atas amanat konstitusi yang telah dirumuskan para pendiri bangsa sejak Indonesia merdeka.
Gagasan bahwa kekayaan negara harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat bukanlah konsep baru. Para founding father telah meletakkan fondasi negara kesejahteraan (welfare state) dalam konstitusi. Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia ingin menjadi negara kesejahteraan, melainkan bagaimana tata kelola negara dan pemerintahan mampu mewujudkannya secara nyata.
Konsep welfare state menempatkan negara bukan sekadar penjaga ketertiban dan keamanan, tetapi juga aktor utama dalam menjamin kesejahteraan warga negara. Dalam negara kesejahteraan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengurangi kemiskinan, mempersempit kesenjangan sosial, menyediakan pelayanan dasar, serta memastikan hasil pembangunan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat.
Di Indonesia, landasan konstitusional welfare state sangat jelas. Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih tegas lagi, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Makna "dikuasai oleh negara" sering disalahpahami sebagai kepemilikan mutlak oleh pemerintah. Padahal, dalam hukum tata negara Indonesia, negara bertindak sebagai pengelola dan pengatur yang memastikan kekayaan alam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas. Negara tidak boleh membiarkan sumber daya strategis hanya menguntungkan segelintir kelompok, sementara mayoritas rakyat tetap berada dalam kemiskinan.
Pemikiran welfare state modern banyak dipengaruhi oleh sosiolog Inggris, T.H. Marshall, yang menekankan pentingnya hak sosial warga negara selain hak sipil dan politik. Menurut Marshall, negara harus menjamin akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan standar hidup yang layak agar warga dapat menikmati kebebasan secara substantif. Tanpa jaminan sosial, kebebasan hanya menjadi konsep formal yang tidak dapat dinikmati oleh kelompok miskin.
Sementara itu, ekonom dan ilmuwan politik Swedia, Gøsta Esping-Andersen, menjelaskan bahwa keberhasilan negara kesejahteraan ditentukan oleh kemampuan negara membangun sistem perlindungan sosial yang kuat sekaligus menciptakan kesempatan ekonomi yang luas. Dengan kata lain, negara tidak cukup hanya membagikan bantuan sosial, tetapi juga harus menciptakan kondisi yang memungkinkan rakyat menjadi produktif dan mandiri.
Di sinilah tantangan besar pemerintahan Prabowo berada. Mengelola kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat tidak cukup dengan meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Poin yang lebih penting adalah memastikan kekayaan tersebut diubah menjadi investasi sosial, yang menghasilkan kesejahteraan jangka panjang.
Norwegia sering dijadikan contoh keberhasilan pengelolaan kekayaan alam. Pendapatan dari minyak dan gas tidak dihabiskan untuk kebutuhan sesaat, melainkan diinvestasikan melalui dana kekayaan negara yang hasilnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan generasi mendatang. Sebaliknya, banyak negara kaya sumber daya justru mengalami apa yang disebut resource curse atau kutukan sumber daya, yakni ketika kekayaan alam tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat akibat korupsi, tata kelola yang buruk, dan ketimpangan distribusi manfaat.
Indonesia memiliki peluang besar untuk menghindari jebakan tersebut. Berbagai instrumen negara kesejahteraan telah dibangun. Sistem jaminan sosial nasional melalui BPJS menjadi salah satu pilar penting dalam memberikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat. Sayangnya, BPJS belum sepenuhnya ditanggung negara, masih memungut iuran dari rakyat.
Kehadiran Badan Gizi Nasional (BGN) dan program Makan Bergizi Gratis juga dapat dipahami sebagai investasi sumber daya manusia yang bertujuan meningkatkan kualitas generasi masa depan. Demikian halnya alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan, merupakan gambaran tanggungjawab negara terhadap kebutuhan dasar rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menguatkan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak pendidikan rakyat melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan ini menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan masyarakat (swasta).
Namun, welfare state tidak boleh direduksi hanya menjadi program bantuan atau subsidi. Negara kesejahteraan yang kuat membutuhkan sedikitnya empat syarat utama.
Pertama, tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Sebesar apa pun kekayaan negara, kesejahteraan tidak akan tercapai apabila kebocoran anggaran terus terjadi. Harus diakui, hingga hari ini kasus korupsi tidak kunjung berhenti. Terakhir, dugaan korupsi di BGN dan Bea Cukai menjadi atensi publik. Di sisi lain, oligarki terus bergerak mendekati kekuasaan. Mereka ingin berkuasa tanpa struktur dan mahkota, namun mengendalikan semuanya.
Kedua, industrialisasi dan penciptaan lapangan kerja produktif. Bantuan sosial dapat mengurangi kemiskinan dalam jangka pendek, tetapi pekerjaan yang layak adalah jalan utama menuju kesejahteraan yang berkelanjutan.
Ketiga, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan berkualitas. Negara-negara yang berhasil membangun kesejahteraan umumnya menempatkan pendidikan sebagai investasi utama. Kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan pengelolaan kekayaan negara.
Keempat, distribusi hasil pembangunan yang adil antarwilayah. Kemakmuran tidak boleh hanya terkonsentrasi di kota-kota besar atau pusat pertumbuhan ekonomi. Daerah penghasil sumber daya alam juga harus merasakan manfaat nyata dari kekayaan yang mereka miliki.
Dalam perspektif ekonomi politik, kesejahteraan rakyat bukan semata hasil pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Pertumbuhan harus disertai pemerataan dan perlindungan sosial. Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintahan tidak cukup dilihat dari besarnya investasi, tingginya angka pertumbuhan, atau meningkatnya penerimaan negara. Hal yang lebih penting adalah apakah rakyat merasakan kehidupan yang lebih baik, akses pendidikan yang lebih luas, layanan kesehatan yang lebih mudah, serta kesempatan kerja yang lebih menjanjikan.
Seruan Prabowo agar kekayaan negara kembali kepada rakyat sejalan dengan cita-cita konstitusi. Namun, mewujudkan cita-cita tersebut membutuhkan lebih dari sekadar komitmen politik. Diperlukan tata kelola yang baik, menghancurkan korupsi, melawan oligarki, keberanian melakukan reformasi struktural, serta konsistensi menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok tertentu.
Negara kesejahteraan bukanlah tujuan yang dapat dicapai dalam semalam. Kesejahteraan berkeadilan merupakan proses panjang yang menuntut kesungguhan seluruh elemen bangsa. Jika kekayaan alam, sumber daya ekonomi, dan kapasitas negara benar-benar dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka cita-cita para pendiri bangsa untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan impian dan utopis, melainkan tujuan yang dapat diwujudkan dan realistis. ***

Komentar
Posting Komentar