Tonakodi-Hoax dan Kebencian bukan HAM
Oleh: Temu Sutrisno “Bebas harus dimaknai dalam prinsip kemanusiaan. Jangan mencubit kalau tidak ingin dicubit”. SEPEKAN terakhir Tonakodi diajak diskusi beberapa koleganya seputar kebebasan berpendapat. Mereka bersikukuh, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia (HAM), yang harus dihormati dan ditegakkan. Tidak boleh ada penangkapan dan pemidanaan terhadap ekspresi seseorang dalam menyampaikan pendapat. Peraturan perundang-undangan yang berisi pasal-pasal karet ( haatzai artikelen ) harus dicabut. Tonakodi sependapat, tidak boleh ada pemberangusan terhadap ide, gagasan, dan atau pendapat. Pasal-pasal karet juga perlu dicabut, karena hukum harus mencerminkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dilaksanakan secara adil ( fair ). Rumusan delik pemidanaan dalam Pasal-pasal yang tidak jelas, dapat berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang. Ketentuan dalam Pasal-pasal yang tidak jelas dan sumir merupakan bentuk pelanggaran atas konsep negara hukum. K e